Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dani Ramdani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Ada Tata Kota yang Buruk di Balik Malasnya Orang Indonesia Jalan Kaki

Kompas.com, 1 November 2022, 13:11 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Fasilitas pedestrian seperti trotoar di beberapa daerah masih tergolong tidak layak untuk digunakan jalan kaki.

Trotoar di banyak daerah di Indonesia malah digunakan pengendara sepeda motor untuk menghindari macet.

Selain itu juga trotoar juga dimanfaatkan untuk tempat parkir liar dan pedagang kaki lima. Belum lagi tak jarang terdapat halangan lain di trotoar seperti tiang listrik yang tentu membuat pejalan kaki tidak nyaman.

Padahal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan trotoar adalah hak untuk pejalan kaki. Artinya, dengan berbagai permasalahan tersebut banyak sekali hak pejalan kaki yang terenggut.

Selain alasan yang telah disebutkan tadi, berjalan di trotoar juga tak sepenuhnya menghindari kita dari ancaman tertabrak kendaraan.

Kecelakaan di Tugu Tani tahun 2012 lalu bisa jadi contoh. Saat itu sembilan pejalan kaki meninggal karena kecelakaan itu. Hal tersebut membuktikan bahwa selain tak nyaman, jalan kaki di Indonesia juga tidak aman.

Lebih jauh, data WHO tahun 2018 menyebutkan jumlah kematian yang dialami pejalan kaki di seluruh dunia mencapai 23% dari 1,354,840 kecelakaan lalu lintas.

Sementara di Indonesia masih berdasarkan data WHO, setiap 100 ribu pejalan kaki di Indonesia dua di antaranya meninggal akibat kecelakaan.

Data tersebut kembali menegaskan bahwa keberadaan pejalan kaki di Indonesia masih rentan dan perlu mendapat perhatian lebih lagi dari pemerintah. Bahwasannya jalan kaki juga merupakan salah satu pilihan bertransportasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki menjadi elemen penting dalam lalu lintas. Maka dari itu, sudah sepatutnya hak pejalan kaki harus diperhatikan.

Kondisi trotoar yang belum ideal di banyak daerah di Indonesia menyebabkan pejalan kaki kesulitan mendapat akses yang nyaman dan aman dan akhirnya memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Apalagi di Indonesia untuk mendapatkan kendaraan pribadi seperti motor cukup mudah. Orang bisa mendapatkan motor dengan sistem cicilan atau kredit dengan harga yang relatif murah.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149.707.589 unit.

Dengan banyaknya orang Indonesia yang memiliki kendaraan pribadi, totomatis akan meningkatkan pendapatan pajak negara.

Di akhir tahun 2019 saja, jumlah pajak kendaraan bermotor di Jakarta Barat saja mengalami peningkatan 77,4 persen atau sekitar Rp 1.522.728.837.357.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Mengapa Waktu Mengubah Nilai Uang Kita?
Mengapa Waktu Mengubah Nilai Uang Kita?
Kata Netizen
'Mata Industri', Sikap Sering Lebih Berharga dari Angka
"Mata Industri", Sikap Sering Lebih Berharga dari Angka
Kata Netizen
Self-Reward Gen Z, antara Kebutuhan Mental dan Risiko Finansial
Self-Reward Gen Z, antara Kebutuhan Mental dan Risiko Finansial
Kata Netizen
MBG, Guru, dan Persoalan Sisa Makanan
MBG, Guru, dan Persoalan Sisa Makanan
Kata Netizen
Menjadi Ayah Hemat Beda dengan Ayah Pelit
Menjadi Ayah Hemat Beda dengan Ayah Pelit
Kata Netizen
Jumlah Penonton dan Antusiasme: Membaca Ulang Kesuksesan Film Kita
Jumlah Penonton dan Antusiasme: Membaca Ulang Kesuksesan Film Kita
Kata Netizen
Urban Farming, Harapan Baru Pangan Berkelanjutan
Urban Farming, Harapan Baru Pangan Berkelanjutan
Kata Netizen
Membaca KUHP Baru dari Sudut Profesi Dokter Hewan
Membaca KUHP Baru dari Sudut Profesi Dokter Hewan
Kata Netizen
Pagi Mie Kondang, Taichan Malamnya: Cerita Kuliner Khas “Anak Jaksel”
Pagi Mie Kondang, Taichan Malamnya: Cerita Kuliner Khas “Anak Jaksel”
Kata Netizen
'Kapitil' Masuk KBBI, Apa Makna dan Bagaimana Penggunaannya?
"Kapitil" Masuk KBBI, Apa Makna dan Bagaimana Penggunaannya?
Kata Netizen
Rajabasa dan Pelajaran Tentang Alam yang Tak Pernah Bisa Diremehkan
Rajabasa dan Pelajaran Tentang Alam yang Tak Pernah Bisa Diremehkan
Kata Netizen
Harga Buku, Subsidi Buku, dan Tantangan Minat Baca
Harga Buku, Subsidi Buku, dan Tantangan Minat Baca
Kata Netizen
Rapor Anak dan Peran Ayah yang Kerap Terlewat
Rapor Anak dan Peran Ayah yang Kerap Terlewat
Kata Netizen
Merawat Pantun, Merawat Cara Kita Berbahasa
Merawat Pantun, Merawat Cara Kita Berbahasa
Kata Netizen
Bukan Sekadar Cerita, Ini Pentingnya Riset dalam Dunia Film
Bukan Sekadar Cerita, Ini Pentingnya Riset dalam Dunia Film
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau