Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Wahyudi
Penulis di Kompasiana

Pengurus Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Banten, Pengurus Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) Banten, Pengurus ICMI Kota Serang, Banten, Akademisi di Prodi Administrasi Negara FISIP Universitas Pamulang.

Draft RUU DKJ: Dampaknya terhadap Jakarta dan Politik Nasional

Kompas.com - 19/12/2023, 12:13 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menjadi pusat perhatian publik sejak diumumkan sebagai inisiatif DPR pada rapat Paripurna yang diselenggarakan 5 November 2023 lalu.

Isi dari RUU ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap politik nasional dan peran gubernur serta wakil gubernur Jakarta.

Di dalam RUU tersebut dikatakan bahwa presiden akan memiliki wewenang langsung dalam menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur DKJ, dengan pertimbangan dari usulan atau pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Poin-poin utama dalam draf RUU DKJ menyoroti peran presiden dalam menentukan jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yang sebelumnya dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada/Pilgub).

Fraksi-fraksi seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP setuju atas isi RUU DKJ itu namun dengan catatan tertentu. Sementara Fraksi PKS menolak dengan alasan bahwa penyusunan RUU DKJ tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Pandangan Pendukung dan Penentang Draft RUU DKJ

Pendukung draf RUU DKJ menyatakan bahwa perubahan ini akan memperkuat peran Presiden dalam mengatur posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Mereka meyakini bahwa hal ini dapat mempercepat proses pembangunan di Jakarta.

Di sisi lain, Fraksi PKS yang menentang adanya aturan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa proses penyusunan RUU tidak mencerminkan semangat demokrasi dan kurangnya keterlibatan masyarakat.

Dampak Sosial dan Politis Draft RUU DKJ

Wacara peralihan sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, dari sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat menjadi penunjukkan langsung oleh presiden tentu akan memberi dampak sosial.

Adanya draft RUU DKJ ini akan memberi dampak warga Jakarta yang melibatkan aspek pemukiman, lapangan kerja, dan akses terhadap layanan publik.

Meskipun RUU tersebut mengusulkan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, sistem penunjukan oleh presiden menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya partisipasi publik dan pelemahan praktik demokrasi.

Pertanggungjawaban langsung gubernur kepada warga Jakarta memegang peran sangat krusial dalam mendorong partisipasi publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Munculnya draft RUU DKJ ini pada dasarnya mengusulkan perubahan model demokrasi yang sebelumnya sudah ada.

Dengan mengubah sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh rakyat menjadi penunjukan langsung oleh presiden tentu dapat mengurangi partisipasi publik dan merusak fondasi demokrasi.

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ disebutkan bahwa Presiden akan menetapkan atau memberhentikan gubernur dan wakil gubernur dengan mempertimbangkan usulan atau pandangan DPRD.

Hal ini mengundang perdebatan tentang prinsip demokrasi, efisiensi tata kelola pemerintahan, dan keseimbangan kekuasaan antara kepentingan nasional dan daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Buka Warung Makan, Kapan Waktu yang Tepat Rekrut Pegawai?

Buka Warung Makan, Kapan Waktu yang Tepat Rekrut Pegawai?

Kata Netizen
Katanya Susah Nabung, tetapi Belanja Terus

Katanya Susah Nabung, tetapi Belanja Terus

Kata Netizen
BIsakah Menjamin Ketahanan Pangan lewat Real Food?

BIsakah Menjamin Ketahanan Pangan lewat Real Food?

Kata Netizen
Eksistensi Toko Buku Bekas di Tengah Era Disrupsi

Eksistensi Toko Buku Bekas di Tengah Era Disrupsi

Kata Netizen
Logika Kelas Ekonomi antara Kaya dan Miskin

Logika Kelas Ekonomi antara Kaya dan Miskin

Kata Netizen
Stigma hingga Edukasi tentang Vasektomi

Stigma hingga Edukasi tentang Vasektomi

Kata Netizen
Tradisi Ngedekne Rumah dan Oblok-Oblok Tempe Berkuah

Tradisi Ngedekne Rumah dan Oblok-Oblok Tempe Berkuah

Kata Netizen
Antara Buku, Pendidikan, dan Kecerdasan Buatan

Antara Buku, Pendidikan, dan Kecerdasan Buatan

Kata Netizen
Antisipasi Penipuan lewat Digital Banking

Antisipasi Penipuan lewat Digital Banking

Kata Netizen
Apakah Kamu Termasuk Pendikte di Lingkungan Kerja?

Apakah Kamu Termasuk Pendikte di Lingkungan Kerja?

Kata Netizen
Tes Sidik Jari dari Sudut Pandang Psikologis

Tes Sidik Jari dari Sudut Pandang Psikologis

Kata Netizen
Utang, Paylater, dan Pinjol

Utang, Paylater, dan Pinjol

Kata Netizen
'Wedding Anniversary', Sederhana tetapi Penuh Makna

"Wedding Anniversary", Sederhana tetapi Penuh Makna

Kata Netizen
Bonding Orangtua Masa Kini, Anak adalah Teman

Bonding Orangtua Masa Kini, Anak adalah Teman

Kata Netizen
Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau