Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Mardianto
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Herry Mardianto adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Soal Pemisahan Kementerian Kebudayaan, Bercerminlah pada Yogyakarta

Kompas.com, 22 November 2023, 16:27 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Perubahan nama sebuah instansi atau institusi tak dapat dimungkiri adalah sesuatu yang wajar, meski tetap tergantung pada visi dan misi serta peraturan/perundangan yang berlaku.

Begitu juga saat perguruan tinggi beramai-ramai mengubah status dari IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) menjadi Universitas pada akhir tahun 1990.

Di tahun itu terdapat kurang lebih sebelas perguruan tinggi yang berubah, dua di antaranya adalah IKIP Karangmalang (menjadi Universitas Negeri Yogyakarta) dan IKIP Sanata Dharma (Universitas Sanata Dharma).

Perubahan yang terjadi itu lantas menjadi momentum penting dalam mewujudkan cita-cita untuk menyetarakan kualitas IKIP dengan Universitas. Meskipun beberapa tahun kemudian kebijakan ini menuai kritik karena di beberapa daerah terjadi kekurangan guru berkualitas.

Secara pribadi saya juga pernah mengalami peristiwa pergantian nama, meski hanya setingkat nama fakultas saat kuliah. Ketika masuk semester pertama bernama Fakultas Sastra dan Kebudayaan, begitu akan lulus namanya berubah menjadi Fakultas Sastra terhitung mulai Oktober 1982 dan berganti lagi menjadi Fakultas Ilmu Budaya UGM sejak Juni 2001.

Fakultas satu ini memang sering berganti nama, mulai dari Faculteit Sastra, Filsafat, dan Keboedajaan (Maret 1946), Faculteit Sastra dan Filsafat (Desember 1949), sampai Faculteit Sastra, Pedagogik, dan Filsafat (berlaku hingga Oktober 1955). Mungkin perubahan dari Fakultas Sastra ke Fakultas Ilmu Budaya didasarkan pada pemikiran bahwa sastra merupakan bagian dari kebudayaan.

Ketika mendengar wacana Kementerian Kebudayaan mestinya berdiri sendiri yang diungkapkan dalam Kongres Bahasa tahun ini, saat itu pula terbayang contoh-contoh kecil yang terjadi di Yogyakarta.

Dulu, ketika Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dipisahkan dari Dinas Pariwisata DIY--semula bernama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DIY--hal ini berkaitan dengan strategi memantapkan Yogyakarta sebagai daerah "istimewa" sekaligus memaksimalkan dana yang diperoleh dari pusat.

Menurut keterangan yang terdapat di laman Dinas Kebudayaan DIY dijelaskan bahwa jauh sebelum terbentuknya Disbudpar DIY, urusan kebudayaan pada awalnya (juga) menjadi wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIY.

Melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 353/KPTS/1994 tanggal 26 Oktober 1994 tentang Pembentukan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, maka urusan kebudayaan menjadi dinas tersendiri, yaitu Dinas Kebudayaan DIY, di samping ada Dinas Pendidikan dan Pengajaran. Maka, pada tanggal 26 November 1997 dilakukan peresmian Dinas Kebudayaan DIY.

Selang empat tahun kemudian, sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai otonomi daerah, penyerahan kewenangan, dan urusan, pada tahun 2001 Dinas Kebudayaan DIY bergabung dengan Dinas Pariwisata DIY, Kanwil Pariwisata DIY, Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan DIY (Bidang Sejarah dan Nilai tradisi dan Bidang Museum dan Purbakala).

Dengan penggabungan itu maka namanya pun diubah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DIY. Dinas ini memiliki tugas untuk membantu melaksanakan segala urusan pemerintahan dan keistimewaan di bidang kebudayaan, merumuskan kebijakan teknis bidang kebudayaan, pemeliharaan dan pengembangan cagar budaya penanda keistimewaan Yogyakarta.

Lebih dari satu dekade kemudian, muncullah pertimbangan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk memisahkan kembali Dinas Kebudayaan, baik di pemerintah kabupaten maupun kota Yogyakarga.

Oleh karenanya struktur organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi dua instansi. Tujuan dilakukannya pemisahan ini tak lain untuk mengoptimalkan serapan Dana Keistimewaan (Danais) yang diberikan pemerintah pusat sejak 2013.

"Tidak mungkin Danais bisa tercapai kalau pemerintah kabupaten maupun kota tidak melakukan perubahan organisasi pemerintahan di daerah," kata Sultan usai menghadiri syawalan bersama jajaran pejabat Pemkab Bantul (19/8/2014).

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau