Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Salah satu potensi kedaruratan bencana yang bisa terjadi di musim kemarau panjang serta udara yang panas ini adalah kebakaran. Dalam beberapa waktu belakangan terjadi beberapa kasus kebakaran, seperti di Pasar Leuwiliang Bogor dan di daerah pemukiman padat penduduk di Pasar Kliwon Surakarta.
Kebakaran, dalam banyak kasus seringnya mengakibatkan kerugian materiil yang besar. Selain rusaknya tempat tinggal, barang dagangan, surat-surat berharga, kebakaran juga bisa menyebabkan harta benda lain seperti uang tunai ikut rusak bahkan hilang tak tersisa akibat terbakar.
Dari banyaknya kasus kebakaran yang terjadi di permukiman padat penduduk, banyak di antaranya mengalami rusak hingga hilangnya uang tunai hingga puluhan juta yang disimpan dalam rumah.
Kasus seperti itu dialami oleh salah satu warga Pasar Kliwon, Surakarta yang mengalami yang tunai yang disimpannya hangus terbakar karena musibah.
Lantas, jika uang tunai hangus terbakar, apakah yang mesti dilakukan oleh korban?
Di Indonesia terdapat aturan yang mengatur seseorang yang mengalami uang tunainya hangus akibat musibah kebakaran memungkinkan ditukar ke Bank Indonesia (BI). Kesempatan itu diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah (PADG Penukaran Rupiah).
Ketentuan tersebut bahkan mengategorikan uang rusak tidak hanya akibat terbakar, tetapi juga uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah karena berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Misalnya, yang sempat viral tahun lalu. Seorang penjaga sekolah di Solo melaporkan uangnya yang mencapai nominal jutaan rupiah rusak dimakan rayap ketika disimpan di celengan. Warga tersebut akhirnya dapat memperoleh penggantian sebagian uangnya dari BI.
Meski terdapat aturan yang memungkinkan uang rusak ditukar dengan uang baru oleh BI, namun tidak serta merta semua orang yang memiliki uang rusak bisa meminta penggantian ke BI.
Kalaupun bisa diganti, mungkin BI tidak akan mengganti seluruh uang yang rusak tersebut, melainkan sebagian saja. Tentu ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi.
Sesuai Pasal 10 ayat (1) PADG Penukaran Rupiah, BI dapat memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar sebesar nilai nominal yang ditukarkan, jika menurut penelitian BI ciri uang tersebut dapat dikenali keasliannya dan memenuhi persyaratan penggantian.
Dalam Pasal 9 ayat (2) ketentuan dimaksud, selain uang terbukti asli maka syarat penggantian adalah kondisi fisik uang kertas lebih besar 2/3 dari ukuran aslinya. Untuk uang logam, cukup lebih besar 1/2 dari dari ukuran aslinya.
Ketika mengalami musibah kerusakan uang akibat terbakar, hal yang perlu diperhatikan adalah jangan langsung menyusun uang rusak tersebut sendiri. Tindakan seperti itu justru malah dapat memperparah kerusakan uang karena kurang hati-hati saat menyusun dan memilah uang yang rusak, seperti mempermarah fisik uang atau bahkan uang justru jadi hancur.
Maka dari itu, ketika terjadi kebakaran dan uang yang kita simpan terbakar namun kondisinya masih memungkinkan untuk diselamatkan, segera selamatkan, dikumpulkan, dan segera dibawa ke Bank Indonesia.
Setelahnya pihak BI akan menindaklanjuti, meneliti, dan menentukan mana uang yang masih layak serta bisa diganti dan mana yang tidak layak.