Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yunita Kristanti Nur Indarsih
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Yunita Kristanti Nur Indarsih adalah seorang yang berprofesi sebagai Wiraswasta. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

KDRT: Minimnya Pengaduan dan Peran Penting Undang-undang

Kompas.com, 23 Desember 2023, 12:33 WIB

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali tak terungkap dan menjadi masalah kronis yang merusak kesehatan fisik serta mental korban, terutama perempuan dan anak-anak.

Mengapa banyak kasus KDRT tak terungkap? Apa yang menjadi penghambat?

Menengok Statistik Kasus Kekerasan di Indonesia

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), dari tahun 2022 hingga bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban mencapai 16.275 orang.

Jika dilihat dari jenis kekerasannya, ditemukan sebanyak 7.940 adalah kasus kekerasan fisik, 6.576 adalah kasus kekerasan psikis, 2.948 adalah kasus kekerasan seksual, dan 2.199 adalah kasus penelantaran.

Masih dari data Simfoni PPPA, sepanjang Januari-Juni 2023 tercatat kasus kekerasan paling banyak adalah KDRT, sebanyak 7.649 atau 48,04 persen.

Data Komnas Perempuan mencatat terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2022. Dari jumlah itu 91% di antaranya merupakan kasus KDRT yang melibatkan istri dan anak sebagai korban, serta suami/ayah sebagai pelaku.

Tantangan Pengungkapan Kasus KDRT

Banyak kasus KDRT yang pada akhirnya tetap tersembunyi dan tak bisa diungkap adalah karena kebanyakan masyarakat kita masih menganggap hal itu sebagai masalah privat.

Adanya anggapan itu menjadikan pihak lain di luar rumah tangga menjadi enggan untuk ikut campur apalagi memberi pertolongan.

Selain itu, korban seringkali tidak mampu mengungkapkan kekerasan yang dialaminya karena pertimbangan sosial, ekonomi, reputasi, dan anggapan bahwa perempuan tidak memiliki kekuatan di masyarakat akibat mengakarnya budaya patriarki.

Ditambah lagi, para korban yang umumnya perempuan juga takut akan menjadi janda karena stigma buruk yang menyelimutinya, apabila berani bertindak dengan menggugat cerai suami sebagai pelaku kekerasan.

Peran Undang-Undang dan Upaya Menuntaskan Kasus KDRT di Indonesia

Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah ada sejak 2004, kasus kekerasan di Indonesia masih terus meningkat.

Oleh karenanya, diperlukan dukungan dan upaya bersama untuk menegakkan keadilan bagi korban KDRT. Upaya ini perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga, tetangga, dan lembaga sosial.

Selain itu, tak kalah penting untuk memberikan pendekatan edukasi pada korban terkait self-esteem dan pemulihan trauma harus menjadi fokus utama.

Sebab, seringkali korban kekerasan akan emrasa frustasi dengan keadaan yang dialaminya, sehingga ia memilih untuk bungkam karena merasa tak ada jalan untuk keluar dari situasi buruk itu. Akibatnya, banyak korban kekerasan akan memiliki konsep diri yang rendah.

Maka dari itu, penting kiranya untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis korban dengan memberikan pendampungan serta edukasi mengenai hidup bermakna dan berharga. Dengan begitu korban perlahan akan mampu memiliki pilihan-pilihan hidup yang kelak dapat memerdekakan dirinya.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
(Tidak) Semua Pertemanan Mesti Bertahan Selamanya
(Tidak) Semua Pertemanan Mesti Bertahan Selamanya
Kata Netizen
Yang Tertinggal Setelah Seorang Dosen Pergi
Yang Tertinggal Setelah Seorang Dosen Pergi
Kata Netizen
Menanam Nangka di Pekarangan, Menikmati Buahnya, Merasakan Hematnya
Menanam Nangka di Pekarangan, Menikmati Buahnya, Merasakan Hematnya
Kata Netizen
Sejuknya Hutan, Hangatnya Cerita tentang Petani Kopi
Sejuknya Hutan, Hangatnya Cerita tentang Petani Kopi
Kata Netizen
Kemerdekaan yang Belum Selesai, Korupsi Menggerogoti Hak Rakyat
Kemerdekaan yang Belum Selesai, Korupsi Menggerogoti Hak Rakyat
Kata Netizen
Bukan Pilah-Pilih Guru, Anak Autis Mungkin Sedang Beradaptasi
Bukan Pilah-Pilih Guru, Anak Autis Mungkin Sedang Beradaptasi
Kata Netizen
Cek Desil dan Pelajaran tentang Arti Berkecukupan
Cek Desil dan Pelajaran tentang Arti Berkecukupan
Kata Netizen
Evaluasi Keuangan Bukan Sekadar Menghitung Saldo
Evaluasi Keuangan Bukan Sekadar Menghitung Saldo
Kata Netizen
Beluntas, Tanaman Pagar yang Memiliki Banyak Khasiat
Beluntas, Tanaman Pagar yang Memiliki Banyak Khasiat
Kata Netizen
Dari Pasar Comboran, Sepiring Orem-orem Menyimpan Cerita
Dari Pasar Comboran, Sepiring Orem-orem Menyimpan Cerita
Kata Netizen
Meski Tukang Cukur, Ada Cerita yang Tak Ikut Terpotong
Meski Tukang Cukur, Ada Cerita yang Tak Ikut Terpotong
Kata Netizen
Apa Arti Merdeka bagi Nakes?
Apa Arti Merdeka bagi Nakes?
Kata Netizen
Dari Sumba ke Flores, Menunggu Kabar di Tengah Gempa
Dari Sumba ke Flores, Menunggu Kabar di Tengah Gempa
Kata Netizen
Jejak Guru yang Membentuk Seorang Guru
Jejak Guru yang Membentuk Seorang Guru
Kata Netizen
Musim Panen Cengkeh Kini Tak Lagi Serentak
Musim Panen Cengkeh Kini Tak Lagi Serentak
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau