Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dani Ramdani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 10/03/2023, 15:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Anak adalah anugerah yang diberi Tuhan kepada makhluknya. Selain itu anak juga merupakan aset bangsa, karena di tangan merekalah masa depan bangsa ditentukan.

Maka dari itu, sebagai salah satu aset yang memegang peran penting terhadap masa depan bangsa, anak butuh dan harus mendapat perlindungan dari negara.

Pelindungan negara bisa dilihat dari kebijakan atau produk hukum yang berpihak pada anak. Untuk menekan perkawinan anak misalnya, undang-undang memberlakukan batas minimal usia menikah.

Dalam UU Perkawinan telah disebutkan bahwa batas menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Sementara dalam aturan terbaru, baik laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun untuk bisa menikah.

Selain itu ada juga pembatasan usia dalam beberapa undang-undang lain. Dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak misalnya, yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun.

Begitu juga dalam hukum perdata, dalam Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah cakap. Cakap di sini adalah dewasa, batas usia itu di atas 18 tahun.

Artinya dalam hukum perdata, jika ada anak yang berusia di bawah 18 tahun melakukan perbuatan hukum, dapat dibatalkan karena anak tidak cakap hukum.

Dalam ranah demokrasi pun demikian, untuk bisa mendapatkan hak pilih, anak harus berusia minimal 18 tahun. Pada usia itulah anak sudah bisa dikatakan dewasa dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya sendiri.

Jika dikaitkan dengan perkembangan anak, usia di bawah 18 tahun memang masih tergolong dalam fase pencarian jati diri. Pada rentang usia ini, rasa penasaran anak sangat tinggi, namun tidak dibarengi kematangan berpikir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Perbaikan Jalan di Labuhanbatu Selatan Perlu Memerhatikan 5 Hal Ini

Perbaikan Jalan di Labuhanbatu Selatan Perlu Memerhatikan 5 Hal Ini

Kata Netizen
5 Tips Menjaga Diri Tetap Aman saat Menghadiri Festival Musik

5 Tips Menjaga Diri Tetap Aman saat Menghadiri Festival Musik

Kata Netizen
5 Kiat Cerdas untuk Selesaikan Skripsi Cepat dan Baik

5 Kiat Cerdas untuk Selesaikan Skripsi Cepat dan Baik

Kata Netizen
5 Hal Penting untuk Bersama Membesarkan Anak Setelah Bercerai

5 Hal Penting untuk Bersama Membesarkan Anak Setelah Bercerai

Kata Netizen
Profesi Dokter Hewan Lebih Dulu Merasa Dirugikan oleh UU Omnibus Law

Profesi Dokter Hewan Lebih Dulu Merasa Dirugikan oleh UU Omnibus Law

Kata Netizen
5 Alasan Mengapa Penyanyi Perlu Menghargai Pencipta Lagu

5 Alasan Mengapa Penyanyi Perlu Menghargai Pencipta Lagu

Kata Netizen
4 Tips Menjaga Keseimbangan Karier dan Asmara

4 Tips Menjaga Keseimbangan Karier dan Asmara

Kata Netizen
Perkembangan Aktivitas Nonton TV di Timor dalam 3 Dekade Terakhir

Perkembangan Aktivitas Nonton TV di Timor dalam 3 Dekade Terakhir

Kata Netizen
Pentingnya Komunitas bagi Orangtua dengan Anak Berkebutuhan Khusus

Pentingnya Komunitas bagi Orangtua dengan Anak Berkebutuhan Khusus

Kata Netizen
Dampak Cuaca Panas Ekstrem bagi Tanaman Padi dan Solusi Mengatasinya

Dampak Cuaca Panas Ekstrem bagi Tanaman Padi dan Solusi Mengatasinya

Kata Netizen
Pentingnya Memiliki Keterampilan Kerja bagi Pendatang

Pentingnya Memiliki Keterampilan Kerja bagi Pendatang

Kata Netizen
10 Tips Agar Tak Terjebak Harga Makanan Mahal Saat Traveling

10 Tips Agar Tak Terjebak Harga Makanan Mahal Saat Traveling

Kata Netizen
Komitmen Indonesia Terapkan Kebijakan Pengurangan Natrium

Komitmen Indonesia Terapkan Kebijakan Pengurangan Natrium

Kata Netizen
Pengaruh Gelombang Panas Ekstrem terhadap Kesehatan Jiwa Manusia

Pengaruh Gelombang Panas Ekstrem terhadap Kesehatan Jiwa Manusia

Kata Netizen
Yang Luput Diperhatikan dari Fenomena Urbanisasi

Yang Luput Diperhatikan dari Fenomena Urbanisasi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com