Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Rupiah Digital: Akankah Bisa Merakyat?

Kompas.com, 1 Januari 2024, 14:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Pembahasan seputar Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Rupiah Digital semakin bergerak menjadi kenyataan.

Terlebih Bank Indonesia (BI) telah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan konsep ini dan perkembangan terbaru mengindikasikan kehadiran Rupiah Digital bukan lagi sekadar wacana.

Perjalanan Panjang Menuju Rupiah Digital

Tidak dapat dipungkiri bahwa perjalanan menuju implementasi Rupiah Digital merupakan proses yang memerlukan waktu dan ketelitian.

Bank for International Settlement (BIS) melaporkan bahwa 93 persen bank sentral di dunia sedang mengeksplorasi CBDC. Beberapa negara, seperti China dan India, bahkan telah mengujicobakan mata uang digital mereka.

BI sendiri telah melewati beberapa tahapan krusial dalam mewujudkan Rupiah Digital. Proyek Garuda yang diluncurkan pada tahun 2022 menjadi tonggak awal.

Dalam proyek itu kemudian diwujudkan dalam suatu white paper yang berisi gambaran umum desain Rupiah Digital. Kemudian tahun 2023 BI melakukan konsultasi publik yang dirangkum dalam consultative paper.

Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan desain Rupiah Digital kuat dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Komitmen Kuat dan Dukungan Hukum

Komitmen BI dalam mengembangkan Rupiah Digital semakin diperkuat dengan dukungan hukum. Perubahan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 (UU Mata Uang) menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memberikan landasan legal bagi eksistensi Rupiah Digital.

Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tersebut disebukan bahwa Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital. Artinya, Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur kepemilikan tambahan macam Rupiah, yakni Rupiah digital.

Mandat BI sebagai lembaga yang berwenang dalam mengelola Rupiah Digital juga telah diatur secara jelas. Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Pertemuan Tahunan BI 2023, menyampaikan kelanjutan pengembangan Rupiah Digital sebagai bagian dari kebijakan sistem pembayaran 2024.

Dukungan hukum ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum, menjadikan Rupiah Digital sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketepatan Desain sebagai Kunci Keberhasilan

Salah satu aspek krusial dalam implementasi Rupiah Digital adalah ketepatan desain. Desain yang baik harus memastikan bahwa Rupiah Digital dapat berfungsi efektif sebagai alat pembayaran.

Fungsi dasar uang, seperti sebagai alat tukar, penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran tertunda, harus terwujud dalam desain tersebut.

Kompleksitas dalam menciptakan desain yang memenuhi semua fungsi tersebut memerlukan kehati-hatian dan pemahaman mendalam tentang ekonomi dan keuangan.

BI harus memastikan agar Rupiah Digital dapat berdampingan dengan uang kertas dan logam, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau