Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Junjung Widagdo
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Junjung Widagdo adalah seorang yang berprofesi sebagai Guru. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

5 Celah Kecurangan PPDB, Bukti Perlunya Evaluasi dan Revisi Regulasi

Kompas.com, 25 Juli 2023, 12:25 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Cara ini mungkin dianggap para orangtua adalah cara yang sah dan tak melanggar, sebab berdasarkan dokumen KK yang digunakan untuk mendaftar adalah sah dan alamat yang tertera juga sesuai dengan zonasi sekolah.

Hal ini bisa terjadi karena peraturan dalam Permendikbud hanya mensyaratkan KK saja. Jadi, jika orang tua pendaftar mampu menunjukkan kartu keluarga maka pendaftaran sah dan dapat dilanjutkan.

  • Surat Keterangan Domisili

(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial. (Pasal 17 Permendikbud nomor 1 tahun 2021)

Masih di pasal 17, diterangkan pada ayat 3 dan 4 bahwa KK dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu, seperti terkena bencana alam dan atau bencana sosial.

Jika merujuk pada UU RI No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud dengan bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh alam dan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh manusia.

Tidak adanya ketentuan yang mengatur secara spesifik domisili peserta didik, tingkat bencana serta jarak waktu antara terjadinya bencana dengan waktu pendaftaran PPDB membuat pasal ini juga menjadi celah bagi orang tua pendaftar.

Selain itu, pada kedua ayat tersebut juga tidak dijelaskan soal seberapa parah tingkat kerusakan akibat bencana yang dimaksud. Merumuskan tingkat bencana menjadi hal yang penting agar maksud dan tujuan yang sebenarnya pada pasal 17 ayat 3 dan 4 ini lebih tepat sasaran.

Padahal aturan dalam ayat 3 dan 4 ini menyiratkan maksud untuk melindungi dan menjaga hak anak yang terdampak bencana agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di mana pun tempatnya berada. Sebab, tak jarang bencana mengharuskan masyarakat yang terdampak untuk pindah ke daerah lain yang lebih aman.

Jika dalam aturan tadi diterangkan dengan jelas soal ketentuan spesifik domisili peserta didik dan tingkat bencana seperti apa yang diperbolehkan untuk mengurus surat keterangan domisili, maka harapannya tak akan ada lagi masyarakat yang bisa dengan mudah mengklaim dirinya terdampak bencana dan bisa mengajukan serta meminta surat keterangan domisili demi memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan.

  • Perpindahan Tugas Orangtua

Pasal 23 (1) Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari: a. instansi; b. lembaga; c. kantor; atau d. perusahaan yang mempekerjakan (Pasal 17 Permendikbud nomor 1 tahun 2021)

Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara spesifik soal berapa lama orangtua dipindahtugaskan ke daerah tersebut. Pasal ini hanya menjelaskan bahwa jalur ini diprioritaskan bagi peserta didik yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.

Tidak adanya keterangan spesifik soal aturan pindah tugas/kerja orangtua, seperti berapa lama dan dari mana ke mana, maka ini bisa jadi celah yang dimanfaatkan oleh orangtua untuk mendaftarkan anaknya PPDB ke sekolah yang diinginkan.

Modus yang digunakan bisa saja seperti orangtua akan meminta surat keterangan di kantor seolah-olah ia baru saja dipindahtugaskan ke daerah yang sama dengan sekolah yang diinginkan berada.

Bisa juga orangtua menggunakan surat tugas yang lama dan sebenarnya sudah tidak berlaku, tetapi pihak sekolah tidak bisa memverifikasi kebenaran surat tersebut.

Cara lainnya bisa juga orangtua menggunakan surat pindah tugas meski ke daerah yang sejatinya berada di luar zonasi sekolah yang diinginkan. Dengan surat pindah tugas ini, orangtua bisa menggunakannya untuk mendaftarkan anaknys PPDB meski domisilinya berada di luar zonasi sekolah.

Sebab, aturan dalam pasal tadi tidak mengatur soal dari dan ke mana perpindahan tugas orangtua yang diizinkan untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur perpindahan tugas.

Hal lain yang juga dimanfaatkan oleh orangtua adalah adanya keterangan “orang tua/wali” dalam pasal tersebut. Hal ini berarti peserta didik juga dimungkinkan untuk bisa mendaftar PPDB sebagai anak dari wali bukan dari orangtua kandung. Jadi bisa saja orangtua menitipkan anaknya ke saudara atau kerabat yang kebetulan mendapat perintah surat perpindahan tugas, dan anaknya bisa mendaftar di sekolah yang diinginkan.

Padahal aturan dalam pasal 23 ini dimaksudkan untuk memudahkan siapa pun yang berpindah tugas agar anaknya tetap mendapatkan hal pendidikan di daerah orangtuanya ditugaskan.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau