Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Fasilitas pedestrian seperti trotoar di beberapa daerah masih tergolong tidak layak untuk digunakan jalan kaki.
Trotoar di banyak daerah di Indonesia malah digunakan pengendara sepeda motor untuk menghindari macet.
Selain itu juga trotoar juga dimanfaatkan untuk tempat parkir liar dan pedagang kaki lima. Belum lagi tak jarang terdapat halangan lain di trotoar seperti tiang listrik yang tentu membuat pejalan kaki tidak nyaman.
Padahal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan trotoar adalah hak untuk pejalan kaki. Artinya, dengan berbagai permasalahan tersebut banyak sekali hak pejalan kaki yang terenggut.
Selain alasan yang telah disebutkan tadi, berjalan di trotoar juga tak sepenuhnya menghindari kita dari ancaman tertabrak kendaraan.
Kecelakaan di Tugu Tani tahun 2012 lalu bisa jadi contoh. Saat itu sembilan pejalan kaki meninggal karena kecelakaan itu. Hal tersebut membuktikan bahwa selain tak nyaman, jalan kaki di Indonesia juga tidak aman.
Lebih jauh, data WHO tahun 2018 menyebutkan jumlah kematian yang dialami pejalan kaki di seluruh dunia mencapai 23% dari 1,354,840 kecelakaan lalu lintas.
Sementara di Indonesia masih berdasarkan data WHO, setiap 100 ribu pejalan kaki di Indonesia dua di antaranya meninggal akibat kecelakaan.
Data tersebut kembali menegaskan bahwa keberadaan pejalan kaki di Indonesia masih rentan dan perlu mendapat perhatian lebih lagi dari pemerintah. Bahwasannya jalan kaki juga merupakan salah satu pilihan bertransportasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki menjadi elemen penting dalam lalu lintas. Maka dari itu, sudah sepatutnya hak pejalan kaki harus diperhatikan.
Kondisi trotoar yang belum ideal di banyak daerah di Indonesia menyebabkan pejalan kaki kesulitan mendapat akses yang nyaman dan aman dan akhirnya memilih menggunakan kendaraan pribadi.
Apalagi di Indonesia untuk mendapatkan kendaraan pribadi seperti motor cukup mudah. Orang bisa mendapatkan motor dengan sistem cicilan atau kredit dengan harga yang relatif murah.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149.707.589 unit.
Dengan banyaknya orang Indonesia yang memiliki kendaraan pribadi, totomatis akan meningkatkan pendapatan pajak negara.
Di akhir tahun 2019 saja, jumlah pajak kendaraan bermotor di Jakarta Barat saja mengalami peningkatan 77,4 persen atau sekitar Rp 1.522.728.837.357.