Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Rupiah Digital: Akankah Bisa Merakyat?

Kompas.com - 01/01/2024, 14:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Pembahasan seputar Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Rupiah Digital semakin bergerak menjadi kenyataan.

Terlebih Bank Indonesia (BI) telah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan konsep ini dan perkembangan terbaru mengindikasikan kehadiran Rupiah Digital bukan lagi sekadar wacana.

Perjalanan Panjang Menuju Rupiah Digital

Tidak dapat dipungkiri bahwa perjalanan menuju implementasi Rupiah Digital merupakan proses yang memerlukan waktu dan ketelitian.

Bank for International Settlement (BIS) melaporkan bahwa 93 persen bank sentral di dunia sedang mengeksplorasi CBDC. Beberapa negara, seperti China dan India, bahkan telah mengujicobakan mata uang digital mereka.

BI sendiri telah melewati beberapa tahapan krusial dalam mewujudkan Rupiah Digital. Proyek Garuda yang diluncurkan pada tahun 2022 menjadi tonggak awal.

Dalam proyek itu kemudian diwujudkan dalam suatu white paper yang berisi gambaran umum desain Rupiah Digital. Kemudian tahun 2023 BI melakukan konsultasi publik yang dirangkum dalam consultative paper.

Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan desain Rupiah Digital kuat dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Komitmen Kuat dan Dukungan Hukum

Komitmen BI dalam mengembangkan Rupiah Digital semakin diperkuat dengan dukungan hukum. Perubahan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 (UU Mata Uang) menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memberikan landasan legal bagi eksistensi Rupiah Digital.

Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tersebut disebukan bahwa Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital. Artinya, Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur kepemilikan tambahan macam Rupiah, yakni Rupiah digital.

Mandat BI sebagai lembaga yang berwenang dalam mengelola Rupiah Digital juga telah diatur secara jelas. Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Pertemuan Tahunan BI 2023, menyampaikan kelanjutan pengembangan Rupiah Digital sebagai bagian dari kebijakan sistem pembayaran 2024.

Dukungan hukum ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum, menjadikan Rupiah Digital sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketepatan Desain sebagai Kunci Keberhasilan

Salah satu aspek krusial dalam implementasi Rupiah Digital adalah ketepatan desain. Desain yang baik harus memastikan bahwa Rupiah Digital dapat berfungsi efektif sebagai alat pembayaran.

Fungsi dasar uang, seperti sebagai alat tukar, penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran tertunda, harus terwujud dalam desain tersebut.

Kompleksitas dalam menciptakan desain yang memenuhi semua fungsi tersebut memerlukan kehati-hatian dan pemahaman mendalam tentang ekonomi dan keuangan.

BI harus memastikan agar Rupiah Digital dapat berdampingan dengan uang kertas dan logam, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Di Balik Layar Cerita Mengompos dengan Komposter Drum

Di Balik Layar Cerita Mengompos dengan Komposter Drum

Kata Netizen
Jika MBG Dimasak oleh Ibu Sendiri...

Jika MBG Dimasak oleh Ibu Sendiri...

Kata Netizen
Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Kata Netizen
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Kata Netizen
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

Kata Netizen
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?

Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?

Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'

Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"

Kata Netizen
Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Kata Netizen
Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau