Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Ketika seseorang mendaftarkan anaknya pada PPDB online, ia akan memilih beberapa sekolah yang termasuk dalam zonasi wilayahnya. Setelahnya ia perlu mengunggah beberapa berkas yang diperlukan untuk kemudian diverifikasi.
Masalahnya, verifikasi berkas ini hanya dilakukan oleh sekolah yang berada di pilihan pertama saja. Jika peserta tak lolos verifikasi di sekolah pilihan pertama, ia akan otomatis dilimpahkan ke sekolah pilihan kedua.
Sayangnya, sekolah yang berada di pilihan kedua ini tidak lagi melakukan pengecekan dan verifikasi berkas yang diunggah oleh pendaftar. Jadi kemungkinannya, bisa saja pendaftar sengaja memilih sekolah yang diincar sebagai pilihan kedua meski sekolah tersebut tidak berada dalam zonasi yang sesuai domisilinya.
Dengan tak adanya verifikasi ulang di sekolah pilihan kedua, banyak orangtua yang memanfaatkan celah ini dan berhasil memasukkan anaknya ke sekolah incaran meski berada di luar zonasi.
Pendaftar yang melakukan praktik ini boleh dibilang orang yang cukup “cerdik”, sebab ia mesti melakukan analisis yang tepat dan tahu benar bahwa berkasnya tak akan diterima di sekolah pilihan pertama.
Ia bisa memperkirakan dengan cermat bahwa berkasnya tak akan lolos verifikasi di sekolah pilihan pertama dan membuatnya bisa langsung dilimpahkan ke pilihan kedua tanpa perlu melalui proses verifikasi berkas lagi.
"Menghancurkan suatu bangsa tidak perlu pakai bom atom ataupun misil jarak jauh. Cukup hanya dengan menurunkan kualitas pendidikan,... " ( dikutip dari Kompas ditulis oleh Prof. Emil Salim, Ph.D.)
Lima celah yang dimanfaatkan banyak orangtua dalam proses pendaftaran PPDB menjadi bukti bahwa aturan dan regulasi yang tertuang dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 perlu dievaluasi mendalam dan perlu adanya revisi.
Penjelasan soal celah-celah yang bisa dimanfaatkan orangtua tadi bukanlah dimaksudkan untuk mengajari orangtua lain untuk meniru, melainkan bentuk kepedulian atas dunia pendidikan Indonesia. Saya merasa prihatin sekaligus miris melihat banyak sekali kekisruhan yang terjadi saat PPBD digelar setiap tahunnya.
Tak sedikit orangtua yang merasa hak-haknya dikebiri oleh kecurangan orang lain yang sama-sama mendaftar PPDB. Hal ini kemudian memunculkan kemarahan bahkan menimbulkan depresi bagi peserta didik dan orangtua yang tidak diterima di sekolah yang diinginkan, meski berada salam satu zonasi.
Banyak juga pendaftar yang malah menyalahkan pihak sekolah. Padahal sekolah hanya bertindak sebagai pelaksana dalam proses PPDB ini, tidak ada sangkut pautnya dengan aturan, kebijakan, atau regulasi.
Segala peraturan yang ditetapkan dalam proses PPDB baik TK, SD, SMA, dan SMA berlandaskan pada Permendikbud yang biasanya diterjemahkan kembali melalui peraturan Gubernur pada tingkat provinsi lalu diterjemahkan dalam peraturan Wali Kota/ Bupati sesuai dengan kota atau kabupaten masing-masing.
Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi dan revisi yang dibutuhkan dalam rangka menutup celah yang sering digunakan masyarakat pada proses pendaftaran PPDB.
Selain itu juga harapannya pemerintah dapat menerbitkan peraturan yang secara rinci mengatur tetang PPDB dan menjelaskan setiap aturannya sehingga tak ada lagi bias dan multi-tafsir yang muncul di masyarakat terkait proses pendaftaran PPDB di setiap daerah.
Seperti yang kita tahu bersama, pendidikan adalah kunci utama kemajuan sebuah negara. Dan PPDB adalah pintu pembuka yang akan memberikan kesempatan seluruh peserta didik untuk mengenyam pendidikan. Jadi, jika dalam proses awal (baca: PPDB) saja sudah banyak menimbulkan masalah dan kecurangan, apa yang akan terjadi pada pendidikan Indonesia kelak?
Mari jaga PPDB bersama!
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengungkap 5 Celah PPDB, Sebuah Refleksi bagi Pemerintah"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.