Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto belum lama ini meminta agar proses karantina disederhanakan: tidak perlu lagi dilaksanakan di dalam negeri jika sudah dilakukan di negara asalnya.
Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Lantas, sebenarnya apa itu karantina dan bagaimana prosesnya selama ini?
Karantina adalah tindakan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran hama, penyakit, atau organisme berbahaya lainnya dari satu wilayah ke wilayah lain, baik di dalam suatu negara maupun antar negara.
Dalam konteks hewan, ikan, dan tumbuhan, karantina melibatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap komoditas yang masuk atau keluar dari suatu area untuk memastikan bahwa mereka bebas dari ancaman yang dapat merusak ekosistem, kesehatan manusia, atau keamanan pangan.
Selain aspek perlindungan, karantina juga bertujuan untuk mendukung perdagangan internasional dengan memastikan bahwa barang yang dikirim memenuhi standar kesehatan dan keselamatan di negara tujuan.
Proses ini biasanya melibatkan pemeriksaan fisik, pengujian laboratorium, serta pengeluaran sertifikat kesehatan oleh otoritas karantina.
Sederhananya, karantina adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan perdagangan.
Di Indonesia, proses karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin), secara umum berikut adalah gambaran umum alurnya:
Pertama, Pemeriksaan Pre-Border.
Dilakukan sebelum komoditas masuk ke Indonesia. Analisis risiko dilakukan di negara asal untuk memastikan bahwa komoditas tersebut bebas dari hama, penyakit, atau kontaminasi lainnya.
Kedua, Pemeriksaan At-Border.
Saat komoditas tiba di pelabuhan atau bandara, dilakukan pemeriksaan fisik, dokumen, dan laboratorium.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa komoditas memenuhi persyaratan karantina dan keamanan pangan.
Ketiga, Pengawasan dan Monitoring.