Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Wahyudi
Penulis di Kompasiana

Pengurus Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Banten, Pengurus Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) Banten, Pengurus ICMI Kota Serang, Banten, Akademisi di Prodi Administrasi Negara FISIP Universitas Pamulang.

Draft RUU DKJ: Dampaknya terhadap Jakarta dan Politik Nasional

Kompas.com - 19/12/2023, 12:13 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menjadi pusat perhatian publik sejak diumumkan sebagai inisiatif DPR pada rapat Paripurna yang diselenggarakan 5 November 2023 lalu.

Isi dari RUU ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap politik nasional dan peran gubernur serta wakil gubernur Jakarta.

Di dalam RUU tersebut dikatakan bahwa presiden akan memiliki wewenang langsung dalam menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur DKJ, dengan pertimbangan dari usulan atau pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Poin-poin utama dalam draf RUU DKJ menyoroti peran presiden dalam menentukan jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yang sebelumnya dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada/Pilgub).

Fraksi-fraksi seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP setuju atas isi RUU DKJ itu namun dengan catatan tertentu. Sementara Fraksi PKS menolak dengan alasan bahwa penyusunan RUU DKJ tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Pandangan Pendukung dan Penentang Draft RUU DKJ

Pendukung draf RUU DKJ menyatakan bahwa perubahan ini akan memperkuat peran Presiden dalam mengatur posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Mereka meyakini bahwa hal ini dapat mempercepat proses pembangunan di Jakarta.

Di sisi lain, Fraksi PKS yang menentang adanya aturan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa proses penyusunan RUU tidak mencerminkan semangat demokrasi dan kurangnya keterlibatan masyarakat.

Dampak Sosial dan Politis Draft RUU DKJ

Wacara peralihan sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, dari sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat menjadi penunjukkan langsung oleh presiden tentu akan memberi dampak sosial.

Adanya draft RUU DKJ ini akan memberi dampak warga Jakarta yang melibatkan aspek pemukiman, lapangan kerja, dan akses terhadap layanan publik.

Meskipun RUU tersebut mengusulkan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, sistem penunjukan oleh presiden menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya partisipasi publik dan pelemahan praktik demokrasi.

Pertanggungjawaban langsung gubernur kepada warga Jakarta memegang peran sangat krusial dalam mendorong partisipasi publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Munculnya draft RUU DKJ ini pada dasarnya mengusulkan perubahan model demokrasi yang sebelumnya sudah ada.

Dengan mengubah sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh rakyat menjadi penunjukan langsung oleh presiden tentu dapat mengurangi partisipasi publik dan merusak fondasi demokrasi.

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ disebutkan bahwa Presiden akan menetapkan atau memberhentikan gubernur dan wakil gubernur dengan mempertimbangkan usulan atau pandangan DPRD.

Hal ini mengundang perdebatan tentang prinsip demokrasi, efisiensi tata kelola pemerintahan, dan keseimbangan kekuasaan antara kepentingan nasional dan daerah.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Delayed Gratification, Dana Pensiun, dan Masa Tua
Delayed Gratification, Dana Pensiun, dan Masa Tua
Kata Netizen
Memaknai Idul Kurban dan Diplomasi Kemanusiaan
Memaknai Idul Kurban dan Diplomasi Kemanusiaan
Kata Netizen
Sudah Sejauh Mana Pendidikan Kita Saat Ini?
Sudah Sejauh Mana Pendidikan Kita Saat Ini?
Kata Netizen
Masihkah Relevan Peran dan Tugas Komite Sekolah?
Masihkah Relevan Peran dan Tugas Komite Sekolah?
Kata Netizen
Masa Muda Sejahtera dan Tua Bahagia, Mau?
Masa Muda Sejahtera dan Tua Bahagia, Mau?
Kata Netizen
Jebakan Frugal Habit, Sudah Mencoba Hemat Tetap Saja Boncos
Jebakan Frugal Habit, Sudah Mencoba Hemat Tetap Saja Boncos
Kata Netizen
Indonesia dan Tingkat Kesejahteraan Tertinggi di Dunia
Indonesia dan Tingkat Kesejahteraan Tertinggi di Dunia
Kata Netizen
Mendesak Sistem Pendukung dan Lingkungan Adaptif bagi Difabel
Mendesak Sistem Pendukung dan Lingkungan Adaptif bagi Difabel
Kata Netizen
Sedia Dana Pensiun Sebelum Waktunya Tiba
Sedia Dana Pensiun Sebelum Waktunya Tiba
Kata Netizen
Tren Berolahraga, Ikut Tanpa Perlu dengan Ekstrem
Tren Berolahraga, Ikut Tanpa Perlu dengan Ekstrem
Kata Netizen
Aslinya Baik, Sedangkan di Media Sosial Kok Berbuat Jahat?
Aslinya Baik, Sedangkan di Media Sosial Kok Berbuat Jahat?
Kata Netizen
POV Pria Biasa, 'Berapa Ekspektasi Gaji Calon Suami?'
POV Pria Biasa, "Berapa Ekspektasi Gaji Calon Suami?"
Kata Netizen
Ini Beda PayLater dengan 'Ngutang' di Warung Tetangga
Ini Beda PayLater dengan "Ngutang" di Warung Tetangga
Kata Netizen
Cerita Haji, Keimanan, dan Ketulusan
Cerita Haji, Keimanan, dan Ketulusan
Kata Netizen
Ramai-ramai Cari Cuan Jelang Hari Raya Kurban
Ramai-ramai Cari Cuan Jelang Hari Raya Kurban
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau