Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fifin Nurdiyana
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Fifin Nurdiyana adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Memaksimalkan Pemanfaatan Media Sosial di Instansi Pemerintahan

Kompas.com - 08/03/2023, 19:46 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Kehadiran teknologi kini menjadi sebuah aspek yang tidak dapat dihindari dalam setiap sektor kehidupan. Pun demikian dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituntut harus memiliki kemampuan adaptif, berpikir revolusioner, kreatif, dan inovatif.

Tidak zamannya lagi ASN bekerja hanya datang, duduk, kemudian pulang. Kinerja ASN tidak hanya dinilai dari kehadiran tapi juga seberapa besar capaian kinerjanya.

Sebagai abdi negara yang berorientasi memberi pelayanan prima kepada masyarakat, seorang ASN harus terus melakukan inovasi dalam bekerja.

Apalagi saat ini kinerja ASN diikat oleh pelbagai aturan tentang pelayanan publik, seperti keterbukaan informasi publik, indeks kepuasan masyarakat, standar operasional prosedur, standar pelayanan, sistem pengaduan, sehingga pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah ada dasar hukum yang memayunginya.

Berangkat dari sini, tentu saja penerapan pelayanan publik membutuhkan ASN dengan kemampuan skil yang mumpuni, karakter yang baik, serta loyalitas tinggi terhadap tugas dan pekerjaannya.

Dengan demikian, tanggung jawab ASN dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat sangat besar. Jika tidak diimbangi dengan keseriusan dalam bekerja, bukan tidak mungkin seorang ASN akan terjebak oleh keadaan.

Media Sosial, Admin Media Sosial, dan Eksistensi Instansi Pemerintah

Salah satu media pelayanan publik yang banyak digunakan saat ini adalah media sosial. Bukan hanya perseorangan yang memiliki media sosial, kini instansi pemerintah pun diwajibkan untuk memiliki media sosial. Media sosial dianggap dapat memenuhi unsur keterbukaan publik, pengaduan masyarakat, dan lain-lain.

Tidak main-main, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan PermenpanRB nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.

Secara gamblang, penggunaan media sosial dijabarkan dalam PermenpanRB ini. Ini artinya, sudah sebegitu pentingnya keberadaan media sosial dalam suatu instansi pemerintah.

Meski, dalam pemanfaatannya, tentu akan berbeda dengan perseorangan. Media sosial instansi pemerintah harus dikelola secara profesional serta memenuhi kaidah dan pedoman yang telah ditetapkan.

Media sosial instansi pemerintah harus memuat informasi-informasi yang valid, positif dan bermanfaat. Hal ini juga bertujuan untuk turut memerangi maraknya berita-berita hoax di jagad online. Sebagai agen perubahan, ASN menjadi garda terdepan dalam menebarkan informasi-informasi yang bermutu.

Dalam pelaksanaannya, media sosial dikelola oleh seorang admin media sosial. Ia bertugas untuk mengupdate berita, membuat infografis, menciptakan konten, menjawab komentar, dan lain-lain. Oleh karena itu, seorang admin media sosial harus memiliki kecakapan dalam mengelola media sosial, baik kecakapan dalam penggunaan teknologi maupun kecakapan dalam ide dan interaksi.

Sudah pasti tidak semudah yang dibayangkan. Seorang admin bisa bekerja hingga tak berbatas waktu. Ia harus senantiasa standby dengan kabar informasi terkini. Admin juga harus siap untuk membuat konten secara cepat, menarik dan informatif.

Jadi, jangan dibayangkan jadi admin media sosial itu kerjanya ringan, hanya membuat konten, posting dan berselancar di dunia maya. Lebih dari itu, seorang admin media sosial harus kreatif, cepat menangkap ide, tanggap dengan informasi terbaru, memahami apa yang akan dipostingnya, mahir berteknologi serta mampu berinteraksi dengan baik dengan pengguna media sosial lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

'Selain Donatur Dilarang Mengatur', untuk Siapa Pernyataan Ini?

"Selain Donatur Dilarang Mengatur", untuk Siapa Pernyataan Ini?

Kata Netizen
Kenapa Mesti Belajar Menolak dan Bilang 'Tidak'?

Kenapa Mesti Belajar Menolak dan Bilang "Tidak"?

Kata Netizen
'Fatherless' bagi Anak Laki-laki dan Perempuan

"Fatherless" bagi Anak Laki-laki dan Perempuan

Kata Netizen
Mudik Backpacker, Jejak Karbon, dan Cerita Perjalanan

Mudik Backpacker, Jejak Karbon, dan Cerita Perjalanan

Kata Netizen
Antara RTB dan Kualitas Hidup Warga Jakarta?

Antara RTB dan Kualitas Hidup Warga Jakarta?

Kata Netizen
Apa yang Membuat Hidup Sederhana Jadi Pilihan?

Apa yang Membuat Hidup Sederhana Jadi Pilihan?

Kata Netizen
Pembelajaran dari Ramadan, Minim Sampah dari Dapur

Pembelajaran dari Ramadan, Minim Sampah dari Dapur

Kata Netizen
Bagaimana Premanisme Bisa Hidup di Tengah Kehidupan?

Bagaimana Premanisme Bisa Hidup di Tengah Kehidupan?

Kata Netizen
Kasus Konstipasi Meningkat Selama Puasa, Ini Solusinya!

Kasus Konstipasi Meningkat Selama Puasa, Ini Solusinya!

Kata Netizen
Zakat di Sekolah, Apa dan Bagaimana Caranya?

Zakat di Sekolah, Apa dan Bagaimana Caranya?

Kata Netizen
Kesiapan Tana Toraja Sambut Arus Mudik Lebaran

Kesiapan Tana Toraja Sambut Arus Mudik Lebaran

Kata Netizen
Ada Halte Semu bagi Pasien Demensia di Jerman

Ada Halte Semu bagi Pasien Demensia di Jerman

Kata Netizen
Memberi Parsel Lebaran, Lebih dari Sekadar Berbagi

Memberi Parsel Lebaran, Lebih dari Sekadar Berbagi

Kata Netizen
Melihat Kota Depok Sebelum dan Setelah Lebaran

Melihat Kota Depok Sebelum dan Setelah Lebaran

Kata Netizen
'Mindful Eating' di Bulan Ramadan dan Potensi Perubahan Iklim

"Mindful Eating" di Bulan Ramadan dan Potensi Perubahan Iklim

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau