Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Wahyudi
Penulis di Kompasiana

Pengurus Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Banten, Pengurus Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) Banten, Pengurus ICMI Kota Serang, Banten, Akademisi di Prodi Administrasi Negara FISIP Universitas Pamulang.

Draft RUU DKJ: Dampaknya terhadap Jakarta dan Politik Nasional

Kompas.com - 19/12/2023, 12:13 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menjadi pusat perhatian publik sejak diumumkan sebagai inisiatif DPR pada rapat Paripurna yang diselenggarakan 5 November 2023 lalu.

Isi dari RUU ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap politik nasional dan peran gubernur serta wakil gubernur Jakarta.

Di dalam RUU tersebut dikatakan bahwa presiden akan memiliki wewenang langsung dalam menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur DKJ, dengan pertimbangan dari usulan atau pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Poin-poin utama dalam draf RUU DKJ menyoroti peran presiden dalam menentukan jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yang sebelumnya dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada/Pilgub).

Fraksi-fraksi seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP setuju atas isi RUU DKJ itu namun dengan catatan tertentu. Sementara Fraksi PKS menolak dengan alasan bahwa penyusunan RUU DKJ tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Pandangan Pendukung dan Penentang Draft RUU DKJ

Pendukung draf RUU DKJ menyatakan bahwa perubahan ini akan memperkuat peran Presiden dalam mengatur posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Mereka meyakini bahwa hal ini dapat mempercepat proses pembangunan di Jakarta.

Di sisi lain, Fraksi PKS yang menentang adanya aturan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa proses penyusunan RUU tidak mencerminkan semangat demokrasi dan kurangnya keterlibatan masyarakat.

Dampak Sosial dan Politis Draft RUU DKJ

Wacara peralihan sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, dari sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat menjadi penunjukkan langsung oleh presiden tentu akan memberi dampak sosial.

Adanya draft RUU DKJ ini akan memberi dampak warga Jakarta yang melibatkan aspek pemukiman, lapangan kerja, dan akses terhadap layanan publik.

Meskipun RUU tersebut mengusulkan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, sistem penunjukan oleh presiden menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya partisipasi publik dan pelemahan praktik demokrasi.

Pertanggungjawaban langsung gubernur kepada warga Jakarta memegang peran sangat krusial dalam mendorong partisipasi publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Munculnya draft RUU DKJ ini pada dasarnya mengusulkan perubahan model demokrasi yang sebelumnya sudah ada.

Dengan mengubah sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh rakyat menjadi penunjukan langsung oleh presiden tentu dapat mengurangi partisipasi publik dan merusak fondasi demokrasi.

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ disebutkan bahwa Presiden akan menetapkan atau memberhentikan gubernur dan wakil gubernur dengan mempertimbangkan usulan atau pandangan DPRD.

Hal ini mengundang perdebatan tentang prinsip demokrasi, efisiensi tata kelola pemerintahan, dan keseimbangan kekuasaan antara kepentingan nasional dan daerah.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
ASN Dipindah Tugaskan, Bagaimana Kondisi Sosial dan Psikologisnya?
ASN Dipindah Tugaskan, Bagaimana Kondisi Sosial dan Psikologisnya?
Kata Netizen
Sudah Tidak Mau Pelihara, Kok Malah Hewannya Dibuang?
Sudah Tidak Mau Pelihara, Kok Malah Hewannya Dibuang?
Kata Netizen
Ragam Makanan Aceh Besar, Mana Jadi Favoritmu?
Ragam Makanan Aceh Besar, Mana Jadi Favoritmu?
Kata Netizen
Sudah Siapkah Menerima Bapak Rumah Tangga di Sekitar Kita?
Sudah Siapkah Menerima Bapak Rumah Tangga di Sekitar Kita?
Kata Netizen
Akan Tiba Satu Masa, Anak Enggan Diajak Pergi
Akan Tiba Satu Masa, Anak Enggan Diajak Pergi
Kata Netizen
Me Time ala Ibu-Ibu, Ngamar Sendiri di Hotel
Me Time ala Ibu-Ibu, Ngamar Sendiri di Hotel
Kata Netizen
Sugar Coating, antara Sopan Santun dan Kepalsuan Sosial
Sugar Coating, antara Sopan Santun dan Kepalsuan Sosial
Kata Netizen
Perpustakaan Sidoarjo dan Upaya Menjaga Literasi
Perpustakaan Sidoarjo dan Upaya Menjaga Literasi
Kata Netizen
Bata Setop Produksi Sepatu, Kini Tinggal Kenangan...
Bata Setop Produksi Sepatu, Kini Tinggal Kenangan...
Kata Netizen
Musim Hujan Datang dan Jalan Raya yang Menggenang
Musim Hujan Datang dan Jalan Raya yang Menggenang
Kata Netizen
Ini 4 Olahan Makanan Lokal Toraja untuk MBG
Ini 4 Olahan Makanan Lokal Toraja untuk MBG
Kata Netizen
Apakah Perlu Izin Tetangga Sebelum Kita Pelihara Hewan?
Apakah Perlu Izin Tetangga Sebelum Kita Pelihara Hewan?
Kata Netizen
Usia 30an Ganti Karier, Apa yang Mesti Disiapkan?
Usia 30an Ganti Karier, Apa yang Mesti Disiapkan?
Kata Netizen
Mencecap Keautentikan Lontong Kupang di Alun-alun Bangkalan
Mencecap Keautentikan Lontong Kupang di Alun-alun Bangkalan
Kata Netizen
Jika Kebijakan Minim Bacaan, Ada Risiko Maksimal ke Depannya
Jika Kebijakan Minim Bacaan, Ada Risiko Maksimal ke Depannya
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau