Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Junjung Widagdo
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Junjung Widagdo adalah seorang yang berprofesi sebagai Guru. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Sekolah Tahan Ijazah, Kapan Ini Berakhir?

Kompas.com, 27 Februari 2025, 09:04 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Namun, dalam praktiknya, banyak orang tua merasa bahwa sumbangan sekolah sering kali menyerupai pungutan. Kesalahpahaman ini berakar dari perbedaan pemahaman mengenai definisi pungutan dan sumbangan. 

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud yang sama, pungutan didefinisikan sebagai penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya telah ditentukan. Sementara itu, sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur pemaksaan.

Meski demikian, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa sekolah kerap menargetkan sumbangan dalam jumlah tertentu guna mendukung kebutuhan operasionalnya. 

Hal ini bukan tanpa alasan. Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan program pendidikan dan kegiatan siswa. 

Sebelum tahun ajaran baru dimulai, sekolah biasanya telah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk satu tahun pelajaran, dari Juli hingga Juni tahun berikutnya. 

RKAS ini memuat berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan sarana dan prasarana hingga pelaksanaan kegiatan akademik dan ekstrakurikuler.

Sebagai contoh, jika total kebutuhan anggaran sekolah dalam satu tahun adalah Rp3 miliar dan jumlah siswa adalah 1.000 orang, maka secara matematis, sumbangan yang dibutuhkan per siswa adalah Rp3 juta. 

Untuk memastikan keberlangsungan program, sekolah sering kali meminta orang tua mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan sumbangan. Pada titik inilah sering muncul kesalahpahaman.

Di satu sisi, sekolah merasa perlu menyampaikan jumlah kebutuhan dana agar perencanaan berjalan baik.

Sesuai Pasal 10 Ayat 3 Permendikbud 75/2016, komite sekolah memang harus menyusun proposal perencanaan kegiatan sebelum melakukan penggalangan dana.

Oleh karena itu, wajar jika sekolah menyampaikan estimasi kebutuhan dana dan menginformasikan perkiraan kontribusi per siswa. 

Namun, di sisi lain, orang tua sering kali merasa terbebani dengan adanya angka tertentu dan batas waktu pembayaran, sehingga sumbangan ini terasa seperti kewajiban.

Kesenjangan pemahaman ini diperparah oleh kenyataan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak selalu mencukupi seluruh kebutuhan sekolah. 

Banyak kegiatan primer tidak sepenuhnya didanai oleh BOS, sehingga sekolah harus mencari sumber pendanaan tambahan, termasuk dari orang tua siswa. 

Surat pernyataan kesanggupan sebenarnya merupakan alat transparansi dan perencanaan anggaran yang membantu sekolah memperkirakan jumlah dana yang dapat terkumpul. Namun, ketika alat ini dipahami sebagai kewajiban, konflik pun muncul.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau