Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Dikeluarkannya kebijakan ekspor pasir Indonesia menjadi perhatian publik beberapa waktu ini setelah lebih dari 20 tahun ekspor pasir laut dilarang.
Langkah ini otomatis mengundang beragam tanggapan dari berbagai pihak, baik yang mendukung mapun yang menolak karena kekhawatiran atas dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Indonesia telah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan pasir dalam beberapa dekade terakhir.
Salah satu penyebab penambangan pasir yang berlebihan di beberapa wilayah Indoensia adalah permintaan tinggi untuk pasir sebagai bahan bangunan. Permintaan itu datang dari negara tetangga, terutama Singapura.
Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia pada tahun 2003 melarang ekspor pasir untuk melindungi sumber sumber daya alam dan mengendalikan kerusakan lingkungan.
Sayangnya, setelah 20 tahun berlalu, pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan baru yang membuka kembali keran ekspor pasir. Pendapatan ekonomi dinilai sebagai alasan dikeluarkannya kebijakan ekspor pasir ini.
Salah satu yang menjadi fokus utama terkait kebijakan ekspor pasir laut ini adalah dampaknya terhadap lingkungan. Akibat nyata penambangan pasir yang berlebihan akan menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan mengganggu kesinambungan alam.
Ekstraksi pasir yang tidak terkendali juga dapat menyebabkan erosi pantai yang serius, mengancam keberadaan pulau-pulau kecil dan ekosistem terumbu karang yang rapuh.
Di samping itu, penambangan pasir berlebihan juga berpotensi mengurangi ketersediaan pasir lokal untuk kepentingan pembangunan nasional.
Padahal penggunaan pasir dalam proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, gedung, dan proyek reklamasi telah meningkat pesat.
Dengan membuka keran ekspor pasir, pasokan pasir di dalam negeri dapat terpengaruh dan mengarah pada lonjakan harga yang merugikan sektor konstruksi.
Di sisi lain, faktor dibukanya izin ekspor pasir laut adalah akan memberikan manfaat dari segi ekonomi bagi Indonesia.
Ekspor pasir dinilai dapat memberikan pendapatan devisa negara yang signifikan. Dari pendapatan ini akan digunakan untuk memperkuat perekonomian nasional, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski begitu, ada kekhawatiran manfaat ekonomi dari hasil ekspor pasir ini tidak akan merata. Sebab akan ada potensi penambangan pasir ilegal yang muncul dan tentu hal ini akan merugikan masyarakat serta akan menimbulkan konflik baru.
Maka dari itu, salah satu hal penting yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan kebijakan ekspor pasir laut ini diikuti dengan pengelolaan yang baik serta pengawasan yang ketat demi mencegah penambangan pasir ilegal dan melindungi kepentingan masyarakat lokal.