Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Rupiah Digital: Akankah Bisa Merakyat?

Kompas.com - 01/01/2024, 14:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Pembahasan seputar Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Rupiah Digital semakin bergerak menjadi kenyataan.

Terlebih Bank Indonesia (BI) telah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan konsep ini dan perkembangan terbaru mengindikasikan kehadiran Rupiah Digital bukan lagi sekadar wacana.

Perjalanan Panjang Menuju Rupiah Digital

Tidak dapat dipungkiri bahwa perjalanan menuju implementasi Rupiah Digital merupakan proses yang memerlukan waktu dan ketelitian.

Bank for International Settlement (BIS) melaporkan bahwa 93 persen bank sentral di dunia sedang mengeksplorasi CBDC. Beberapa negara, seperti China dan India, bahkan telah mengujicobakan mata uang digital mereka.

BI sendiri telah melewati beberapa tahapan krusial dalam mewujudkan Rupiah Digital. Proyek Garuda yang diluncurkan pada tahun 2022 menjadi tonggak awal.

Dalam proyek itu kemudian diwujudkan dalam suatu white paper yang berisi gambaran umum desain Rupiah Digital. Kemudian tahun 2023 BI melakukan konsultasi publik yang dirangkum dalam consultative paper.

Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan desain Rupiah Digital kuat dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Komitmen Kuat dan Dukungan Hukum

Komitmen BI dalam mengembangkan Rupiah Digital semakin diperkuat dengan dukungan hukum. Perubahan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 (UU Mata Uang) menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memberikan landasan legal bagi eksistensi Rupiah Digital.

Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tersebut disebukan bahwa Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital. Artinya, Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur kepemilikan tambahan macam Rupiah, yakni Rupiah digital.

Mandat BI sebagai lembaga yang berwenang dalam mengelola Rupiah Digital juga telah diatur secara jelas. Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Pertemuan Tahunan BI 2023, menyampaikan kelanjutan pengembangan Rupiah Digital sebagai bagian dari kebijakan sistem pembayaran 2024.

Dukungan hukum ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum, menjadikan Rupiah Digital sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketepatan Desain sebagai Kunci Keberhasilan

Salah satu aspek krusial dalam implementasi Rupiah Digital adalah ketepatan desain. Desain yang baik harus memastikan bahwa Rupiah Digital dapat berfungsi efektif sebagai alat pembayaran.

Fungsi dasar uang, seperti sebagai alat tukar, penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran tertunda, harus terwujud dalam desain tersebut.

Kompleksitas dalam menciptakan desain yang memenuhi semua fungsi tersebut memerlukan kehati-hatian dan pemahaman mendalam tentang ekonomi dan keuangan.

BI harus memastikan agar Rupiah Digital dapat berdampingan dengan uang kertas dan logam, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Jumlah Mesin ATM Terus Berkurang, Ada Apa?

Jumlah Mesin ATM Terus Berkurang, Ada Apa?

Kata Netizen
4 Alasan Orang Indonesia Suka Makanan Pedas

4 Alasan Orang Indonesia Suka Makanan Pedas

Kata Netizen
Peran Vital Guru Honorer dan 'Cleansing' yang Terjadi

Peran Vital Guru Honorer dan "Cleansing" yang Terjadi

Kata Netizen
Menyikap 'Rayuan Bos', Apa yang Mesti Dilakukan Bawahan?

Menyikap "Rayuan Bos", Apa yang Mesti Dilakukan Bawahan?

Kata Netizen
Lembaga Survei, Elektabilitas, dan Strategi Partai

Lembaga Survei, Elektabilitas, dan Strategi Partai

Kata Netizen
Dari Seorang Introvert Kita Belajar...

Dari Seorang Introvert Kita Belajar...

Kata Netizen
Menyemangati Anak Ketika Gagal Masuk Sekolah Favorit

Menyemangati Anak Ketika Gagal Masuk Sekolah Favorit

Kata Netizen
Budget Tipis dari Klien, Terima atau Tolak?

Budget Tipis dari Klien, Terima atau Tolak?

Kata Netizen
5 Cara Meningkatkan Kinerja Guru Sesuai dengan Kurikulum Merdeka

5 Cara Meningkatkan Kinerja Guru Sesuai dengan Kurikulum Merdeka

Kata Netizen
Fenomena 'Makan Tabungan', Kenapa Bisa Makin Marak?

Fenomena "Makan Tabungan", Kenapa Bisa Makin Marak?

Kata Netizen
Pemimpin Populis pada Pilkada 2024

Pemimpin Populis pada Pilkada 2024

Kata Netizen
Istri Alami Baby Blues, Bukan Berarti Manja atau Lebay

Istri Alami Baby Blues, Bukan Berarti Manja atau Lebay

Kata Netizen
PPBD dan Niat Membuat Pendidikan Berkualitas serta Berkeadilan

PPBD dan Niat Membuat Pendidikan Berkualitas serta Berkeadilan

Kata Netizen
Apa yang Dipertimbangkan Sebelum Resign dari PNS?

Apa yang Dipertimbangkan Sebelum Resign dari PNS?

Kata Netizen
Ketika Judi Online Mulai Menyasar Pelajar

Ketika Judi Online Mulai Menyasar Pelajar

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com