Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Aturan yang Harus Dipenuhi oleh Debt Collector saat Menagih Utang

Kompas.com - 23/10/2023, 18:51 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Beberapa waktu lalu, kabar soal nasabah pinjol yang mengakhiri sendiri hidupnya akibat mendapat teror penagih utang alias debt collector ramai menjadi perbincangan baik di media sosial maupun di media mainstream.

Kejadian itu mengingatkan akan peristiwa serupa ketika nasabah bank meninggal tahun 2021 akibat tindak kekerasan beberapa debt collector yang menagih pelunasan tagihan kartu kredit. Sebagian pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Saat itu, Bank Indonesia (BI) juga menjatuhkan sanksi pada bank tersebut berupa larangan penerbitan kartu kredit dan penggunaan jasa penagihan utang, masing-masing selama 2 tahun.

Terkait penagihan, terutama yang dilakukan oleh debt collector memang rawan menimbulkan banyak persoalan. Posisi debitur yang umumnya sudah lemah acapkali menjadi sasaran tindakan kekerasan, tekanan fisik dan verbal (mental), serta berbagai perilaku tidak beretika.

Berbagai otoritas keuangan, seperti BI dan OJK sebenarnya telah mengeluarkan aturan terkait penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, sesuai cakupan kewenangan masing-masing otoritas tersebut.

Lembaga otoritas keuangan mengatur penyedia jasa pembayaran atau pelaku usaha jasa keuangannya, bukan perusahaan penyedia jasa penagihannya.

Penagihan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa, di antaranya penerbit kartu kredit. Dalam hal ini otoritas yang berwenang terhadap PJP adalah BI.

Ketentuan terkait penagihan PJP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dalam Pasal 191 PBI dimaksud, PJP wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.

Dalam PBI etika yang dimaksud adalah PJP menjamin penagihan utang yang dilakukan, baik oleh PJP sendiri maupun melalui jasa penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan BI serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, penagihan utang tersebut juga wajib patuh pada aturan-aturan selain PBI, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, PJP wajib menjamin bahwa pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet.

Nasabah juga bisa mengecek kualitas kreditnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor OJK atau melalui fasilitas online yang disediakan OJK.

Terakhir, ketentuan teknis dan mikro terkait pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh Self Regulatory Organization (SRO) dengan persetujuan BI.

Perlu diketahui SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh BI untuk mendukung penyelenggaraan sistem pembayaran. Contoh SRO adalah Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.

Di samping itu, BI baru-baru ini juga memperkuat pengaturan penggunaan jasa pihak ketiga melalui PBI No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Melihat Sisi Lain MBG dari Sudut Keamanan Pangan
Melihat Sisi Lain MBG dari Sudut Keamanan Pangan
Kata Netizen
Daripada Dikirim ke Barak, Lebih Baik Rehabilitasi Sosial
Daripada Dikirim ke Barak, Lebih Baik Rehabilitasi Sosial
Kata Netizen
Di Balik Layar Cerita Mengompos dengan Komposter Drum
Di Balik Layar Cerita Mengompos dengan Komposter Drum
Kata Netizen
Jika MBG Dimasak oleh Ibu Sendiri...
Jika MBG Dimasak oleh Ibu Sendiri...
Kata Netizen
Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi
Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi
Kata Netizen
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana
Kata Netizen
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban
Kata Netizen
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?
Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?
Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?
"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?
Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan
Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca
Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata
Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?
Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau