Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Tragedi Jalan Tol: Saat Manusia Tertinggal Infrastruktur"
Jalan tol adalah salah satu infrastruktur yang pembangunannya dikebut oleh pemerintahan Pak Jokowi.
Menurut data sensus Badan Pusat Statistik (BPS, 2017), total panjang jalan tol yang beroperasi di Indonesia pada tahun 2014 baru sekitar 784 Km. Sementara total panjang tol per Juni 2022 sudah mencapai 2.500 Km.
Jika dibandingkan dengan total 548.366 Km panjang jalan nasional, provinsi, kota dan kabupaten pada 2020 (BPS) maka panjang jalan tol tersebut hanyalah 0,45% saja.
Namun jika kita lihat angka kecelakaan lalu lintas jalan raya, maka kontribusi jalan tol adalah cukup besar.
Menurut data statistik Kementerian Perhubungan 2020 (Pustikom Kemenhub, 2021) antara 2016 dan 2020 terjadi sekitar 110.000 kecelakaan lalu lintas jalan raya setiap tahunnya.
Selanjutnya, menurut Badan Pengelola Jalan Tol atau BPJT (2020) setiap tahunnya terjadi sekitar 3.725 kecelakaan di jalan tol.
Dengan demikian di Indonesia, sekitar 3,4% kecelakaan jalan raya terjadi di jalan tol setiap tahunnya padahal panjang jalan tol hanya sekitar 0,45% dari total panjang jalan.
Jelas bahwa risiko kecelakaan di jalan tol lebih tinggi dibandingkan di berbagai kelas jalan lainnya.
Berfungsinya suatu infrastruktur sesungguhnya memerlukan interaksi yang baik antar 3 komponennya, yaitu bangunan fisik infrastruktur itu sendiri, pengguna, dan sistem (peraturan).
Tanpa interaksi yang baik, yang akan terjadi adalah kegagalan. Pada infrastruktur jalan tol salah satu kegagalan itu adalah tingginya kecelakaan.
Satu yang bisa kita lihat dengan sangat mudah di jalan-jalan tol di Indonesia adalah tidak adanya interaksi yang baik antara pengguna dengan sistem (peraturan).
Ada dua hal yang paling sering kita lihat atau mungkin kita lakukan sendiri di jalan tol.
Bahu jalan pada dasarnya dibuat hanya untuk mengakomodasi situasi darurat seperti kendaraan yang mengalami gangguan teknis atau sebagai tempat evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan.