Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Apalagi bila kita termasuk orang yang menggunakan kartu kredit, paylater, dan berbagai jenis fasilitas penyediaan dana lainnya. Bahkan, menurut OJK pinjaman online pun akan dimasukkan dalam SLIK.
Cara memperoleh data SLIK mudah karena debitur cukup datang ke OJK terdekat atau pelapor (bank, BPR, dll). Bahkan, pengecekan secara online pada jam-jam tertentu sudah bisa juga melalui idebku.ojk.go.id.
Ketika kita sudah memperoleh data SLIK, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memeriksa berbagai informasi yang tercantum. Apakah ada fasilitas pinjaman atau tidak. Jika tidak ada, maka SLIK tadi hanya akan memunculkan identitas Anda.
Apabila ternyata ada, kita bisa memeriksa jenis kredit apa yang diterima. Pastikan data yang tercantum sesuai. Misalnya, SLIK Anda mencantumkan fasilitas kartu kredit dari Bank A, maka perlu dipastikan apakah Anda benar sebagai pemegang kartu kredit Bank A atau bukan.
Setalah itu, perlu juga periksa informasi kualitas pinjaman dan jumlah hari tunggakan. Kualitas pinjaman menunjukkan kepatuhan debitur dalam melakukan pembayaran. Ada 5 tingkat kepatuhan, yaitu 1-lancar, 2-dalam perhatian khusus, 3-kurang lancar, 4-diragukan, dan 5-macet.
Kalau masuk kualitas nomor 1 atau Lancar, berarti debitur patuh dalam membayar utang. Namun, ketika masuk kualitas nomor 2 atau dalam perhatian khusus dan seterusnya, maka terdapat tunggakan pembayaran sehingga perlu tindakan lanjutan. Kualitas Macet adalah peringkat terburuk.
Apabila tercatat memiliki tunggakan, maka dapat diketahui pula sudah berapa hari tunggakan terjadi. Kemungkinan munculnya tunggakan dapat disebabkan oleh debitur atau pelapor.
Ada beberapa sebab munculnya tunggakan dari debitur dan dapat dilihat keterangannya di SLIK.
Pertama, debitur memang tidak ada itikad baik untuk membayar utang. Jika memang situasinya demikian, maka pihak penyedia pinjaman atau bank akan melakukan berbagai prosedur penagihan.
Kedua, debitur sebenarnya memiliki keinginan baik untuk membayar pinjaman, namun di saat bersamaan juga sedang menghadapi persoalan keuangan.
Jika terjadi situasi yang seperti ini, antara debitur dan kreditur dapat melakukan pembicaraan guna mencari solusi terbaik, misalnya dengan restrukturisasi kredit.
Ketiga, tidak sadar bila debitur ternyata memiliki tunggakan. Misalnya, setiap tahun ada iuran kartu kredit yang ternyata lupa untuk dibayarkan sementara kartu tersebut tidak pernah digunakan.
Dengan merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit, debitur pun lalu mengabaikan atau tidak memeriksa notifikasi penagihan yang masuk baik melalui email, surat, atau kanal lainnya.
Jika terjadi situasi yang demikian, debitur hatus segera menghubungi pihak bank atau penyedia pinjaman lain untuk membayar tunggakan.
Selanjutnya, adanya tunggakan ini juga bisa disebabkan oleh kelalaian pihak kreditur, seperti bank atau penyedia pinjaman lainnya.