Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yunita Kristanti Nur Indarsih
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Yunita Kristanti Nur Indarsih adalah seorang yang berprofesi sebagai Pendidik. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

KDRT: Minimnya Pengaduan dan Peran Penting Undang-undang

Kompas.com - 23/12/2023, 12:33 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali tak terungkap dan menjadi masalah kronis yang merusak kesehatan fisik serta mental korban, terutama perempuan dan anak-anak.

Mengapa banyak kasus KDRT tak terungkap? Apa yang menjadi penghambat?

Menengok Statistik Kasus Kekerasan di Indonesia

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), dari tahun 2022 hingga bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban mencapai 16.275 orang.

Jika dilihat dari jenis kekerasannya, ditemukan sebanyak 7.940 adalah kasus kekerasan fisik, 6.576 adalah kasus kekerasan psikis, 2.948 adalah kasus kekerasan seksual, dan 2.199 adalah kasus penelantaran.

Masih dari data Simfoni PPPA, sepanjang Januari-Juni 2023 tercatat kasus kekerasan paling banyak adalah KDRT, sebanyak 7.649 atau 48,04 persen.

Data Komnas Perempuan mencatat terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2022. Dari jumlah itu 91% di antaranya merupakan kasus KDRT yang melibatkan istri dan anak sebagai korban, serta suami/ayah sebagai pelaku.

Tantangan Pengungkapan Kasus KDRT

Banyak kasus KDRT yang pada akhirnya tetap tersembunyi dan tak bisa diungkap adalah karena kebanyakan masyarakat kita masih menganggap hal itu sebagai masalah privat.

Adanya anggapan itu menjadikan pihak lain di luar rumah tangga menjadi enggan untuk ikut campur apalagi memberi pertolongan.

Selain itu, korban seringkali tidak mampu mengungkapkan kekerasan yang dialaminya karena pertimbangan sosial, ekonomi, reputasi, dan anggapan bahwa perempuan tidak memiliki kekuatan di masyarakat akibat mengakarnya budaya patriarki.

Ditambah lagi, para korban yang umumnya perempuan juga takut akan menjadi janda karena stigma buruk yang menyelimutinya, apabila berani bertindak dengan menggugat cerai suami sebagai pelaku kekerasan.

Peran Undang-Undang dan Upaya Menuntaskan Kasus KDRT di Indonesia

Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah ada sejak 2004, kasus kekerasan di Indonesia masih terus meningkat.

Oleh karenanya, diperlukan dukungan dan upaya bersama untuk menegakkan keadilan bagi korban KDRT. Upaya ini perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga, tetangga, dan lembaga sosial.

Selain itu, tak kalah penting untuk memberikan pendekatan edukasi pada korban terkait self-esteem dan pemulihan trauma harus menjadi fokus utama.

Sebab, seringkali korban kekerasan akan emrasa frustasi dengan keadaan yang dialaminya, sehingga ia memilih untuk bungkam karena merasa tak ada jalan untuk keluar dari situasi buruk itu. Akibatnya, banyak korban kekerasan akan memiliki konsep diri yang rendah.

Maka dari itu, penting kiranya untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis korban dengan memberikan pendampungan serta edukasi mengenai hidup bermakna dan berharga. Dengan begitu korban perlahan akan mampu memiliki pilihan-pilihan hidup yang kelak dapat memerdekakan dirinya.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Cara Gen Z Menentukan Karier, Passion atau Gaji?

Cara Gen Z Menentukan Karier, Passion atau Gaji?

Kata Netizen
Anak Mental Strawberry Generation, Apakah Karena Terlalu Dimanjakan?

Anak Mental Strawberry Generation, Apakah Karena Terlalu Dimanjakan?

Kata Netizen
Adakah Cara agar Melangsungkan Pernikahan Tanpa Utang?

Adakah Cara agar Melangsungkan Pernikahan Tanpa Utang?

Kata Netizen
Apa Jadinya Jika Kantin Sekolah Dikenakan Pajak Retribusi?

Apa Jadinya Jika Kantin Sekolah Dikenakan Pajak Retribusi?

Kata Netizen
Apakah 'Job Fair' Masih Jadi Pilihan Cari Kerja?

Apakah "Job Fair" Masih Jadi Pilihan Cari Kerja?

Kata Netizen
Membedakan Respon Patuhnya Anak, Sayang atau Takut?

Membedakan Respon Patuhnya Anak, Sayang atau Takut?

Kata Netizen
Talenan Plastik, Talenan Kayu, dan Keamanan Pangan

Talenan Plastik, Talenan Kayu, dan Keamanan Pangan

Kata Netizen
Apa Beda antara Kategori Buku dan Genre Buku?

Apa Beda antara Kategori Buku dan Genre Buku?

Kata Netizen
Sekolah Menghadapi Sampah Makan Siang Gratis

Sekolah Menghadapi Sampah Makan Siang Gratis

Kata Netizen
Pertumbuhan Ekonomi, PPN 12 Persen, dan Frugal Living

Pertumbuhan Ekonomi, PPN 12 Persen, dan Frugal Living

Kata Netizen
Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau