Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wida Reza Hardiyanti
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Wida Reza Hardiyanti adalah seorang yang berprofesi sebagai Ilmuwan. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Problematika Ibu Pekerja, Antara Karier atau Mengurus Anak

Kompas.com, 5 Desember 2022, 16:02 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Dilema Ibu Pekerja di Indonesia: Karir atau Mengurus Anak?"

"Wanita diciptakan istimewa. Tetap tegar meski nyaris menyerah, tetap sabar meski ingin mengeluh, tetap kuat meski hampir terjatuh."

Partisipasi Perempuan di Dunia Kerja

Konteks pembangunan suatu negara tak bisa lepas dari partisipasi perempuan di berbagai bidang dan lapangan pekerjaan.

Selain itu, salah satu tujuan pembangunan ialah terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di berbagai bidang, tak hanya dalam hal pekerjaan, melainkan juga pendidikan, kesehatan, dan akses komunikasi.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengusahakan pengembangan perempuan yang tujuan akhirnya tentu adalah terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.

Karenanya, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2019 pemerintah membuat prioritas terkait pengembangan perempuan.

Pengembangan perempuan ini meliputi berbagai aspek, seperti meningkatkan pengaruh perempuan dalam berwirausaha, memperkuat peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, serta mengurangi kekerasan terhadap perempuan.

Namun upaya mendorong perempuan untuk memasuki lapangan kerja belum sepaket dengan dukungan supaya perempuan dapat tetap melakukan peran pengasuhan anak dengan baik.

Seperti misalnya ruang breastfeeding/pumping dan sistem yang memungkinkan ibu memiliki waktu yang cukup untuk mendampingi golden age anak.

Minimnya dukungan lingkungan kerja terhadap kebutuhan perempuan itulah yang sebenarnya menjadi tantangan terberat. Bahkan ada pula perusahaan yang lantas lebih suka merekrut pekerja laki-laki daripada perempuan lantaran banyaknya konsekuensi yang perlu disediakan oleh perusahaan ketika merekrut perempuan.

Padahal, menurut data BPS, tahun 2021 lalu sebanyak 39,52% atau 51,79 juta penduduk Indonesia dengan usia 15 tahun ke atas dan telah bekerja adalah perempuan. Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 1,09 juta dari tahun sebelumnya yang jumlahnya 50,7 juta.

Akan tetapi, masih menurut data BPS, jumlah perempuan yang bekerja di sektor formal tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 39,19%. Tahun 2021 tren penurunan jumlah pekerja perempuan di sektor formal terus berlanjut bahkan mencapai 36,20%.

Terkait hal ini, data SAKERNAS 2022 menyebutkan bahwa sebanyak 37,1% perempuan Indonesia lebih memilih untuk mengambil pekerjaan paruh waktu. Angka ini ternyata lebih besar dibanding laki-laki yang hanya 20,36%.

Dari berbagai data tersebut, sebenarnya terdapat banyak sekali faktor yang menjadi penyebab dan penghambat mengapa perempuan memilih untuk berhenti bekerja dan/atau memilih bekerja paruh waktu.

Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Suami yang kurang atau tidak memperbolehkan istrinya bekerja di luar rumah.
  • Tempat kerja perempuan yang tidak inklusif dan kurang mendukung ibu pekerja, misal tidak menyediakan ruang menyusui di kantor, tidak adanya cuti haid, dan lain-lain.
  • Diskriminasi terhadap perempuan. Masih banyaknya perusahaan atau institusi yang lebih mengutamakan mempekerjakan laki-laki daripada perempuan.
  • Stigma di lingkungan masyarakat yang menganggap bahwa sejatinya perempuan harus berada di rumah.

Berbagai hambatan bagi perempuan untuk bisa bekerja itu terjadi mulai dari saat perempuan baru akan memasuki dunia kerja, maupun ketika perempuan sudah berada di tempat kerja.

Dukungan Perusahaan dan Pemerintah bagi Ibu Pekerja

Di banyak daerah, terutama di Indonesia, dukungan tempat kerja terhadap para ibu pekerja masih terbilang minim.

Hanya ada sebagian kecil kantor yang menyediakan ruang khusus menyusui atau ruang merawat anak bagi ibu pekerja yang membawa anaknya ke kantor.

Selain itu, hak cuti hamil bagi perempuan juga belum layak, hanya diberikan waktu 3 bulan. Padahal seorang perempuan yang baru melahirkan didorong untuk memberikan ASI eksklusif bagi anaknya selama 6 bulan.

Memang beberapa waktu lalu muncul wacana untuk menambah jatah cuti bagi perempuan melahirkan hingga 6 bulan.

Aturan ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Bab 2 Pasal 4 ayat 2a dan b yang berbunyi, "Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran."

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Kata Netizen
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Kata Netizen
'Financial Freedom' Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
"Financial Freedom" Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
Kata Netizen
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus 'Dosa Sampah' Kita
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus "Dosa Sampah" Kita
Kata Netizen
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Kata Netizen
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Kata Netizen
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan 'Less Cash Society'?
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan "Less Cash Society"?
Kata Netizen
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Kata Netizen
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Kata Netizen
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Kata Netizen
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Kata Netizen
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Kata Netizen
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Kata Netizen
Menerangi 'Shadow Economy', Jalan Menuju Inklusi?
Menerangi "Shadow Economy", Jalan Menuju Inklusi?
Kata Netizen
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau