Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Junjung Widagdo
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Junjung Widagdo adalah seorang yang berprofesi sebagai Guru. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Sekolah Tahan Ijazah, Kapan Ini Berakhir?

Kompas.com - 27/02/2025, 09:04 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Apa sebenarnya masalah setiap tahun ada saja kasus-kasus siswa yang ijazahnya ditahan setelah mereka lulus?

Kisruh terkait ijazah dan sumbangan orang tua yang belum dibayarkan ini menjadi isu tahunan di berbagai SMA dan SMK negeri. 

Misalnya, pada Januari 2025, puluhan ijazah siswa di SMKN 3 Depok ditahan karena orang tua belum melunasi sumbangan sekolah sebesar Rp 6 juta (Tribunnews). Di Yogyakarta, ratusan siswa juga mengalami hal serupa karena belum melunasi sejumlah biaya (Kompas.id).

Persoalan ini memunculkan dua kubu pendapat yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, ada yang berpegang teguh pada aturan bahwa sekolah negeri tidak berhak menagih komitmen partisipasi pendanaan apa pun dari orang tua siswa. 

Di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa orang tua siswa tetap wajib berkontribusi dalam pendanaan pendidikan anak mereka, terutama di jenjang SMA atau SMK negeri.

Ambiguitas ini akhirnya membuat pihak sekolah dan masyarakat, termasuk orang tua, terjebak dalam perdebatan yang tak kunjung usai. Masing-masing mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.

Masyarakat merasa bahwa orang tua siswa tidak perlu membayar apa pun ke sekolah, apalagi jika sekolah menarasikan hal tersebut sebagai sumbangan. 

Mereka berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 2, yang dengan jelas menyatakan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa sumbangan tidak boleh dipaksakan.

Sebaliknya, pihak sekolah beranggapan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap pendanaan pendidikan anak mereka.

Apalagi karena anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah sering kali tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah. Akibatnya, sekolah merasa perlu mencari tambahan dana agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Perbedaan persepsi ini akhirnya merusak hubungan harmonis antara sekolah dan orang tua siswa, atau bahkan antara sekolah dan masyarakat secara luas. 

Sekolah kerap menjadi sasaran kritik karena menagih sumbangan kepada orang tua siswa, sementara orang tua dan siswa menjadi korban karena ijazah mereka tertahan akibat ketidaksepakatan ini.

Kesalahpahaman dalam Sumbangan Sekolah

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan apa pun kepada siswa atau orang tua. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 10 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Lebih lanjut, Pasal 12 menegaskan bahwa komite sekolah dilarang menarik pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Dengan demikian, jelas bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'

Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"

Kata Netizen
Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Kata Netizen
Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Kata Netizen
Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Kata Netizen
Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Kata Netizen
Urbanisasi, Lebaran, dan 'Bertahan' di Jakarta

Urbanisasi, Lebaran, dan "Bertahan" di Jakarta

Kata Netizen
Proses Baru Karantina di Indonesia, Apa Dampaknya?

Proses Baru Karantina di Indonesia, Apa Dampaknya?

Kata Netizen
Tren Vlogger Kuliner, antara Viralitas dan Etis

Tren Vlogger Kuliner, antara Viralitas dan Etis

Kata Netizen
Kebijakan Tarif Trump dan Tantangan ke Depan bagi Indonesia

Kebijakan Tarif Trump dan Tantangan ke Depan bagi Indonesia

Kata Netizen
Film 'Jumbo' yang Hangat yang Menghibur

Film "Jumbo" yang Hangat yang Menghibur

Kata Netizen
Perang Dagang, Amerika Serikat Menantang Seluruh Dunia

Perang Dagang, Amerika Serikat Menantang Seluruh Dunia

Kata Netizen
Apa Kaitan antara Penderita Diabetes dan Buah Mangga?

Apa Kaitan antara Penderita Diabetes dan Buah Mangga?

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau