Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergman Siahaan
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Bergman Siahaan adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Belum Seriusnya Indonesia Tangani Kasus KDRT

Kompas.com, 21 Oktober 2022, 12:47 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Hal ini tentu membuat dilema, siapa yang mau membuat surat kuasa kepada tetangga dan kapan baru bisa dilaporkan?

Hampir semua korban KDRT biasanya enggan melaporkan pelaku yang notabene adalah keluarganya sendiri. Lantas bagaimana dengan korban anak? Tentu akan sulit bagi mereka untuk melapor.

Belajar dari Negara Maju

Di negara-negara maju, terutama yang bergaya barat, tindakan KDRT ditanggapi dengan sangat serius oleh kepolisian.

Saya ambil contoh di New Zealand yang kebetulan saya amati langsung saat tinggal di sana.

Polisi muncul dalam sepuluh menit setelah menerima laporan. Halaman flat kami tiba-tiba dipenuhi mobil polisi gara-gara tetangga yang berkelahi dengan pasangannya menelepon nomor panggilan darurat.

Polisi memang melakukan langkah pendamaian terlebih dahulu namun jika dirasa memenuhi unsur pelanggaran hukum, mereka akan membawa pelaku KDRT ke kantor polisi.

Sepanjang tahun 2020, ada 165.000 penyelidikan kasus KDRT di New Zealand. Pada tahun 2021, 12% dari kasus yang disidang di New Zealand adalah KDRT. Dari semua kasus KDRT yang disidang, 52% dijatuhi hukuman.

Hukuman KDRT di New Zealand terbilang berat. Mencekik misalnya, diancam maksimal 2 tahun penjara. Mengancam membunuh, 7 tahun penjara. Memaksa menikah, 14 tahun penjara dan perkosaan bisa sampai 20 tahun.

Hukuman ini lebih berat daripada tindakan yang sama jika dilakukan terhadap orang lain yang bukan anggota keluarga.

Perlakuan terhadap tersangka pelaku KDRT juga bisa diperberat dengan peniadaan hak jaminan penangguhan penahanan dan kontak dengan orang lain selama di tahanan menunggu persidangan.

Sama dengan di negara lain, di New Zealand juga ada keengganan melaporkan KDRT. Oleh karena itu iklan layanan masyarakat tentang KDRT sering diputar di televisi dan media sosial.

Pamflet dipajang di kantor-kantor dan tempat-tempat umum. Nomor telepon lembaga-lembaga perlindungan dan konselor yang bisa dihubungi terpampang jelas di pamflet. Slogan mereka, "Family violence is not OK! Jangan segan melapor kalau Anda mengalami KDRT."

Hal yang menarik lagi, saya menemukan pamflet seperti itu di toilet pria di salah satu kota di New Zealand. Pamflet tersebut ditempel di dinding tepat di mana urinoir dipasang, sehingga tidak mungkin tak terbaca saat ada yang buang air kecil.

Mengapa di toilet pria? Karena pria tak hanya bisa bertindak sebagai pelaku KDRT namun juga bisa jadi korban. Bukankah hak pria dan wanita harus setara?

Di Inggris, 1 dari 6 lelaki disinyalir menjadi korban KDRT. Di Amerika Serikat diperkirakan 1 dari 4 lelaki menjadi korban kekerasan.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau