Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abiwodo SE MM
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abiwodo SE MM adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menilik Dampak UU P2SK bagi Sektor Perbankan Indonesia

Kompas.com - 24/01/2023, 11:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Perubahan Unit Syariah Menjadi Bank Umum Syariah

UU P2SK juga membawa perubahan unit syariah menjadi bank umum syariah yang juga berada di bawah aturan OJK.

Sebelumnya, telah diatur tentang kewajiban spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang batas waktunya ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juni 2023 berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.

Akan tetapi, karena ada Omnibus Law Keuangan, kewajiban transformasi UUS hingga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya akan ditetapkan oleh OJK.

Dengan diberikannya kewenangan pada OJK ini, maka OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS telah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan atau dari segi infrastruktur.

Istilah "Bank Gagal" Telah Dihilangkan

UU P2SK juga berdampak pada dihilangkannya nama “Bank Gagal” dan diganti menjadi “Bank dalam Resolusi”.

Pengertian Bank dalam Resolusi mengacu pada bank yang sedang mengalami kesulitan finansial.

Selain itu, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi rentan dan dari segi keuangannya juga tak dapat disehatkan lagi oleh OJK.

Di samping itu, istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik" saat ini juga diubah menjadi "Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Resolusi".

Dampak lainnya, LPS juga akan mengambil alih serta menjalankan berbagai macam hak dan wewenang dari pemegang saham Bank dalam Resolusi yang berkaitan.

Bank Umum Punya Kewajiban untuk Menyalurkan Kredit kepada UMKM

Pengesahan UU P2SK juga memberi dampak pada bank umum, bahwa bank umum memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit terhadap UMKM.

Melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.

Tak hanya itu saja, bank umum dan bank syariah juga wajib menyalurkan kredit UMKM dengan tetap memperhatikan pemerataan antar daerah.

UU P2SK Payung Hukum Rupiah Digital

Dalam UU P2SK juga mengatur Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital.

Rupiah digital ini termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Artinya, rupiah digital adalah kewajiban moneter BI.

Sementara untuk pengelolaan rupiah digital harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, salah satunya seperti penyediaan rupiah digital yang kini jadi alat pembayaran yang sah di NKRI.

Tentunya pengesahan UU P2SK dimaksudkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan.

Sebab perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Apa Dampak UU P2SK bagi Perbankan?"

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Kata Netizen
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Kata Netizen
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

Kata Netizen
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?

Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?

Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'

Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"

Kata Netizen
Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Kata Netizen
Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Kata Netizen
Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Kata Netizen
Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau