Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Idealnya, UMKM dan koperasi, meskipun berbeda dalam kepemilikan modal dan semangat berusaha, dapat bersatu dalam konsep Koperasi Sektor Ril, di mana UMKM aktif berkoperasi.
UMKM bersifat lebih individual, sedangkan koperasi bersifat lebih komunal dan berbasis komunitas di mana pemiliknya adalah anggotanya. Konsep ini menjadi ideal, ketika perorangan yang memiliki usaha (UMKM) dan yang tidak memiliki usaha dapat bersama-sama menjadi anggota koperasi.
Kendati masih banyak UMKM yang belum bergabung dengan koperasi, hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa sumber modal utama UMKM selain dari modal pribadi masih berasal dari bank.
Jika UMKM dapat lebih mengenal dan memahami potensi koperasi, perbankan bisa menjadi alternatif sumber modal yang lebih berkelanjutan.
Perkembangan teknologi digital juga menjadi sorotan penting dalam konteks ini. Tahun 2022 mencatat bahwa jumlah UMKM yang memanfaatkan teknologi dalam pemasaran dan penjualan produknya telah mencapai 10 juta UKM.
Sebaliknya, koperasi berbasis digital diperkirakan hanya mencapai 500 koperasi. Koperasi masih terjebak dalam konsep yang konvensional dibandingkan dengan UMKM yang lebih responsif terhadap inovasi.
Keputusan untuk memanfaatkan teknologi bagi UMKM adalah hasil dari keputusan internal, sedangkan pada koperasi, pemanfaatan teknologi digital menjadi hasil dari Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Fakta menarik lainnya adalah bahwa semakin banyak pengusaha UMKM yang berasal dari kalangan anak muda (Milenial dan Gen Z), sementara koperasi masih didominasi oleh kelompok Senior Milenial (Selenial).
Koperasi yang beranggotakan UMKM, terutama yang tidak terkonsentrasi pada simpan-pinjam (KSP), masih memerlukan dorongan lebih agar UMKM di Indonesia terus naik kelas.
Beberapa pengusaha koperasi dengan kedok sebagai pemilik modal (abal-abal) melihat peluang UMKM sebagai nasabah daripada anggota koperasi. Namun, koperasi yang berbasis anggota dan melibatkan UMKM memiliki potensi lebih besar untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Jadi, apa manfaatnya bagi UMKM untuk bergabung dengan koperasi?
Pertama, akses modal usaha menjadi lebih terbuka. Masalah modal, yang sering menjadi hambatan utama bagi pelaku UMKM, bisa diatasi dengan menjadi anggota koperasi.
UMKM yang tidak bankable dan tidak memenuhi syarat meminjam modal ke bank bisa mendapatkan akses modal dari koperasi, sambil tetap menjadi pemilik koperasi.
Kedua, melalui koperasi, UMKM bisa memperluas saluran proses produksi, pemasaran, dan relasi. Keanggotaan dalam koperasi membuka pintu akses yang lebih luas untuk berproduksi dan memasarkan produk.
Anggota koperasi dapat menjadi konsumen sekaligus mitra yang membantu memasarkan produk UMKM. Melalui koperasi, UMKM juga dapat terhubung dengan pihak lain yang membutuhkan barang dan jasa mereka.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya