Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Oleh karena itu bila masih tidak dijalankan oleh murid, maka pihak sekolah berhak untuk melakukan penindakan dengan catatan, orangtua atau wali murid telah menanda tangani aturan yang tertulis dari sekolah sebagai bentuk dukungan.
Itu baru di sekolah, bagaimana dengan pihak berwenang di luar sekolah? Semestinya polisi atau babinsa tidak berhak untuk melakukan penggundulan rambut murid di sekolah yang dianggap nakal atau tidak disiplin dengan dalih apapun.
Pasalnya kenakalan yang terjadi pada anak didik mesti dicermati oleh semua pihak apakah sebagai kenakalan anak pada usianya, atau memang sudah menjurus pada tindak kriminalitas.
Apalagi jika sudah dalam penerapan Kurikulum Merdeka, semestinya anak didik agar bisa menemukan potensi diri, sikap, dan keterampilannya sebagai bekal life skill mereka kelak dibanding hanya mengurusi masalah rambut.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Ada Murid Nakal?! Dicukur Gundul Saja Biar Kapok!"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.