Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pernahkah terlintas dalam benak kita mengapa semangat individu yang berkobar dalam dunia Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa jauh melampaui semangat berkomunalitas dalam koperasi?
Pertanyaan ini melahirkan refleksi mendalam, terutama di tengah perubahan paradigma bisnis global. Seakan menjawab tantangan ini, hadirnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMK) menjadi peluang besar untuk menyatukan kekuatan keduanya dan membuka jalan bagi banyak UMKM untuk menjadi anggota koperasi.
Begitu UMKM menjadi anggota koperasi, bukan hanya sekadar keanggotaan. Ada sekurangnya empat manfaat signifikan yang bisa diakses, antara lain sebagai berikut:
Sisi menariknya, dalam kerangka koperasi UMKM bukan hanya sekadar pelaku usaha, tetapi juga pemilik dari entitas koperasi itu sendiri.
UMKM, sebuah entitas produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha, memiliki beragam wajah. Dari pemilik warung, penjual gorengan, hingga perusahaan rintisan (startup), dan pedagang pasar, semuanya bisa dikategorikan sebagai UMKM selama modal yang dikeluarkannya tidak lebih dari Rp1 miliar.
Pada tahun 2021 langkah besar pemerintah terwujud dalam peluncuran platform Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA) melalui www.oss.go.id.
OSS RBA menjadi media pendaftaran perizinan usaha di Indonesia bagi pelaku usaha dan Kementerian Koperasi dan UMKM berambisi menargetkan setidaknya 10 Juta unit UMKM terdaftar dalam sistem OSS pada akhir tahun 2023.
Mengapa UMKM mendapat perhatian sebesar ini? Alasannya sangat jelas, sebab UMKM mampu menyerap hingga 97 persen dari total angkatan kerja dan berhasil menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia.
Dengan potensi basis ekonomi nasional yang kuat dan daya serap tenaga kerja yang besar, UMKM menjadi tulang punggung yang tak bisa diabaikan dalam membangun kemandirian ekonomi negara.
Seakan diberkati oleh pemerintah, Koperasi dan UMKM di Indonesia mendapat perhatian tak hanya dari satu atau dua instansi, melainkan hampir 22 Kementerian dan Lembaga dari pusat hingga pemerintah daerah, turut serta dalam mengurusnya.
PLUT-KUMK, yang menjadi inisiatif Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas produk para pelaku UMKM sehingga bisa bersaing di pasar global.
Dengan berbagai langkah nyata, seperti pendekatan inkubasi yang terus-menerus, PLUT-KUMK hadir sebagai sahabat UMKM untuk membimbing mereka dalam menumbuhkan skala usaha yang berkelanjutan.
Tentu, sektor UMKM yang telah terbukti mampu menyerap jumlah tenaga kerja besar juga menjadi jawaban bagi permasalahan pengangguran. Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk mendorong UMKM naik kelas dan bukan hanya Kementerian Koperasi UKM yang terlibat, tetapi juga jajaran vertikal di daerah, departemen, lembaga, dan badan-badan lainnya ikut berkontribusi.
Meski koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan kerakyatan, masih ada kesan bahwa UMKM belum sepenuhnya terintegrasi dengan koperasi atau bahkan belum banyak yang menjadi anggota koperasi.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 130.354 unit dengan volume usaha mencapai Rp 197,88 triliun.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya