Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Junjung Widagdo
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Junjung Widagdo adalah seorang yang berprofesi sebagai Guru. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Sekolah Tahan Ijazah, Kapan Ini Berakhir?

Kompas.com - 27/02/2025, 09:04 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Apa sebenarnya masalah setiap tahun ada saja kasus-kasus siswa yang ijazahnya ditahan setelah mereka lulus?

Kisruh terkait ijazah dan sumbangan orang tua yang belum dibayarkan ini menjadi isu tahunan di berbagai SMA dan SMK negeri. 

Misalnya, pada Januari 2025, puluhan ijazah siswa di SMKN 3 Depok ditahan karena orang tua belum melunasi sumbangan sekolah sebesar Rp 6 juta (Tribunnews). Di Yogyakarta, ratusan siswa juga mengalami hal serupa karena belum melunasi sejumlah biaya (Kompas.id).

Persoalan ini memunculkan dua kubu pendapat yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, ada yang berpegang teguh pada aturan bahwa sekolah negeri tidak berhak menagih komitmen partisipasi pendanaan apa pun dari orang tua siswa. 

Di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa orang tua siswa tetap wajib berkontribusi dalam pendanaan pendidikan anak mereka, terutama di jenjang SMA atau SMK negeri.

Ambiguitas ini akhirnya membuat pihak sekolah dan masyarakat, termasuk orang tua, terjebak dalam perdebatan yang tak kunjung usai. Masing-masing mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.

Masyarakat merasa bahwa orang tua siswa tidak perlu membayar apa pun ke sekolah, apalagi jika sekolah menarasikan hal tersebut sebagai sumbangan. 

Mereka berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 2, yang dengan jelas menyatakan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa sumbangan tidak boleh dipaksakan.

Sebaliknya, pihak sekolah beranggapan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap pendanaan pendidikan anak mereka.

Apalagi karena anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah sering kali tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah. Akibatnya, sekolah merasa perlu mencari tambahan dana agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Perbedaan persepsi ini akhirnya merusak hubungan harmonis antara sekolah dan orang tua siswa, atau bahkan antara sekolah dan masyarakat secara luas. 

Sekolah kerap menjadi sasaran kritik karena menagih sumbangan kepada orang tua siswa, sementara orang tua dan siswa menjadi korban karena ijazah mereka tertahan akibat ketidaksepakatan ini.

Kesalahpahaman dalam Sumbangan Sekolah

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan apa pun kepada siswa atau orang tua. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 10 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Lebih lanjut, Pasal 12 menegaskan bahwa komite sekolah dilarang menarik pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Dengan demikian, jelas bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Kasus Konstipasi Meningkat Selama Puasa, Ini Solusinya!

Kasus Konstipasi Meningkat Selama Puasa, Ini Solusinya!

Kata Netizen
Zakat di Sekolah, Apa dan Bagaimana Caranya?

Zakat di Sekolah, Apa dan Bagaimana Caranya?

Kata Netizen
Kesiapan Tana Toraja Sambut Arus Mudik Lebaran

Kesiapan Tana Toraja Sambut Arus Mudik Lebaran

Kata Netizen
Ada Halte Semu bagi Pasien Demensia di Jerman

Ada Halte Semu bagi Pasien Demensia di Jerman

Kata Netizen
Memberi Parsel Lebaran, Lebih dari Sekadar Berbagi

Memberi Parsel Lebaran, Lebih dari Sekadar Berbagi

Kata Netizen
Melihat Kota Depok Sebelum dan Setelah Lebaran

Melihat Kota Depok Sebelum dan Setelah Lebaran

Kata Netizen
'Mindful Eating' di Bulan Ramadan dan Potensi Perubahan Iklim

"Mindful Eating" di Bulan Ramadan dan Potensi Perubahan Iklim

Kata Netizen
Apakah Nasi yang Menguning Aman untuk Dikonsumsi?

Apakah Nasi yang Menguning Aman untuk Dikonsumsi?

Kata Netizen
Swasembada Pangan dalam Pemerintahan Prabowo

Swasembada Pangan dalam Pemerintahan Prabowo

Kata Netizen
Self Healing dan Ketenangan Batin yang Didapat dari Berpuasa

Self Healing dan Ketenangan Batin yang Didapat dari Berpuasa

Kata Netizen
Resep Takjil Berbahan Kurma, Enak dan Menyegarkan

Resep Takjil Berbahan Kurma, Enak dan Menyegarkan

Kata Netizen
Gara-gara Ditagih Parkir Liar, Jadi Lebih Sering Jalan Kaki

Gara-gara Ditagih Parkir Liar, Jadi Lebih Sering Jalan Kaki

Kata Netizen
'Mindfulness' dan 'Mindset Growth' untuk Ibu Muda Jalani Puasa

"Mindfulness" dan "Mindset Growth" untuk Ibu Muda Jalani Puasa

Kata Netizen
Rabu Abu, Puasa Katolik, dan Penyangkalan Diri

Rabu Abu, Puasa Katolik, dan Penyangkalan Diri

Kata Netizen
Apa yang Sekolah Bisa Siapkan tentang Format Baru Ujian Nasional?

Apa yang Sekolah Bisa Siapkan tentang Format Baru Ujian Nasional?

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau