Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Profesi dosen di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin berat di tengah gelombang digitalisasi dan globalisasi. Baru-baru ini viral tagar #JanganJadiDosen di media sosial menjadi simbol dari keresahan mendalam yang dirasakan oleh banyak akademisi di negeri ini.
Tagar #JanganJadiDosen mencerminkan kenyataan pahit tentang kesejahteraan dosen di Indonesia yang kerap tidak sebanding dengan dedikasi dan kontribusinya terhadap pendidikan dan penelitian.
Banyak dosen yang merasa bahwa pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran mereka tidak mendapatkan apresiasi yang setimpal mengingat banyak dosen yang menerima gaji di bawah standar upah minimum.
Terkait hal ini, dilansir dari Kompas.com rentang gaji dosen berada di angka Rp2,6 juta hingga Rp5,9 juta per bulan untuk dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi.
Besaran gaji dosen Indonesia ini jika dibandingkan dengan gaji dosen di negara Asia lain seperti, Malaysia, Jepang, dan lainnya masih tergolong cukup rendah.
Di negara-negara seperti Malaysia atau Jepang, profesi dosen begitu dihargai sebagai agen perubahan yang mampu menghasilkan sumber daya pendukung negara serta memberikan kontribusi penting di bidang sains dan teknologi.
Munculnya tagar #JanganJadiDosen secara tak langsung merupakan panggilan untuk aksi dan perubahan yang mendesak, agar dosen dapat bekerja dalam kondisi yang memungkinkan mereka untuk berkembang serta memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perubahan seperti apa yang harus diwujudkan? Jawabannya tentu mencakup peningkatan anggaran pendidikan, penyesuaian standar gaji dosen yang adil, hingga pengembangan sistem penelitian yang mendukung inovasi dan publikasi ilmiah.
Tagar ini harus dijadikan momentum untuk membangun sistem pendidikan yang lebih baik, yang tidak hanya menghargai para dosen sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional.
Salah satu hal yang selama ini memengaruhi kesejahteraan dosen di Indonesia adalah anggaran pendidikan kita yang masih cukup rendah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada 2023 anggaran pendidikan nasional hanya sebesar 20,1% dari total anggaran negara atau sekitar 4,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Padahal aturan soal anggaran pendidikan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari total anggaran negara atau minimal 5% dari PDB.
Masih rendahnya dana pendidikan ini yang menjadikan minimnya dana bagi perguruan tinggi, khususnya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas dosen.
Menurut data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2023, alokasi dana bagi perguruan tinggi negeri hanya sebesar Rp29,9 triliun, sementara untuk perguruan tinggi swasta hanya sebesar Rp4,9 triliun.
Bahkan dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang dialokasikan untuk gaji, tunjangan, dan insentif dosen, serta untuk fasilitas penelitian dan pengembangan.
Oleh karenanya, peningkatan anggaran pendidikan adalah langkah awal penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Dengan adanya anggaran pendidikan yang lebih besar dari pemerintah, maka tentu perguruan tinggi akan lebih memiliki dana untuk membiayai kebutuhan dosen, seperti gaji, tunjangan, insentif, beasiswa, hibah, fasilitas, dan lain-lain.