Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Cara ini mungkin dianggap para orangtua adalah cara yang sah dan tak melanggar, sebab berdasarkan dokumen KK yang digunakan untuk mendaftar adalah sah dan alamat yang tertera juga sesuai dengan zonasi sekolah.
Hal ini bisa terjadi karena peraturan dalam Permendikbud hanya mensyaratkan KK saja. Jadi, jika orang tua pendaftar mampu menunjukkan kartu keluarga maka pendaftaran sah dan dapat dilanjutkan.
(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial. (Pasal 17 Permendikbud nomor 1 tahun 2021)
Masih di pasal 17, diterangkan pada ayat 3 dan 4 bahwa KK dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu, seperti terkena bencana alam dan atau bencana sosial.
Jika merujuk pada UU RI No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud dengan bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh alam dan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh manusia.
Tidak adanya ketentuan yang mengatur secara spesifik domisili peserta didik, tingkat bencana serta jarak waktu antara terjadinya bencana dengan waktu pendaftaran PPDB membuat pasal ini juga menjadi celah bagi orang tua pendaftar.
Selain itu, pada kedua ayat tersebut juga tidak dijelaskan soal seberapa parah tingkat kerusakan akibat bencana yang dimaksud. Merumuskan tingkat bencana menjadi hal yang penting agar maksud dan tujuan yang sebenarnya pada pasal 17 ayat 3 dan 4 ini lebih tepat sasaran.
Padahal aturan dalam ayat 3 dan 4 ini menyiratkan maksud untuk melindungi dan menjaga hak anak yang terdampak bencana agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di mana pun tempatnya berada. Sebab, tak jarang bencana mengharuskan masyarakat yang terdampak untuk pindah ke daerah lain yang lebih aman.
Jika dalam aturan tadi diterangkan dengan jelas soal ketentuan spesifik domisili peserta didik dan tingkat bencana seperti apa yang diperbolehkan untuk mengurus surat keterangan domisili, maka harapannya tak akan ada lagi masyarakat yang bisa dengan mudah mengklaim dirinya terdampak bencana dan bisa mengajukan serta meminta surat keterangan domisili demi memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan.
Pasal 23 (1) Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari: a. instansi; b. lembaga; c. kantor; atau d. perusahaan yang mempekerjakan (Pasal 17 Permendikbud nomor 1 tahun 2021)
Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara spesifik soal berapa lama orangtua dipindahtugaskan ke daerah tersebut. Pasal ini hanya menjelaskan bahwa jalur ini diprioritaskan bagi peserta didik yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.
Tidak adanya keterangan spesifik soal aturan pindah tugas/kerja orangtua, seperti berapa lama dan dari mana ke mana, maka ini bisa jadi celah yang dimanfaatkan oleh orangtua untuk mendaftarkan anaknya PPDB ke sekolah yang diinginkan.
Modus yang digunakan bisa saja seperti orangtua akan meminta surat keterangan di kantor seolah-olah ia baru saja dipindahtugaskan ke daerah yang sama dengan sekolah yang diinginkan berada.
Bisa juga orangtua menggunakan surat tugas yang lama dan sebenarnya sudah tidak berlaku, tetapi pihak sekolah tidak bisa memverifikasi kebenaran surat tersebut.
Cara lainnya bisa juga orangtua menggunakan surat pindah tugas meski ke daerah yang sejatinya berada di luar zonasi sekolah yang diinginkan. Dengan surat pindah tugas ini, orangtua bisa menggunakannya untuk mendaftarkan anaknys PPDB meski domisilinya berada di luar zonasi sekolah.
Sebab, aturan dalam pasal tadi tidak mengatur soal dari dan ke mana perpindahan tugas orangtua yang diizinkan untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur perpindahan tugas.
Hal lain yang juga dimanfaatkan oleh orangtua adalah adanya keterangan “orang tua/wali” dalam pasal tersebut. Hal ini berarti peserta didik juga dimungkinkan untuk bisa mendaftar PPDB sebagai anak dari wali bukan dari orangtua kandung. Jadi bisa saja orangtua menitipkan anaknya ke saudara atau kerabat yang kebetulan mendapat perintah surat perpindahan tugas, dan anaknya bisa mendaftar di sekolah yang diinginkan.
Padahal aturan dalam pasal 23 ini dimaksudkan untuk memudahkan siapa pun yang berpindah tugas agar anaknya tetap mendapatkan hal pendidikan di daerah orangtuanya ditugaskan.