
Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang kini diubah menjadi seleksi penerimaan murid baru (SPMB), misalnya, pernah diberlakukan bahwa siswa dalam zona tak boleh mengambil Jalur Prestasi di dalam zonanya, tetapi harus di luar zona.
Di daerah saya dan keluarga berdomisili, kebijakan ini hanya berlaku satu tahun. Sebab, pada tahun ajaran berikutnya, siswa dalam zona boleh mengambil Jalur Prestasi di dalam zonanya.
Jadi, siswa yang gagal diterima melalui Jalur Zonasi, masih boleh mengambil Jalur Prestasi, meskipun di dalam zonanya.
Pemberlakuan kebijakan ini bukan mustahil berlaku juga di daerah lain. Hanya lama keberlangsungannya dapat saja berbeda. Sebab, setiap daerah memiliki konteks yang berbeda.
Di beberapa daerah, termasuk di daerah kami berdomisili, sudah dilangsungkan penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2025 yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Para pejabat daerah, di antaranya adalah Bupati, Wakil Bupati, Kajari, Kapolres, Kepala Dinas Pendidikan, Dandim, dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi.
SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi yang pada tahun ajaran 2025/2026 diberlakukan memuat perubahan kalau dibandingkan dengan PPDB yang diberlakukan selama ini.
Salah satunya adalah adanya Jalur Domisili sebagai penyempurnaan Jalur Zonasi yang pada era PPDB ditengarai banyak kelemahannya.
Tentu membutuhkan peran positif dan konstruktif banyak pihak untuk mewujudkan SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Hanya dengan cara bekerja sama yang saling mendukung dan melengkapi dari banyak pihak inilah, akhirnya diperoleh kenyamanan bagi semua, baik masyarakat, sekolah, maupun pemerintah.
Dengan begitu, dalam hal yang dimaksud tak ada perubahan lagi. Program atau kebijakan ini tetap dapat diberlakukan meskipun berada dalam era kepemimpinan yang berbeda. Artinya, pemimpin era baru masih memberlakukan karya pemimpin era sebelumnya.
Kalau demikian yang terjadi, seloroh dalam dunia kependidikan “ganti menteri ganti kebijakan” tak mungkin terdengar di telinga kita.
Tetapi, kalau hingga sekarang kadang masih terdengar seloroh semacam ini dapat menjadi tanda bahwa masyarakat masih menghadapi adanya perubahan-perubahan termaksud.
Yang melegenda adalah adanya perubahan kurikulum. Kurikulum Nasional, yang ditetapkan dari Kurikulum Merdeka oleh pemerintah sejak tahun ajaran 2024/2025, ternyata sejak Kabinet Merah Putih muncul istilah yang dekat dengan kurikulum, yaitu Deep Learning.
Dengan munculnya istilah ini, suara yang berkembang secara cepat di masyarakat adalah kurikulum yang sudah digunakan segera akan diganti.