Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pelarut ini lazim digunakan dalam formulasi obat karena tidak semua zat aktif obat bisa larut dalam air.
Nah, cemaran DEG dan EG ini dipantau dengan melakukan pengujian kadar DEG dan EG pada produk jadi obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku yang diakui, ambang batas aman (Tolerable Daily Intake/TDI) untuk cemaran DEG dan EG adalah 0.5 mg/kg BB/hari.
Pertanyaan selanjutnya, jika DEG dan EG bisa muncul sebagai cemaran dalam produk yang menggunakan bahan pelarut sebagaimana disebutkan tadi, bagaimana kita bisa mengetahui apakah suatu produk menggunakan keempat pelarut tersebut?
Sesuai regulasi, tidak semua komposisi bahan tambahan wajib dicantumkan pada label kemasan obat. Oleh sebab itu, biasanya pada kemasan obat hanya menyantumkan zat aktif dan kekuatan dosisnya saja.
Misal "Setiap tablet mengandung Parasetamol 500 mg dan Chlorpheniramine Maleate 2 mg". Hal ini terkait rahasia dagang dan hak kekayaan intelektual atas formulasi obat dari si produsen.
Selain itu, bahan tambahan pada obat biasanya tidak memberikan efek terapi. Jadi yang paling penting untuk dicantumkan pada kemasan adalah komposisi zat aktifnya.
Meskipun tidak ikut dicantumkan dalam kemasan, seluruh komposisi zat aktif dan zat tambahan dalam formulasi obat sudah dilaporkan dan dievaluasi untuk memenuhi syarat keamanan, mutu, dan efikasi (khasiat) oleh BPOM.
Bahkan jika suatu obat telah memiliki izin edar dari BPOM dan telah dipasarkan, akan tetap ada kemungkinan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya.
Oleh sebab itu BPOM juga memiliki kewajiban untuk melakukan post-market surveillance (pengawasan pasca pemasaran) untuk memantau produk-produk yang sudah beredar di pasaran.
Hal ini sekaligus menuntuk produsen obat untuk selalu konsisten dalam memastikan produk-produk yang dibuatnya sudah sesuai standar yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan.
Informasi tentang daftar 29 produk obat cair yang ditarik dari pasaran sudah saya ketahui sebelum keluarnya klarifikasi dari BPOM.
Namun untuk menyebarkannya agar tak korban tak lagi bertambah pun tentunya tak mudah, karena masih perlu investigasi yang komprehensif mulai dari proses pengujian hingga penelusuran batch produk di sepanjang rantai distribusi.
Oleh sebab itu kita juga perlu hati-hati dan bijak dalam menyebarkan informasi, apalagi jika belum valid. Salah-salah, kita bisa dijerat UU ITE atau terlibat dalam black campaign dari pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan pihak lainnya.
Selain itu perlu juga dicatatat meski sudah ada daftar produk obat yang akan ditarik, belum tentu bahwa produk-produk itulah yang menjadi penyebab utama kasus AKI pada anak-anak.