Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abiwodo SE MM
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abiwodo SE MM adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menilik Dampak UU P2SK bagi Sektor Perbankan Indonesia

Kompas.com, 24 Januari 2023, 11:41 WIB

Perubahan Unit Syariah Menjadi Bank Umum Syariah

UU P2SK juga membawa perubahan unit syariah menjadi bank umum syariah yang juga berada di bawah aturan OJK.

Sebelumnya, telah diatur tentang kewajiban spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang batas waktunya ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juni 2023 berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.

Akan tetapi, karena ada Omnibus Law Keuangan, kewajiban transformasi UUS hingga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya akan ditetapkan oleh OJK.

Dengan diberikannya kewenangan pada OJK ini, maka OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS telah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan atau dari segi infrastruktur.

Istilah "Bank Gagal" Telah Dihilangkan

UU P2SK juga berdampak pada dihilangkannya nama “Bank Gagal” dan diganti menjadi “Bank dalam Resolusi”.

Pengertian Bank dalam Resolusi mengacu pada bank yang sedang mengalami kesulitan finansial.

Selain itu, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi rentan dan dari segi keuangannya juga tak dapat disehatkan lagi oleh OJK.

Di samping itu, istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik" saat ini juga diubah menjadi "Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Resolusi".

Dampak lainnya, LPS juga akan mengambil alih serta menjalankan berbagai macam hak dan wewenang dari pemegang saham Bank dalam Resolusi yang berkaitan.

Bank Umum Punya Kewajiban untuk Menyalurkan Kredit kepada UMKM

Pengesahan UU P2SK juga memberi dampak pada bank umum, bahwa bank umum memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit terhadap UMKM.

Melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.

Tak hanya itu saja, bank umum dan bank syariah juga wajib menyalurkan kredit UMKM dengan tetap memperhatikan pemerataan antar daerah.

UU P2SK Payung Hukum Rupiah Digital

Dalam UU P2SK juga mengatur Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital.

Rupiah digital ini termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Artinya, rupiah digital adalah kewajiban moneter BI.

Sementara untuk pengelolaan rupiah digital harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, salah satunya seperti penyediaan rupiah digital yang kini jadi alat pembayaran yang sah di NKRI.

Tentunya pengesahan UU P2SK dimaksudkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan.

Sebab perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Apa Dampak UU P2SK bagi Perbankan?"

 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Belajar Biologi di Alam, dari Jejak Satwa hingga Burung
Belajar Biologi di Alam, dari Jejak Satwa hingga Burung
Kata Netizen
Tidak Naik Kelas Bukan Berarti Anak Gagal
Tidak Naik Kelas Bukan Berarti Anak Gagal
Kata Netizen
Cerita di Balik Sirih yang Tumbuh di Depan Rumah
Cerita di Balik Sirih yang Tumbuh di Depan Rumah
Kata Netizen
Dulu Ramai, Kini Food Court Tinggal Kantin
Dulu Ramai, Kini Food Court Tinggal Kantin
Kata Netizen
Ke Mana Manfaat Kenaikan Anggaran Kesehatan Dirasakan?
Ke Mana Manfaat Kenaikan Anggaran Kesehatan Dirasakan?
Kata Netizen
Sudah Bawa Bekal, Kok Pengeluaran Masih Boros?
Sudah Bawa Bekal, Kok Pengeluaran Masih Boros?
Kata Netizen
Tantangan Side Job Seorang Videografer Pernikahan
Tantangan Side Job Seorang Videografer Pernikahan
Kata Netizen
Rekan Kerja Have, Bukan Cuma soal Barang Bermerek
Rekan Kerja Have, Bukan Cuma soal Barang Bermerek
Kata Netizen
Terbiasa dengan Asap Bukan Berarti Aman
Terbiasa dengan Asap Bukan Berarti Aman
Kata Netizen
Naik Kelas atau Mengulang, Mana yang Membantu Murid?
Naik Kelas atau Mengulang, Mana yang Membantu Murid?
Kata Netizen
Hidup dari Kios Kecil, Asal Dapur Tetap Mengepul
Hidup dari Kios Kecil, Asal Dapur Tetap Mengepul
Kata Netizen
Teknologi Tradisional di Balik Jagung Bose
Teknologi Tradisional di Balik Jagung Bose
Kata Netizen
Macet di Kampung Sendiri Gara-gara Antrean BBM
Macet di Kampung Sendiri Gara-gara Antrean BBM
Kata Netizen
Danau Singkarak, Lebih dari Sekadar Pemandangan Indah
Danau Singkarak, Lebih dari Sekadar Pemandangan Indah
Kata Netizen
Perempuan dan Masa Depan Investasi di Pasar Modal
Perempuan dan Masa Depan Investasi di Pasar Modal
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau