Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Dalam kondisi tertentu, BI dapat meminta kepada penukar untuk menyertakan surat keterangan dari kepolisian maupun kelurahan terkait latar belakang terjadinya kebakaran.
Terjadinya musibah kebakaran seringkali tidak terduga. Untuk itulah, upaya-upaya untuk mengamankan uang kita dari musibah tersebut perlu dilakukan.
Pertama, utamakan untuk menyimpan uang di bank dan memanfaatkan fasilitas transaksi non tunai, bisa melalui mobile banking, ATM, Layanan Keuangan Digital, dll.
Kedua, ketika memang diposisikan mesti membawa atau menyimpan uang tunai di rumah, perlu mempertimbangkan jumlah uang yang disimpan tersebut. Usahakan uang yang disimpang tidak dalam jumlah besar, sesuaikan saja dengan kebutuhan dan keperluan.
Ketiga, apabila musibah kebakaran tidak bisa dihindarkan dan uang tunai yang rusak sebagian masih bisa diselamatkan, masyarakat perlu segera membawa uang tersebut ke Bank Indonesia.
Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk sesegera mungkin membawa uang rusak ke BI karena jarak rumah yang terlalu jauh, maka kita dapat meminta bantuan ke pihak-pihak terpercaya, seperti aparat atau perbankan terdekat untuk proses komunikasi serta penukaran ke BI.
Hal terpenting yang mesti diingat, uang tunai yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya, tidak diperbolehkan untuk bertransaksi.
Meski memang uang tersebut masih memiliki nilai sebagai alat transaksi, namun uang tersebut sejatinya sudah tidak layak edar. Dengan demikian, sejatinya uang tersebut tidak layak digunakan sebagai alat pembayaran.
Maka dari itu, sekali lagi jika memang uang yang kita miliki mengalami kerusakan akibat musibah kebakaran atau sebab lainnya, sebaiknya kita langsung membawa uang yang sekiranya masih bisa diselamatkan ke BI atau pihak perbankan lain yang ditunjuk oleh BI untuk segera ditukarkan.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Uang Rupiah Terbakar, Apakah Masih Bisa Ditukar?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.