Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergman Siahaan
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Bergman Siahaan adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Belum Seriusnya Indonesia Tangani Kasus KDRT

Kompas.com, 21 Oktober 2022, 12:47 WIB

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Indonesia Belum Serius Sikapi KDRT?"

Suatu hari di luar rumah terdengar suara bentakan dari seseorang yang mungkin berstatus sebagai bapak kepada anak perempuan di pinggir jalan.

Ketika saya melongokkan kepala untuk melihat apa yang terjadi, si anak perempuan tersebut menangis sambil berteriak. Kemudian dilanjutkan adegan sang bapak menempeleng lalu menendang punggung sang anak.

Tak lama si anak kemudian berlari sementara sang bapak berjalan menjauh dari rumah saya.

Ketika melihat adegan itu, darah saya serasa mendidih. Namun, saya sekaligus bingung harus berbuat apa. Paling tidak, pikir saya saya akan berusaha mencegah jika kekerasan berlanjut lebih parah.

Kejadian serupa sering kita dengar terjadi di Indonesia. Suami memukul istri, ibu menyiksa anak atau sebaliknya, istri menganiaya suami, atau bahkan anak yang melakukan kekerasan terhadap orangtuanya.

Ironisnya, kebanyakan orang Indonesia akan merasa enggan untuk ikut campur ketika mendengar atau mengetahui hal-hal semacam itu.

Hal ini seakan telah menjadi budaya bahwa kita seakan-akan membatasi urusan rumah tangga sebagai hal tertutup bagi orang luar.

Bahwa orangtua berhak memukul anaknya dengan alasan pendidikan disiplin dan budi pekerti. Istri harus tunduk pada perintah suami berikut sanksi yang mengikutinya.

Ketika kita mendengar teriakan histeris suami-istri yang bertengkar di sebelah rumah atau jerit tangis anak-anak tetangga yang memilukan hati, apakah kita mau dan berani untuk memeriksanya?

Mungkin kita takut dilabrak dengan tuduhan mencampuri urusan rumah tangga orang atau menganggu proses pendidikan anak mereka.

Hukum KDRT di Indonesia

Kalau kita tidak bisa bertindak berdasarkan pandangan pribadi, apakah kita bisa mengharapkan pemerintah untuk turun tangan?

Indonesia sebenarnya punya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun pelaksanaannya terlihat kurang efektif.

Salah satu sebabnya adalah bahwa undang-undang tersebut hanya membolehkan pelaporan ke polisi dilakukan oleh si korban sendiri.

Orang lain atau keluarga, termasuk tetangga hanya dapat melapor jika memiliki surat kuasa (pasal 26). Meski memang di pasal 30 ada pengecualian, seperti misalnya si korban pingsan atau terancam nyawanya.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Belajar Biologi di Alam, dari Jejak Satwa hingga Burung
Belajar Biologi di Alam, dari Jejak Satwa hingga Burung
Kata Netizen
Tidak Naik Kelas Bukan Berarti Anak Gagal
Tidak Naik Kelas Bukan Berarti Anak Gagal
Kata Netizen
Cerita di Balik Sirih yang Tumbuh di Depan Rumah
Cerita di Balik Sirih yang Tumbuh di Depan Rumah
Kata Netizen
Dulu Ramai, Kini Food Court Tinggal Kantin
Dulu Ramai, Kini Food Court Tinggal Kantin
Kata Netizen
Ke Mana Manfaat Kenaikan Anggaran Kesehatan Dirasakan?
Ke Mana Manfaat Kenaikan Anggaran Kesehatan Dirasakan?
Kata Netizen
Sudah Bawa Bekal, Kok Pengeluaran Masih Boros?
Sudah Bawa Bekal, Kok Pengeluaran Masih Boros?
Kata Netizen
Tantangan Side Job Seorang Videografer Pernikahan
Tantangan Side Job Seorang Videografer Pernikahan
Kata Netizen
Rekan Kerja Have, Bukan Cuma soal Barang Bermerek
Rekan Kerja Have, Bukan Cuma soal Barang Bermerek
Kata Netizen
Terbiasa dengan Asap Bukan Berarti Aman
Terbiasa dengan Asap Bukan Berarti Aman
Kata Netizen
Naik Kelas atau Mengulang, Mana yang Membantu Murid?
Naik Kelas atau Mengulang, Mana yang Membantu Murid?
Kata Netizen
Hidup dari Kios Kecil, Asal Dapur Tetap Mengepul
Hidup dari Kios Kecil, Asal Dapur Tetap Mengepul
Kata Netizen
Teknologi Tradisional di Balik Jagung Bose
Teknologi Tradisional di Balik Jagung Bose
Kata Netizen
Macet di Kampung Sendiri Gara-gara Antrean BBM
Macet di Kampung Sendiri Gara-gara Antrean BBM
Kata Netizen
Danau Singkarak, Lebih dari Sekadar Pemandangan Indah
Danau Singkarak, Lebih dari Sekadar Pemandangan Indah
Kata Netizen
Perempuan dan Masa Depan Investasi di Pasar Modal
Perempuan dan Masa Depan Investasi di Pasar Modal
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau