
Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Ada masa ketika rakyat Indonesia hanya bisa menatap gedung DPRD dengan rasa ingin tahu. Tanpa tahu apa yang terjadi di dalamnya.
Di ruang sidang itulah nasib seorang calon kepala daerah dipertaruhkan. Bukan oleh jutaan suara rakyat. Melainkan oleh puluhan anggota dewan yang duduk di kursi empuk. Untuk menentukan siapa yang akan memimpin satu daerah selama lima tahun ke depan.
Sebelum era Pilkada langsung diberlakukan pada 2005, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota memang dilakukan oleh DPRD.
Prosesnya berlangsung melalui pemungutan suara internal antaranggota dewan. Diwarnai oleh negosiasi politik. Kesepakatan antarfraksi, dan tak jarang, lobi-lobi yang intens di balik layar.
Dalam banyak kasus, rakyat hanya menjadi penonton. Sementara, "pertarungan" sesungguhnya terjadi di meja-meja rapat yang tertutup.
Era itu sering kali dianggap sebagai cerminan dari demokrasi perwakilan yang setengah hati. Sebab, meskipun rakyat telah memilih wakilnya di DPRD, keputusan akhir tetap di tangan sekelompok kecil elite politik.
Seperti dicatat oleh Hidayat (2006) dalam Jurnal Ilmu Politik, sistem ini memperkuat dominasi partai dan elite lokal dalam proses rekrutmen kepala daerah. Dengan konsekuensi terpinggirkannya aspirasi rakyat di tingkat akar rumput.
Namun, bagi sebagian orang yang hidup di masa itu, sistem tersebut juga memiliki kelebihan. Ia dianggap lebih "tertib", lebih "murah", dan tidak menimbulkan polarisasi sosial seperti yang kerap muncul dalam Pilkada langsung.
Biaya politik memang ada---bahkan sering disebut lebih tinggi di tingkat elite---tetapi dampak sosialnya terasa lebih sunyi, tidak seheboh masa kampanye terbuka di lapangan.
Kini, ketika wacana untuk mengembalikan sistem Pilkada lewat DPRD kembali muncul, kenangan dan perdebatan itu pun menyeruak lagi. Pertanyaannya: apakah kita benar-benar merindukan masa itu, atau sekadar kecewa dengan carut-marut Pilkada langsung hari ini?
Lobi dan Mahar
Bagi banyak pengamat politik, Pilkada lewat DPRD dulu lebih menyerupai pertunjukan politik yang tertutup rapat. Calon kepala daerah biasanya "diperjuangkan" melalui jaringan partai. Keputusan akhir sering kali ditentukan oleh siapa yang paling lihai melobi fraksi. Bukan semata siapa yang paling visioner untuk rakyat.
Beberapa catatan sejarah bahkan menunjukkan betapa rumitnya proses itu. Misalnya, kasus Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada awal 2000-an. Di mana proses pemilihan sempat tertunda karena tarik-menarik kepentingan antarfraksi (Tempo, 2003).
Situasi semacam ini bukan hal langka. Di banyak daerah, pemilihan kepala daerah oleh DPRD menjadi arena kompromi politik antara partai besar dan kecil. Sering kali dengan transaksi politik sebagai "pelumas".
Fenomena mahar politik---istilah yang kini lazim dalam perbincangan publik---sesungguhnya bukan hal baru. Dalam sistem DPRD, bentuknya bisa lebih langsung.