Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Artinya, pembayaran uang muka 0% dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Selain properti, pembebasan pembayaran uang muka tersebut juga diberikan di kredit kendaraan bermotor.
Selain bank sentral, pemerintah pun sebenarnya juga mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sektor properti ini. Terdapat kebijakan pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah non subsidi di bawah 2 miliar rupiah, yakni PPN-DTP.
Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan biaya pengurusan administrasi BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Alokasi anggaran untuk insentif tersebut mencapai Rp3,2T.
Baik bank sentral dan pemerintah dengan memberikan berbagai kelonggaran tersebut sebenarnya sedang berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan suku bunga yang sulit dihindarkan.
Setelah BI menaikkan suku bunga acuan, kurs rupiah memang masih terlihat lemah jika dibandingkan dengan dollar serta suku bunga juga belum banyak berubah.
Terkait hal ini, kebijakan yang dapat diambil bank sentral umumnya memerlukan proses transmisi. Apalagi waktu yang diperlukan industri keuangan untuk beradaptasi mengadopsi kebijakan tersebut.
Berbagai kebijakan itu sebenarnya adalah bentuk upaya keras bank sentral dan pemerintah untuk menjaga kestabilan nilai rupiah sekaligus memperkuat daya tahan perekonomian nasional.
Masyarakat juga bisa turut mendukung upaya tersebut melalui langkah-langkah sederana sesuai kemampuan. Sebut saja, mendukung gerakan belanja produk dalam negeri atau tidak berspekulasi dalam valuta asing.
Melalui kerja sama seluruh elemen bangsa, diharapkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus terjaga. Bagaimanapun, kondisi ekonomi akan terus dinamis dengan tantangannya yang tidak pernah habis.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Memahami Mengapa Suku Bunga Acuan Dinaikkan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.