Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Junjung Widagdo
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Junjung Widagdo adalah seorang yang berprofesi sebagai Guru. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Sekolah Tahan Ijazah, Kapan Ini Berakhir?

Kompas.com - 27/02/2025, 09:04 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Apa sebenarnya masalah setiap tahun ada saja kasus-kasus siswa yang ijazahnya ditahan setelah mereka lulus?

Kisruh terkait ijazah dan sumbangan orang tua yang belum dibayarkan ini menjadi isu tahunan di berbagai SMA dan SMK negeri. 

Misalnya, pada Januari 2025, puluhan ijazah siswa di SMKN 3 Depok ditahan karena orang tua belum melunasi sumbangan sekolah sebesar Rp 6 juta (Tribunnews). Di Yogyakarta, ratusan siswa juga mengalami hal serupa karena belum melunasi sejumlah biaya (Kompas.id).

Persoalan ini memunculkan dua kubu pendapat yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, ada yang berpegang teguh pada aturan bahwa sekolah negeri tidak berhak menagih komitmen partisipasi pendanaan apa pun dari orang tua siswa. 

Di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa orang tua siswa tetap wajib berkontribusi dalam pendanaan pendidikan anak mereka, terutama di jenjang SMA atau SMK negeri.

Ambiguitas ini akhirnya membuat pihak sekolah dan masyarakat, termasuk orang tua, terjebak dalam perdebatan yang tak kunjung usai. Masing-masing mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.

Masyarakat merasa bahwa orang tua siswa tidak perlu membayar apa pun ke sekolah, apalagi jika sekolah menarasikan hal tersebut sebagai sumbangan. 

Mereka berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 2, yang dengan jelas menyatakan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa sumbangan tidak boleh dipaksakan.

Sebaliknya, pihak sekolah beranggapan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap pendanaan pendidikan anak mereka.

Apalagi karena anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah sering kali tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah. Akibatnya, sekolah merasa perlu mencari tambahan dana agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Perbedaan persepsi ini akhirnya merusak hubungan harmonis antara sekolah dan orang tua siswa, atau bahkan antara sekolah dan masyarakat secara luas. 

Sekolah kerap menjadi sasaran kritik karena menagih sumbangan kepada orang tua siswa, sementara orang tua dan siswa menjadi korban karena ijazah mereka tertahan akibat ketidaksepakatan ini.

Kesalahpahaman dalam Sumbangan Sekolah

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan apa pun kepada siswa atau orang tua. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 10 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Lebih lanjut, Pasal 12 menegaskan bahwa komite sekolah dilarang menarik pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Dengan demikian, jelas bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Resep Takjil Berbahan Kurma, Enak dan Menyegarkan

Resep Takjil Berbahan Kurma, Enak dan Menyegarkan

Kata Netizen
Gara-gara Ditagih Parkir Liar, Jadi Lebih Sering Jalan Kaki

Gara-gara Ditagih Parkir Liar, Jadi Lebih Sering Jalan Kaki

Kata Netizen
'Mindfulness' dan 'Mindset Growth' untuk Ibu Muda Jalani Puasa

"Mindfulness" dan "Mindset Growth" untuk Ibu Muda Jalani Puasa

Kata Netizen
Rabu Abu, Puasa Katolik, dan Penyangkalan Diri

Rabu Abu, Puasa Katolik, dan Penyangkalan Diri

Kata Netizen
Apa yang Sekolah Bisa Siapkan tentang Format Baru Ujian Nasional?

Apa yang Sekolah Bisa Siapkan tentang Format Baru Ujian Nasional?

Kata Netizen
Nasib Buku di Negara yang Minat Bacanya Kurang

Nasib Buku di Negara yang Minat Bacanya Kurang

Kata Netizen
Semangkuk Soto Ayam yang Dirundukan di Jogja

Semangkuk Soto Ayam yang Dirundukan di Jogja

Kata Netizen
Sekolah Tahan Ijazah, Kapan Ini Berakhir?

Sekolah Tahan Ijazah, Kapan Ini Berakhir?

Kata Netizen
Ramadan Tiba, Tren Baju Lebaran Apa Tahun Ini?

Ramadan Tiba, Tren Baju Lebaran Apa Tahun Ini?

Kata Netizen
'Sustainable Living', Masih Sekadar Tren atau Kesadaran Sosial?

"Sustainable Living", Masih Sekadar Tren atau Kesadaran Sosial?

Kata Netizen
Danantara, Pertaruhan Masa Depan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pertaruhan Masa Depan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kata Netizen
Waspada Bahaya Overthinking, Sugesti Negatif Bisa Menjadi Kenyataan

Waspada Bahaya Overthinking, Sugesti Negatif Bisa Menjadi Kenyataan

Kata Netizen
Apakah Olahraga Rutin Bisa Mengubah Hidupmu?

Apakah Olahraga Rutin Bisa Mengubah Hidupmu?

Kata Netizen
Investasi, Danantara, dan Sovereign Wealth Fund

Investasi, Danantara, dan Sovereign Wealth Fund

Kata Netizen
Tip Menjaga Kesehatan Sebelum Ramadan

Tip Menjaga Kesehatan Sebelum Ramadan

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau