Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Kedua, kata freeman justru bermakna positif, yaitu satu hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau warga masyarakat. Istilah itu berasal dari Negara Inggris di masa lalu. Bahkan, dimaknai dengan hak istimewa atau kekebalan (immunity) hukum dari aturan yang mengikat di suatu daerah atau serikat dagang bagi dirinya.
Untuk mendapatkan hak "freeman" tersebut, seseorang harus mendapatkannya melalui pembelian dengan sejumlah dana, diberi hadiah oleh penguasa seperti Raja atau berasal dari hak istimewa atas status kelahirannya.
Dari kedua istilah di atas, kebebasan mereka untuk berperilaku di atas hukum, adat dan norma disebut dengan istilah premanisme karena mereka meminta, memeras, mendapatkan sesuatu berupa fasilitas, barang dan dana dari orang lain, masyarakat, lembaga swasta atau negeri dengan cara halus, paksaan atau kekerasan.
Untuk menjawab pertanyaan apakah premanisme sebuah budaya? Jawabannya akan bias kemana-mana mengingat jika ada aksi, pasti akan menimbulkan reaksi.
Namun pada prinsipnya, premanisme bukanlah budaya kita. Itu hanyalah tindakan impulsif semata yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memeras agar terlihat legal dalam beraksi namun sebenarnya keuntungannya justru mereka pribadi.
Di tanah air, banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO) dan juga organisasi masyarakat (Ormas) yang dibentuk dengan niat mulia pada awalnya untuk memberikan bantuan dan membantu masyarakat.
Mereka semua merupakan partner pemerintah dalam memberikan bantuan pengawasan dari program atau kebijakan pemerintah agar tidak penyimpangan yang menciderai kepentingan masyarakat.
Bila ada kasus itu, beberapa oknum dari Ormas atau dari LSM banyak yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengatasnamakan lembaganya akan datang untuk memeras atau meminta sejumlah dana pada lembaga pemerintah atau swasta.
Hal semacam itu sebagai bentuk uang damai agar proses pengawasan dan yang diawasi bisa saling menutup mata bila ada temuan pelaksanaan program pemerintah yang menyimpang di masyarakat atau suatu institusi.
Kita akan menyebut sebagai budaya pada premanisme di masyarakat bila semua perilaku pelanggaran baik dari ormas ataupun LSM tersebut sudah berjalan secara sistematis, terorganisir dalam jangka waktu yang lama dengan kesepakatan saling menguntungkan (partner in crime) pada kedua belah pihak
Sebagai contoh, mafia atau preman terorganisir rapi seperti dari Sisilia, Negara Italia yang digambarkan dalam film Hollywood yang berjudul "The Godfather" yang dibintangi oleh Al Pacino dan Andy Gracia.
Ada juga organisasi Yakuza dari Jepang dengan berbagai klan yang membagi kekuasaannya dalam melakukan kejahatan bawah tanah (clandestine) dan terkesan tidak melanggar hukum, sehingga para penegak hukum di negara tersebut merasa kesulitan untuk membasminya.
Kita semua tidak ingin negara Indonesia ini terjadi adanya kegiatan mafia atau sindikat seperti contoh di atas. Untuk itu, segala kegiatan yang berbau premanisme di masyarakat seharusnya memang segera diambil tindakan tegas tanpa ragu dan diberantas sampai ke akarnya.
Sekarang tinggal pihak Kepolisian dalam hal ini sebagai penegak hukum itu sendiri apakah benar-benar mempunyai komitmen (good will) dan kemauan yang kuat (strong will) dan dalam menangkap dan menghukum mereka yang merasa mempunyai 'hak istimewa" di atas hukum sebagai efek jera.
Bila tidak, premanisme di negeri kita akan semakin menjamur di setiap sendi kehidupan di masyarakat dan bernegara.