Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abiwodo SE MM
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abiwodo SE MM adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menilik Dampak UU P2SK bagi Sektor Perbankan Indonesia

Kompas.com, 24 Januari 2023, 11:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Pada 15 Desember 2022 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan menjadi UU P2SK dalam Sidang Paripurna DPR.

Dengan disahkannya UU P2SK, maka diharapkan akan bisa menjawab tantangan perekonomian, termasuk juga soal apa dampaknya bagi dunia perbankan Indonesia.

Beberapa hal yang diharapkan akan bisa dijawab oleh UU P2SK ini adalah pengaruh global akibat guncangan yang terjadi karena adanya disrupsi geopolitik dan sisi suplai yang mengakibatkan inflasi tinggi di banyak negara maju.

Selain inflasi tinggi, pengaruh global ini juga direspon dengan kenaikan suku bunga serta pengetatan likuiditas.

Perubahan yang terjadi dalam UU P2SK ini menjadikan kredibilitas dari masing-masing otoritas, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin kuat.

Selain itu juga tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian serta stabilitas sistem keuangan bersama-sama.

Susunan UU P2SK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal meliputi antara lain perasuransian, program penjaminan polis, kegiatan usaha bullion, konglomerasi keuangan mikro, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sampai dengan koperasi dalam sektor jasa keuangan.

Tentu saja, tujuannya adalah demi menjaga kestabilan dari sistem keuangan untuk menguatkan jaring pengamanan sistem keuangan.

Dari segi penguatan, OJK memperoleh amanat baru terutama dalam hal mengelola sektor yang termasuk perubahan dalam hal teknologi seperti cryptocurrency dan juga koperasi simpan pinjam.

Dari segi industri perbankan, UU P2SK ini juga memberikan dampak tersendiri, antara lain sebagai berikut.

Pergantian Nama Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Dalam UU P2SK mengatur tentang masalah pergantian penyebutan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Tujuan dari perubahan nama tersebut tak lain adalah untuk menaikkan citra BPR di masyarakat. BPR juga dituntut untuk bisa berkontribusi dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional bersama dengan bank umum lainnya. Dengan kata lain, BPR juga dituntut untuk bisa naik kelas.

Maka dari itu, adanya pergantian nama ini, BPR BPR diproyeksikan bisa memberikan layanan keuangan layaknya seperti bank umum lainnya.

Kesempatan BPR Bisa Melantai di Bursa Semakin Terbuka

UU P2SK juga bisa memberi kesempatan BPR untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin terbuka melalui mekanisme penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Beleid ini memperbolehkan BPR dalam melakukan IPO. Tentu, pelaksanaannya harus prudent seperti penetapan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar di akhir tahun 2024.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Liburan yang Tak Terlupakan karena Cacar Air
Liburan yang Tak Terlupakan karena Cacar Air
Kata Netizen
Realitas Keuangan ASN yang Jarang Orang Ketahui
Realitas Keuangan ASN yang Jarang Orang Ketahui
Kata Netizen
Di Balik Semua Stereotip ASN, Mana yang Benar?
Di Balik Semua Stereotip ASN, Mana yang Benar?
Kata Netizen
Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?
Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?
Kata Netizen
Mainan Tradisional Mengajarkan Kreativitas di Lingkungan Sekolah
Mainan Tradisional Mengajarkan Kreativitas di Lingkungan Sekolah
Kata Netizen
Bukan Sekadar Arisan, Ada Cerita yang Menyatukan Keluarga
Bukan Sekadar Arisan, Ada Cerita yang Menyatukan Keluarga
Kata Netizen
AI Mengubah Cara Bekerja, Bukan Menghapus Kesempatan
AI Mengubah Cara Bekerja, Bukan Menghapus Kesempatan
Kata Netizen
Antara Uang Kuliah dan Nilai Akademik
Antara Uang Kuliah dan Nilai Akademik
Kata Netizen
Mengapa Sekolah Negeri Kini Sepi Peminat?
Mengapa Sekolah Negeri Kini Sepi Peminat?
Kata Netizen
Pelajaran Ekologi dari Seekor Monyet di Gunung Andong
Pelajaran Ekologi dari Seekor Monyet di Gunung Andong
Kata Netizen
Kok 'Gaji Sesuai UMR' Menjadi Benefit dalam Lowongan Kerja?
Kok "Gaji Sesuai UMR" Menjadi Benefit dalam Lowongan Kerja?
Kata Netizen
Merawat Hobi di Tengah Budaya FOMO
Merawat Hobi di Tengah Budaya FOMO
Kata Netizen
Bu Tuminah dan Segelas Jamu yang Menolak Lekang oleh Zaman
Bu Tuminah dan Segelas Jamu yang Menolak Lekang oleh Zaman
Kata Netizen
Ketika Pillow Talk Tak Lagi Menjadi Pengantar Tidur
Ketika Pillow Talk Tak Lagi Menjadi Pengantar Tidur
Kata Netizen
'Osob Kiwalan', Bahasa Identitas Orang Malang
"Osob Kiwalan", Bahasa Identitas Orang Malang
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau