Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Dalam Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras. Selanjutnya sumber daya air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Fungsi yang dimaksud berkaitan dengan pemenuhan hak rakyat atas air yang dijamin oleh negara sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, Juga untuk kebutuhan pertanian rakyat, serta untuk kebutuhan usaha melalui sistem penyediaan air minum. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 UU Sumber Daya Air.
Meskipun begitu, terbatasnya akses sumber daya air masih menjadi permasalahan sentral yang dihadapi oleh sejumlah daerah saat ini.
Faktor-faktor penyebab terbatasnya sumber daya air ini antara lain adalah pertama, terus menurunnya kondisi hutan akibat penebangan liar, kebakaran, dan perambahan hutan.
Hutan merupakan salah satu sumber daya penting untuk menjaga daya dukung (carrying capacity) lingkungan terutama pemenuhan ketersediaan sumber daya air.
Kedua, pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim (global change) dalam bentuk kenaikan frekuensi dan intensitas kejadian cuaca ekstrem.
Ketiga, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kerusakan ini berupa degradasi dan erosi dasar sungai, adanya hunian di bantaran sungai, pencemaran sungai, serta kerusakan yang diakibatkan oleh penebangan liar.
Akibatnya DAS tidak lagi dapat berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alam.
Penanganan yang holistik tentu dibutuhkan untuk menangani ketiga faktor yang menyebabkan semakin terbatasnya sumber daya air tersebut. Hal ini penting karena keberadaan sumber daya air merupakan modal dasar pembangunan nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, sumber daya air harus dikelola secara selaras, terpadu, dan berwawasan lingkungan agar pemanfaatannya dapat berkelanjutan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 UUD SDA.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.