Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Menurut Sultan, perubahan struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait langsung dengan Danais tersebut memang harus diupayakan, mengingat serapan Danais masih rendah, contohnya di Bantul dari dana 12,5 miliar rupiah baru terserap sekitar 2 miliar rupiah saja.
Sri Sultan kemudian berharap pada tahun 2015 sudah terbentuk kelembagaan, sehingga pada tahun 2016 atau setahun setelahnya pemisahan tersebut dapat terealisasi.
Dari peristiwa pemisahan dan perubahan itu jika dikaji lebih jauh memang urusan antara bidang pariwisata dan kebudayaan memiliki kepentingan yang berbeda.
Di satu sisi Dinas Pariwisata lebih berorientasi mendatangkan wisatawan sebanyak mungkin, sementara di sisi lain Dinas Kebudayaan bertujuan memunculkan roh budaya di masyarakat.
Meski begitu, keduanya tetap dapat bersinergi satu sama lain dalam melaksanakan event yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Hal ini tercermin dalam agenda kegiatan tahunan Dinas Pariwisata dengan mengedepankan kearifan budaya lokal yang diformulasikan oleh Dinas Kebudayaan DIY.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 113 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 133 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), merupakan landasan kemandirian Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta dengan tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas di bidang kebudayaan.
Dinas Kebudayaan memiliki beberapa fungsi, yakni merumuskan kebijakan teknis dalam urusan kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kebudayaan, melaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang kebudayaan, mengelola kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi, pelaporan; dan melaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan.
Dari berbagai fungsi Dinas Kebudayaan tersebut lantas tercermin dalam kegiatan pemeliharaan serta pengembangan adat dan tradisi, bahasa dan sastra, media rekam, kesenian, pernuseuman, sejarah dan kepurbakalaan, dan rekayasa budaya, serta pelaksanaan fasilitasi pengembangan industri kreatif dari sektor kebudayaan.
Berbagai kegiatan tersebut dilaksanakan dengan visi peningkatan kemuliaan martabat masyarakat Yogyakarta dan misi meningkatkan kualitas hidup serta kehidupan penghidupan masyarakat yang berkeadaban.
Di masa sekarang ternyata penguatan terhadap Dinas Kebudayaan DIY berhasil melestarikan, membina, mengembangkan, dan menghidupkan tradisi dan budaya (termasuk di dalamnya sastra Jawa dan Indonesia) masyarakat Yogyakarta dengan gegap gempita.
Dari situ maka muncullah berbagai kegiatan, seperti Festival Kethoprak Kabupaten/Kota, Temu Karya Satra "Daulat Sastra Jogja", Festival Grebek Bambu, Festival Kesenian Yogyakarta, Jogja Museum Expo, Gelar Potensi Kelurahan Budaya, dan Festival Kebudayaan Yogyakarta.
Jika melihat apa yang terjadi di Yogyakarta beserta pengelolaan kebudayaannya, maka sudah selayaknya Kementerian Kebudayaan Indonesia terpisah dari Kementerian Pendidikan.
Alasannya tentu agar peristiwa berbagai tradisi/budaya (di) Nusantara dapat berkembang dan hidup dengan lebih baik lagi.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengelola Kebudayaan: Bercermin dari Yogyakarta"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.