Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Beberapa obat seperti obat demam mungkin bisa diganti ke bentuk sediaan suppositoria (dimasukkan ke dalam dubur), tapi tentu tidak semua jenis obat bisa dibuat/tersedia dalam bentuk suppositoria.
Selain kerugian dari sisi pasien, para pelaku usaha di bidang produksi dan distribusi obat pun juga terpengaruh.
Produsen obat sediaan sirop pasti kalang kabut akibat instruksi dari Kemenkes tadi. Itu artinya seluruh produk sirop mereka yang sudah beredar terpaksa dihentikan sementara pada seluruh rantai distribusi.
Selain itu produk yang baru selesai diproduksi juga berpotensi menumpuk di gudang karena tidak bisa didistribusikan.
Tak hanya produsen, sarana distribusi hingga sarana ritel juga harap-harap cemas karena cash flow mereka juga pasti akan terganggu jika produk tidak bisa disalurkan.
Bisa dibayangkan betapa bingungnya para tenaga kesehatan di lapangan, masyarakat umum, dan berapa kerugian ekonomi yang mungkin terjadi.
Tak lama setelah instruksi Kemenkes tadi, tanggal 20 Oktober 2022 BPOM RI akhirnya merilis informasi terkait hasil pengawasan dan sampling yang telah dilakukan.
Ada 5 produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman antara lain sebagai berikut.
Sesuai klarifikasi tersebut, BPOM telah meminta produsen pemilik izin edar untuk melakukan penarikan (recall) produk terkait dari seluruh sarana pada rantai distribusi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Sekarang coba dicek lagi apakah Anda ada yag sedang menggunakan atau menyimpan obat-obat tersebut?
Sebagai informasi, Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) tidak digunakan dalam produk obat.
DEG dan EG merupakan bahan kimia yang digunakan industri untuk pembuatan berbagai macam produk seperti resin plastik, antibeku, dan pendingin untuk otomotif.
Jika keracunan DEG atau EG akan menimbulkan beberapa efek seperti nyeri perut, sakit kepala, mual, muntah, diare, hingga gangguan ginjal akut yang berujung pada kematian.
Namun demikian, DE dan EG masih bisa muncul sebagai cemaran (impurity) dalam produk obat yang menggunakan gliserin/gliserol, sorbitol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Bahan-bahan ini tergolong zat tambahan yang digunakan sebagai pelarut dalam sediaan larutan oral/sirop dan tidak memberikan efek.