Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "EYD Riwayatmu Kini"
Ada kehebohan di media sosial dan di grup-grup WA para penulis dan penyunting ketika Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengumumkan berlakunya EYD Edisi V pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu.
"Apa? Balik lagi ke EYD?" begitulah tanggapan warganet seolah tak percaya.
EYD yang berlaku sejak 1972 telah diubah ke (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) pada tahun 2015 lewat Permendikbud Nomor 50/2015.
Peraturan yang dikeluarkan zaman Mendikbud Anies Baswedan itu mengakhiri sebutan EYD di bibir para penulis dan penyunting.
Namun, PUEBI tidak bertahan lama, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 19 memuat bahwa Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang PUEBI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketika terjadi "kekosongan kekuasaan" ejaan maka keluarlah Peraturan Kepala Badan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Bahasa Indonesia yang memupus kebingungan para pengguna bahasa tulis tentang ejaan yang berlaku. Dalam masa itu PUEBI tetap berlaku, tetapi dalam proses dimutakhirkan.
Saya menjadi bagian pelaku pemutakhiran pada seksi tanda baca. Namun, pada masa pemutakhiran itu, belum terpikirkan nama baru dari ejaan ini.
Alhasil, kini ada EYD yang Disempurnakan kembali bernama EYD dengan tambahan edisi: Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V.
EYD sejak tahun 1972 sudah mengalami pemutakhiran atau revisi sebanyak empat kali.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.