Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iwan Berri Prima
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Iwan Berri Prima adalah seorang yang berprofesi sebagai Dokter. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

5 Hal yang Perlu Dicatat terkait Penanganan Rabies di Indonesia

Kompas.com, 20 Juli 2023, 10:44 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Sebanyak 75% kasus dari penyakit-penyakit tersebut bersifat zoonosis atau penyakit yang disebabkan oleh hewan, maka dari itu sudah semestinya kesehatan hewan ditempatkan pada posisi yang seimbang di tataran pemda.

Kedua, ketersediaan tenaga kesehatan hewan tidak merata. Hal ini terjadi karena imbas dari tidak dijadikannya kesehatan hewan sebagai urusan wajib menurut undang-undang.

Jadi, dampak yang bisa terlihat dengan jelas adalah tidak meratanya keberadaan tenaga kesehatan hewan di daerah. Bahkan, banyak daerah di Indoensia yang tidak memiliki dokter hewan berwenang.

Padahal saat ini hewan bisa dianggap telah menjadi bagian penting kehidupan manusia. Pasalnya, semakin banyak petshop atau toko keperluan hewan yang bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.

Artinya, hal ini tentu juga berbanding lurus dengan interaksi kasus penyakit pada hewan yang menular ke manusia juga semakin meningkat.

Ketiga, lambatnya pencairan dana untuk masalah kesehatan hewan. Di beberapa kasus, anggaran kesehatan hewan baru akan dikucurkan setelah ada kasus.

Layaknya pemadam kebakaran, persoalan keswan kerap dinilai hanya akan diperhatikan tatkala ada kasus saja. Seperti kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kemunculannya kemudian menuntut pemerintah untuk membentuk satgas dan mengucurkan banyak anggaran dalam penanganannya.

Dari sini bisa diartikah bahwa perencanaan penganggaran untuk pencegahan penyakit hewan masih sangat minim.

Ditambah lagi SDM kesehatan hewan dan regulasi pemda yang tidak sebagai urusan wajib, semakin memperparah persoalan. Padahal, upaya pencegahan merupakan hal yang penting. Sebab, mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan?

Keempat, belum optimalnya payung hukum (regulasi) yang menyoal hewan dan kesehatan hewan. Meskipun ada, beberapa aturan hukumnya masih menginduk pada aturan hukum yang sudah ada dari lama.

Misalnya, seperti Hondsdolheids Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 451 yo Stbl. 1926 Nomor 452 yang hingga kini masih menjadi pedoman dalam penanggulangan penyakit, khususnya Rabies.

Di samping itu, Indonesia juga masih belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Sistem Kesehatan Hewan Nasional.

Selama ini urusan kesehatan hewan dan atau urusan kesehatan masyarakat veteriner yang bertanggungjawab secara nasional terhadap kesehatan hewan, hanya ditempatkan setara dengan eselon II, di bawah Kementerian Pertanian.

Lebih membingungkan lagi, soal pencegahan dan pengendalian rabies pada anusia dan masyarakat itu menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Sementara pengendalian dan penanggulangan rabies apda hewan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, khususnya subdit eselon II tadi. Tentu kondisi ini sangat tidak berimbang jika ditinjau dari sudut eselonisasi.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau