Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abiwodo SE MM
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abiwodo SE MM adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menilik Dampak UU P2SK bagi Sektor Perbankan Indonesia

Kompas.com - 24/01/2023, 11:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Pada 15 Desember 2022 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan menjadi UU P2SK dalam Sidang Paripurna DPR.

Dengan disahkannya UU P2SK, maka diharapkan akan bisa menjawab tantangan perekonomian, termasuk juga soal apa dampaknya bagi dunia perbankan Indonesia.

Beberapa hal yang diharapkan akan bisa dijawab oleh UU P2SK ini adalah pengaruh global akibat guncangan yang terjadi karena adanya disrupsi geopolitik dan sisi suplai yang mengakibatkan inflasi tinggi di banyak negara maju.

Selain inflasi tinggi, pengaruh global ini juga direspon dengan kenaikan suku bunga serta pengetatan likuiditas.

Perubahan yang terjadi dalam UU P2SK ini menjadikan kredibilitas dari masing-masing otoritas, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin kuat.

Selain itu juga tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian serta stabilitas sistem keuangan bersama-sama.

Susunan UU P2SK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal meliputi antara lain perasuransian, program penjaminan polis, kegiatan usaha bullion, konglomerasi keuangan mikro, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sampai dengan koperasi dalam sektor jasa keuangan.

Tentu saja, tujuannya adalah demi menjaga kestabilan dari sistem keuangan untuk menguatkan jaring pengamanan sistem keuangan.

Dari segi penguatan, OJK memperoleh amanat baru terutama dalam hal mengelola sektor yang termasuk perubahan dalam hal teknologi seperti cryptocurrency dan juga koperasi simpan pinjam.

Dari segi industri perbankan, UU P2SK ini juga memberikan dampak tersendiri, antara lain sebagai berikut.

Pergantian Nama Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Dalam UU P2SK mengatur tentang masalah pergantian penyebutan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Tujuan dari perubahan nama tersebut tak lain adalah untuk menaikkan citra BPR di masyarakat. BPR juga dituntut untuk bisa berkontribusi dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional bersama dengan bank umum lainnya. Dengan kata lain, BPR juga dituntut untuk bisa naik kelas.

Maka dari itu, adanya pergantian nama ini, BPR BPR diproyeksikan bisa memberikan layanan keuangan layaknya seperti bank umum lainnya.

Kesempatan BPR Bisa Melantai di Bursa Semakin Terbuka

UU P2SK juga bisa memberi kesempatan BPR untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin terbuka melalui mekanisme penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Beleid ini memperbolehkan BPR dalam melakukan IPO. Tentu, pelaksanaannya harus prudent seperti penetapan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar di akhir tahun 2024.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Terbiasa Hidup Berdampingan dengan Sampah, Bisa?
Terbiasa Hidup Berdampingan dengan Sampah, Bisa?
Kata Netizen
Melihat dengan Jelas Paradoks 'Needing Nothing Attracts Everything'
Melihat dengan Jelas Paradoks "Needing Nothing Attracts Everything"
Kata Netizen
Musim Bediding, Tradisi, dan Orang Toraja
Musim Bediding, Tradisi, dan Orang Toraja
Kata Netizen
'Kangkung Cabut', Kangkung yang Bisa Dipanen Berkali-kali
"Kangkung Cabut", Kangkung yang Bisa Dipanen Berkali-kali
Kata Netizen
Liburan Sekolah Sambil Belajar, Memangnya Bisa?
Liburan Sekolah Sambil Belajar, Memangnya Bisa?
Kata Netizen
Menyiapkan Diri untuk Jadi Pasangan (yang) Sempurna
Menyiapkan Diri untuk Jadi Pasangan (yang) Sempurna
Kata Netizen
Apa yang Bikin Punya Rumah Pakai KPR Sulit?
Apa yang Bikin Punya Rumah Pakai KPR Sulit?
Kata Netizen
Apakah Kemampuan Menulis Tangan Berguna di Masa Depan?
Apakah Kemampuan Menulis Tangan Berguna di Masa Depan?
Kata Netizen
Ini Cara Deteksi Barang KW di Marketplace
Ini Cara Deteksi Barang KW di Marketplace
Kata Netizen
Cerita Orangtua yang Anaknya Latihan Main 'Push Bike'
Cerita Orangtua yang Anaknya Latihan Main "Push Bike"
Kata Netizen
Turut Campur Mencari Jodoh yang Sudah Diatur
Turut Campur Mencari Jodoh yang Sudah Diatur
Kata Netizen
Tantangan HRD di Tengah Ramainya Efisiensi
Tantangan HRD di Tengah Ramainya Efisiensi
Kata Netizen
Menelisik Manfaat dan Harapan Gambut Tropis Indonesia
Menelisik Manfaat dan Harapan Gambut Tropis Indonesia
Kata Netizen
Sudah Sejauh Mana Status Gizi Balita Kita?
Sudah Sejauh Mana Status Gizi Balita Kita?
Kata Netizen
Wisuda TK Lengkap dengan Toga dan Lainnya, Belebihan?
Wisuda TK Lengkap dengan Toga dan Lainnya, Belebihan?
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau