Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pastikan validitas tautan sebelum mengkliknya dan pastikan situs yang dikunjungi aman. Jangan mengunduh dokumen dari sumber yang tidak jelas dan jangan mudah tergiur tawaran giveaway atau hadiah.
Selalu ingat bahwa data pribadi sangat berharga dan harus dijaga kerahasiaannya. Berpikirlah dengan cermat sebelum memberikan data pribadi kepada pihak lain.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai kasus penipuan di sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan pedoman penerapan strategi anti-fraud. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, OJK juga menginisiasi keberadaan Anti-Scam Center (ASC) sebagai platform terintegrasi untuk menangani kasus penipuan keuangan. Sistem ini nantinya akan dinamakan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuagan. (PUSAKA).
Upaya OJK dalam menangkal berbagai kasus penipuan keuangan ini tidak akan optimal tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, kita semua perlu meningkatkan literasi dan kewaspadaan terhadap modus kejahatan keuangan yang terus berevolusi mengikuti kemajuan teknologi.
Kejahatan di industri jasa keuangan terus berevolusi, menuntut kewaspadaan semua pihak. Mulai dari modus konvensional hingga serangan siber yang canggih, pelaku kejahatan tak henti mencari celah untuk menguasai aset nasabah.
Meskipun sistem keamanan terus diperkuat, faktor manusia tetap menjadi sisi terlemah yang rawan dieksploitasi Social engineering (Soceng), dengan berbagai variasinya, menjadi ancaman serius yang menyasar nasabah dari berbagai kalangan.
Penting bagi kita untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan, memahami modus kejahatan, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari jebakan para pelaku.
OJK telah berperan aktif dalam melindungi masyarakat melalui regulasi, pengawasan, dan edukasi. Namun, upaya OJK tidak akan optimal tanpa dukungan aktif dari masyarakat.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Jangan Jadi Korban! Mengenal dan Menghindari Jerat Kriminal di Industri Jasa Keuangan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.