Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Perubahan nama sebuah instansi atau institusi tak dapat dimungkiri adalah sesuatu yang wajar, meski tetap tergantung pada visi dan misi serta peraturan/perundangan yang berlaku.
Begitu juga saat perguruan tinggi beramai-ramai mengubah status dari IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) menjadi Universitas pada akhir tahun 1990.
Di tahun itu terdapat kurang lebih sebelas perguruan tinggi yang berubah, dua di antaranya adalah IKIP Karangmalang (menjadi Universitas Negeri Yogyakarta) dan IKIP Sanata Dharma (Universitas Sanata Dharma).
Perubahan yang terjadi itu lantas menjadi momentum penting dalam mewujudkan cita-cita untuk menyetarakan kualitas IKIP dengan Universitas. Meskipun beberapa tahun kemudian kebijakan ini menuai kritik karena di beberapa daerah terjadi kekurangan guru berkualitas.
Secara pribadi saya juga pernah mengalami peristiwa pergantian nama, meski hanya setingkat nama fakultas saat kuliah. Ketika masuk semester pertama bernama Fakultas Sastra dan Kebudayaan, begitu akan lulus namanya berubah menjadi Fakultas Sastra terhitung mulai Oktober 1982 dan berganti lagi menjadi Fakultas Ilmu Budaya UGM sejak Juni 2001.
Fakultas satu ini memang sering berganti nama, mulai dari Faculteit Sastra, Filsafat, dan Keboedajaan (Maret 1946), Faculteit Sastra dan Filsafat (Desember 1949), sampai Faculteit Sastra, Pedagogik, dan Filsafat (berlaku hingga Oktober 1955). Mungkin perubahan dari Fakultas Sastra ke Fakultas Ilmu Budaya didasarkan pada pemikiran bahwa sastra merupakan bagian dari kebudayaan.
Ketika mendengar wacana Kementerian Kebudayaan mestinya berdiri sendiri yang diungkapkan dalam Kongres Bahasa tahun ini, saat itu pula terbayang contoh-contoh kecil yang terjadi di Yogyakarta.
Dulu, ketika Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dipisahkan dari Dinas Pariwisata DIY--semula bernama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DIY--hal ini berkaitan dengan strategi memantapkan Yogyakarta sebagai daerah "istimewa" sekaligus memaksimalkan dana yang diperoleh dari pusat.
Menurut keterangan yang terdapat di laman Dinas Kebudayaan DIY dijelaskan bahwa jauh sebelum terbentuknya Disbudpar DIY, urusan kebudayaan pada awalnya (juga) menjadi wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIY.
Melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 353/KPTS/1994 tanggal 26 Oktober 1994 tentang Pembentukan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, maka urusan kebudayaan menjadi dinas tersendiri, yaitu Dinas Kebudayaan DIY, di samping ada Dinas Pendidikan dan Pengajaran. Maka, pada tanggal 26 November 1997 dilakukan peresmian Dinas Kebudayaan DIY.
Selang empat tahun kemudian, sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai otonomi daerah, penyerahan kewenangan, dan urusan, pada tahun 2001 Dinas Kebudayaan DIY bergabung dengan Dinas Pariwisata DIY, Kanwil Pariwisata DIY, Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan DIY (Bidang Sejarah dan Nilai tradisi dan Bidang Museum dan Purbakala).
Dengan penggabungan itu maka namanya pun diubah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DIY. Dinas ini memiliki tugas untuk membantu melaksanakan segala urusan pemerintahan dan keistimewaan di bidang kebudayaan, merumuskan kebijakan teknis bidang kebudayaan, pemeliharaan dan pengembangan cagar budaya penanda keistimewaan Yogyakarta.
Lebih dari satu dekade kemudian, muncullah pertimbangan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk memisahkan kembali Dinas Kebudayaan, baik di pemerintah kabupaten maupun kota Yogyakarga.
Oleh karenanya struktur organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi dua instansi. Tujuan dilakukannya pemisahan ini tak lain untuk mengoptimalkan serapan Dana Keistimewaan (Danais) yang diberikan pemerintah pusat sejak 2013.
"Tidak mungkin Danais bisa tercapai kalau pemerintah kabupaten maupun kota tidak melakukan perubahan organisasi pemerintahan di daerah," kata Sultan usai menghadiri syawalan bersama jajaran pejabat Pemkab Bantul (19/8/2014).