Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sigit Eka Pribadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Sigit Eka Pribadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Pahami Isi Kontrak Kerja sebelum Tanda Tangan

Kompas.com - 19/02/2023, 11:52 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Ketika kamu baru diterima sebagai karyawan di sebuah perusahaan, kamu pasti akan diminta untuk menandatangani sebuah kontrak kerja.

Jika sudah menandatangani kontrak kerja ini, itu artinya kamu setuju dengan segala peraturan dan kebijakan yang diterapkan di perusahaan tersebut.

Namun, sebelum menandatangani kontrak kerja, sudahkah kamu memahami betul apa saja poin-poin yang terdapat di dalam kontrak kerja?

Sudahkah kamu membacanya secara teliti apa saja aturan dan kebijakan yang ada dalam kontrak kerja?

Baca dan Pahami Isi Kontrak Kerja Sebelum Tanda Tangan

Alasan penting mengapa kamu harus membaca dengan teliti dan memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh adalah karena kontrak kerja merupakan perjanjian mengikat antara kedua belah pihak, yakni kamu sebagai pekerja dan perusahaan atau kantor sebagai user.

Di dalam kontrak kerja pada umumnya berisi pasal-pasal, peraturan, tata tertib, dan termasuk juga kebijakan yang akan diterapkan oleh suatu kantor.

Segala hal seperti jam kerja, besaran gaji, insentif, libur, cuti, hukuman, dan sebagainya pasti tertuang dan diatur dalam kontrak kerja.

Biasanya tak jarang karyawan yang mengeluhkan mengenai berbagai aturan kantor yang dianggap tak sesuai. Padahal mungkin saja apa yang dikeluhkan sebenarnya telah diatur dalam kontrak kerja.

Berbagai keluhan ini bisa terjadi karena biasanya karyawan baru ini tidak membaca isi kontrak kerja dengan teliti. Sehingga ketika ada satu-dua hal yang menurutnya tak sesuai, dia akan langsung mengajukan keluhan dan lain sebagainya.

Suatu kantor atau perusahaan profesional pasti akan menarapkan aturan dan kebijakan yang logis dan wajar dalam kontrak kerja pada seluruh karyawannya.

Tentu semua aturan dan kebijakan yang diatur dalam kontrak kerja ini tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban, baik untuk perusahaan maupun untuk karyawan.

Jikalau nantinya ada perubahan terkait peraturan dan kebijakan, perusahaan yang profesional pasti akan tetap mengedepankan unsur logis dan wajar dalam penerapan peraturan dan kebijakan.

Mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait perubahan aturan serta akan memperbarui isi kontrak kerja.

Lalu, bagaimana jika aturan serta kebijakan dalam suatu perusahaan yang tertuang dalam kontrak kerja ternyata tidak sesuai dengan penerapannya di lapangan dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan?

Jika memang penerapan aturan perusahaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja apalagi bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, kamu dan kita semua sebagai karyawan boleh saja protes.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

'Selain Donatur Dilarang Mengatur', untuk Siapa Pernyataan Ini?

"Selain Donatur Dilarang Mengatur", untuk Siapa Pernyataan Ini?

Kata Netizen
Kenapa Mesti Belajar Menolak dan Bilang 'Tidak'?

Kenapa Mesti Belajar Menolak dan Bilang "Tidak"?

Kata Netizen
'Fatherless' bagi Anak Laki-laki dan Perempuan

"Fatherless" bagi Anak Laki-laki dan Perempuan

Kata Netizen
Mudik Backpacker, Jejak Karbon, dan Cerita Perjalanan

Mudik Backpacker, Jejak Karbon, dan Cerita Perjalanan

Kata Netizen
Antara RTB dan Kualitas Hidup Warga Jakarta?

Antara RTB dan Kualitas Hidup Warga Jakarta?

Kata Netizen
Apa yang Membuat Hidup Sederhana Jadi Pilihan?

Apa yang Membuat Hidup Sederhana Jadi Pilihan?

Kata Netizen
Pembelajaran dari Ramadan, Minim Sampah dari Dapur

Pembelajaran dari Ramadan, Minim Sampah dari Dapur

Kata Netizen
Bagaimana Premanisme Bisa Hidup di Tengah Kehidupan?

Bagaimana Premanisme Bisa Hidup di Tengah Kehidupan?

Kata Netizen
Kasus Konstipasi Meningkat Selama Puasa, Ini Solusinya!

Kasus Konstipasi Meningkat Selama Puasa, Ini Solusinya!

Kata Netizen
Zakat di Sekolah, Apa dan Bagaimana Caranya?

Zakat di Sekolah, Apa dan Bagaimana Caranya?

Kata Netizen
Kesiapan Tana Toraja Sambut Arus Mudik Lebaran

Kesiapan Tana Toraja Sambut Arus Mudik Lebaran

Kata Netizen
Ada Halte Semu bagi Pasien Demensia di Jerman

Ada Halte Semu bagi Pasien Demensia di Jerman

Kata Netizen
Memberi Parsel Lebaran, Lebih dari Sekadar Berbagi

Memberi Parsel Lebaran, Lebih dari Sekadar Berbagi

Kata Netizen
Melihat Kota Depok Sebelum dan Setelah Lebaran

Melihat Kota Depok Sebelum dan Setelah Lebaran

Kata Netizen
'Mindful Eating' di Bulan Ramadan dan Potensi Perubahan Iklim

"Mindful Eating" di Bulan Ramadan dan Potensi Perubahan Iklim

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau