Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yunita Kristanti Nur Indarsih
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Yunita Kristanti Nur Indarsih adalah seorang yang berprofesi sebagai Pendidik. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

KDRT: Minimnya Pengaduan dan Peran Penting Undang-undang

Kompas.com - 23/12/2023, 12:33 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali tak terungkap dan menjadi masalah kronis yang merusak kesehatan fisik serta mental korban, terutama perempuan dan anak-anak.

Mengapa banyak kasus KDRT tak terungkap? Apa yang menjadi penghambat?

Menengok Statistik Kasus Kekerasan di Indonesia

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), dari tahun 2022 hingga bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban mencapai 16.275 orang.

Jika dilihat dari jenis kekerasannya, ditemukan sebanyak 7.940 adalah kasus kekerasan fisik, 6.576 adalah kasus kekerasan psikis, 2.948 adalah kasus kekerasan seksual, dan 2.199 adalah kasus penelantaran.

Masih dari data Simfoni PPPA, sepanjang Januari-Juni 2023 tercatat kasus kekerasan paling banyak adalah KDRT, sebanyak 7.649 atau 48,04 persen.

Data Komnas Perempuan mencatat terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2022. Dari jumlah itu 91% di antaranya merupakan kasus KDRT yang melibatkan istri dan anak sebagai korban, serta suami/ayah sebagai pelaku.

Tantangan Pengungkapan Kasus KDRT

Banyak kasus KDRT yang pada akhirnya tetap tersembunyi dan tak bisa diungkap adalah karena kebanyakan masyarakat kita masih menganggap hal itu sebagai masalah privat.

Adanya anggapan itu menjadikan pihak lain di luar rumah tangga menjadi enggan untuk ikut campur apalagi memberi pertolongan.

Selain itu, korban seringkali tidak mampu mengungkapkan kekerasan yang dialaminya karena pertimbangan sosial, ekonomi, reputasi, dan anggapan bahwa perempuan tidak memiliki kekuatan di masyarakat akibat mengakarnya budaya patriarki.

Ditambah lagi, para korban yang umumnya perempuan juga takut akan menjadi janda karena stigma buruk yang menyelimutinya, apabila berani bertindak dengan menggugat cerai suami sebagai pelaku kekerasan.

Peran Undang-Undang dan Upaya Menuntaskan Kasus KDRT di Indonesia

Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah ada sejak 2004, kasus kekerasan di Indonesia masih terus meningkat.

Oleh karenanya, diperlukan dukungan dan upaya bersama untuk menegakkan keadilan bagi korban KDRT. Upaya ini perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga, tetangga, dan lembaga sosial.

Selain itu, tak kalah penting untuk memberikan pendekatan edukasi pada korban terkait self-esteem dan pemulihan trauma harus menjadi fokus utama.

Sebab, seringkali korban kekerasan akan emrasa frustasi dengan keadaan yang dialaminya, sehingga ia memilih untuk bungkam karena merasa tak ada jalan untuk keluar dari situasi buruk itu. Akibatnya, banyak korban kekerasan akan memiliki konsep diri yang rendah.

Maka dari itu, penting kiranya untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis korban dengan memberikan pendampungan serta edukasi mengenai hidup bermakna dan berharga. Dengan begitu korban perlahan akan mampu memiliki pilihan-pilihan hidup yang kelak dapat memerdekakan dirinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Jumlah Mesin ATM Terus Berkurang, Ada Apa?

Jumlah Mesin ATM Terus Berkurang, Ada Apa?

Kata Netizen
4 Alasan Orang Indonesia Suka Makanan Pedas

4 Alasan Orang Indonesia Suka Makanan Pedas

Kata Netizen
Peran Vital Guru Honorer dan 'Cleansing' yang Terjadi

Peran Vital Guru Honorer dan "Cleansing" yang Terjadi

Kata Netizen
Menyikap 'Rayuan Bos', Apa yang Mesti Dilakukan Bawahan?

Menyikap "Rayuan Bos", Apa yang Mesti Dilakukan Bawahan?

Kata Netizen
Lembaga Survei, Elektabilitas, dan Strategi Partai

Lembaga Survei, Elektabilitas, dan Strategi Partai

Kata Netizen
Dari Seorang Introvert Kita Belajar...

Dari Seorang Introvert Kita Belajar...

Kata Netizen
Menyemangati Anak Ketika Gagal Masuk Sekolah Favorit

Menyemangati Anak Ketika Gagal Masuk Sekolah Favorit

Kata Netizen
Budget Tipis dari Klien, Terima atau Tolak?

Budget Tipis dari Klien, Terima atau Tolak?

Kata Netizen
5 Cara Meningkatkan Kinerja Guru Sesuai dengan Kurikulum Merdeka

5 Cara Meningkatkan Kinerja Guru Sesuai dengan Kurikulum Merdeka

Kata Netizen
Fenomena 'Makan Tabungan', Kenapa Bisa Makin Marak?

Fenomena "Makan Tabungan", Kenapa Bisa Makin Marak?

Kata Netizen
Pemimpin Populis pada Pilkada 2024

Pemimpin Populis pada Pilkada 2024

Kata Netizen
Istri Alami Baby Blues, Bukan Berarti Manja atau Lebay

Istri Alami Baby Blues, Bukan Berarti Manja atau Lebay

Kata Netizen
PPBD dan Niat Membuat Pendidikan Berkualitas serta Berkeadilan

PPBD dan Niat Membuat Pendidikan Berkualitas serta Berkeadilan

Kata Netizen
Apa yang Dipertimbangkan Sebelum Resign dari PNS?

Apa yang Dipertimbangkan Sebelum Resign dari PNS?

Kata Netizen
Ketika Judi Online Mulai Menyasar Pelajar

Ketika Judi Online Mulai Menyasar Pelajar

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com