Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Rokok elektrik, sebuah inovasi modern yang memunculkan perdebatan antara para penggemar dan kritikusnya. Di pengujung tahun 2023, WHO mengeluarkan seruan yang ditujukan pada semua negara di dunia untuk segera melakukan upaya kontrol erhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik.
Tujuannya tidak lain untuk meminimalkan risiko kesehatan yang bisa mengancam anak-anak dan para non-smokers. Sejak ramainya penggunaan rokok elektrik pada tahun 2019 lalu, penyebaran dan pengguna rokok elektrik ini semakin luas.
Sebagai sebuah perangkat pengganti rokok tembakau, rokok elektrik ini bahkan dianggap sebagai solusi efektif untuk mereka yang ingin berhenti merokok. Bahkan rokok elektrik ini dianggap lebih aman jika dibandingkan rokok tembakau.
Berkat kepopulerannya itu, pengguna rokok elektrik berdasarkan data WHO yang dihimpun dari banyak negara, lebih banyak yang berusia 13-15 tahun dibandingkan dengan orang dewasa lainnya.
Di Indonesia sendiri, per tanggal 1 Januari 2024 lalu telah menetapkan pajak atas rokok elektrik. Ketentuan mengenai pengenaan pajak pada rokok elektrik tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dengan adanya aturan ini, apakah akan jadi cara efektif untuk menekan peredaran dan penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat?
Cara kerja rokok elektrik memang jauh berbeda jika dibandingkan dengan rokok tembakau. Rokok elekrik bekerja dengan memanaskan sebuah cairan untuk memproduksi uap yang mengandung campuran banyak partikel kecil zat kimia.
Umumnya, komposisi cairan roko elektrik ini terdiri dari benzene, propilen glikol atau gliserin sebagai pelarut, dan diacetyl sebagai perisa (flavor) yang dapat dipilih sesuai selera pengguna.
Rokok elektrik dapat mengandung garam nikotin yang memiliki efek adiktif (electronic nicotine delivery system/ENDS) atau tidak mengandung nikotin (electronic non-nicotine delivery system/ENNDS).
Rokok elektrik memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
Berbagai iklan dan promosi seringkali menyiratkan bahwa rokok elektrik adalah opsi yang lebih aman untuk berhenti merokok. Namun, dua pernyataan berikut ini menunjukkan adanya ketidakjelasan.
"Rokok Elektrik Lebih Aman daripada Rokok Tembakau"
Meskipun rokok elektrik tidak mengandung tar seperti rokok tembakau, kandungan kimia berbahaya tetap ada. Beberapa cairan rokok elektrik ada yang mengandung nikotin dengan jumlah bervariasi mulai dari 0 hingga 34mg/ml. Hal ini tentu membuat rokok elektrik tetap menjadi barang yang memiliki risiko mengganggu kesehatan.
Penggunaan nikotin dalam jangka panjang dapat berdampak negatif pada perkembangan otak, berisiko bagi kesehatan ibu hamil, dan bersifat toksik bagi janin.
Selain itu, zat-zat kimia karsinogenik dalam rokok elektrik dapat memicu kanker. Bahkan, risiko ledakan baterai rokok elektrik juga menjadi perhatian serius.