Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abiwodo SE MM
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abiwodo SE MM adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menilik Dampak UU P2SK bagi Sektor Perbankan Indonesia

Kompas.com - 24/01/2023, 11:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Perubahan Unit Syariah Menjadi Bank Umum Syariah

UU P2SK juga membawa perubahan unit syariah menjadi bank umum syariah yang juga berada di bawah aturan OJK.

Sebelumnya, telah diatur tentang kewajiban spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang batas waktunya ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juni 2023 berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.

Akan tetapi, karena ada Omnibus Law Keuangan, kewajiban transformasi UUS hingga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya akan ditetapkan oleh OJK.

Dengan diberikannya kewenangan pada OJK ini, maka OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS telah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan atau dari segi infrastruktur.

Istilah "Bank Gagal" Telah Dihilangkan

UU P2SK juga berdampak pada dihilangkannya nama “Bank Gagal” dan diganti menjadi “Bank dalam Resolusi”.

Pengertian Bank dalam Resolusi mengacu pada bank yang sedang mengalami kesulitan finansial.

Selain itu, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi rentan dan dari segi keuangannya juga tak dapat disehatkan lagi oleh OJK.

Di samping itu, istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik" saat ini juga diubah menjadi "Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Resolusi".

Dampak lainnya, LPS juga akan mengambil alih serta menjalankan berbagai macam hak dan wewenang dari pemegang saham Bank dalam Resolusi yang berkaitan.

Bank Umum Punya Kewajiban untuk Menyalurkan Kredit kepada UMKM

Pengesahan UU P2SK juga memberi dampak pada bank umum, bahwa bank umum memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit terhadap UMKM.

Melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.

Tak hanya itu saja, bank umum dan bank syariah juga wajib menyalurkan kredit UMKM dengan tetap memperhatikan pemerataan antar daerah.

UU P2SK Payung Hukum Rupiah Digital

Dalam UU P2SK juga mengatur Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital.

Rupiah digital ini termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Artinya, rupiah digital adalah kewajiban moneter BI.

Sementara untuk pengelolaan rupiah digital harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, salah satunya seperti penyediaan rupiah digital yang kini jadi alat pembayaran yang sah di NKRI.

Tentunya pengesahan UU P2SK dimaksudkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan.

Sebab perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Apa Dampak UU P2SK bagi Perbankan?"

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Terbiasa Hidup Berdampingan dengan Sampah, Bisa?
Terbiasa Hidup Berdampingan dengan Sampah, Bisa?
Kata Netizen
Melihat dengan Jelas Paradoks 'Needing Nothing Attracts Everything'
Melihat dengan Jelas Paradoks "Needing Nothing Attracts Everything"
Kata Netizen
Musim Bediding, Tradisi, dan Orang Toraja
Musim Bediding, Tradisi, dan Orang Toraja
Kata Netizen
'Kangkung Cabut', Kangkung yang Bisa Dipanen Berkali-kali
"Kangkung Cabut", Kangkung yang Bisa Dipanen Berkali-kali
Kata Netizen
Liburan Sekolah Sambil Belajar, Memangnya Bisa?
Liburan Sekolah Sambil Belajar, Memangnya Bisa?
Kata Netizen
Menyiapkan Diri untuk Jadi Pasangan (yang) Sempurna
Menyiapkan Diri untuk Jadi Pasangan (yang) Sempurna
Kata Netizen
Apa yang Bikin Punya Rumah Pakai KPR Sulit?
Apa yang Bikin Punya Rumah Pakai KPR Sulit?
Kata Netizen
Apakah Kemampuan Menulis Tangan Berguna di Masa Depan?
Apakah Kemampuan Menulis Tangan Berguna di Masa Depan?
Kata Netizen
Ini Cara Deteksi Barang KW di Marketplace
Ini Cara Deteksi Barang KW di Marketplace
Kata Netizen
Cerita Orangtua yang Anaknya Latihan Main 'Push Bike'
Cerita Orangtua yang Anaknya Latihan Main "Push Bike"
Kata Netizen
Turut Campur Mencari Jodoh yang Sudah Diatur
Turut Campur Mencari Jodoh yang Sudah Diatur
Kata Netizen
Tantangan HRD di Tengah Ramainya Efisiensi
Tantangan HRD di Tengah Ramainya Efisiensi
Kata Netizen
Menelisik Manfaat dan Harapan Gambut Tropis Indonesia
Menelisik Manfaat dan Harapan Gambut Tropis Indonesia
Kata Netizen
Sudah Sejauh Mana Status Gizi Balita Kita?
Sudah Sejauh Mana Status Gizi Balita Kita?
Kata Netizen
Wisuda TK Lengkap dengan Toga dan Lainnya, Belebihan?
Wisuda TK Lengkap dengan Toga dan Lainnya, Belebihan?
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau