
Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Seorang calon bisa saja "menitipkan komitmen" kepada anggota dewan untuk memastikan dukungan dalam pemungutan suara. Mahar ini tidak selalu berupa uang; bisa berbentuk janji posisi strategis, akses proyek, atau dukungan politik untuk kepentingan lain.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Cornelis Lay (2009) dalam Jurnal Prisma, praktik mahar dalam Pilkada DPRD merupakan konsekuensi logis dari sistem politik yang terlalu tertutup dan elitis. Di mana kontrol publik sangat minim dan transparansi nyaris tak ada.
Dalam kondisi seperti itu, demokrasi menjadi semacam transaksi privat antar-elite. Bukan ruang partisipasi rakyat.
Namun yang menarik, di mata sebagian masyarakat waktu itu, praktik semacam ini justru dianggap "wajar". Masyarakat tahu, tapi tak punya ruang untuk menggugat. Ada semacam penerimaan sosial terhadap politik transaksional---bukan karena setuju, tapi karena tak punya pilihan.
Pilkada Langsung dan Luka Demokrasi Baru
Lalu Reformasi datang. Tahun 2005 menjadi tonggak perubahan besar ketika Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pilkada langsung. Suatu eksperimen demokrasi yang memberi rakyat hak penuh untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
Euforia itu luar biasa. Di banyak daerah, pesta rakyat benar-benar terasa. Baliho menjamur, kampanye ramai, dan masyarakat merasa suaranya "berharga".
Demokrasi seperti menemukan kembali napasnya. Namun, seiring waktu, idealisme itu terkikis oleh realitas.
Pilkada langsung ternyata tidak otomatis menghadirkan pemimpin yang bersih atau berkinerja baik. Biaya politik melonjak drastis; politik uang menjadi kebiasaan baru.
Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (2019), rata-rata calon kepala daerah mengeluarkan dana antara 20 hingga 100 miliar rupiah untuk maju dalam Pilkada. Bergantung pada skala wilayah. Sebagian besar dana itu digunakan untuk biaya kampanye, logistik, dan---ironisnya---serangan fajar.
Tak berhenti di situ, banyak kepala daerah yang kemudian terjerat kasus korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2021) mencatat bahwa sejak Pilkada langsung diberlakukan, lebih dari 400 kepala daerah terjerat kasus hukum. Sebagian besar terkait gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran politik.
Kondisi ini membuat sebagian kalangan berargumen bahwa Pilkada langsung telah mengorbankan kualitas demi kuantitas demokrasi. Bahkan, muncul suara-suara yang menganggap Pilkada langsung tidak efisien, memecah belah masyarakat, dan terlalu mahal.
Namun, apakah semua itu cukup menjadi alasan untuk mencabut kembali hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri?
Antara Efisiensi dan Kedaulatan
Wacana untuk mengembalikan sistem Pilkada lewat DPRD, dalam beberapa tahun terakhir, sering dihidupkan kembali oleh politisi atas nama efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Argumen ini sekilas terdengar rasional.