Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Ketahui Status Pinjaman dengan Lakukan Pengecekan SLIK Berkala

Kompas.com - 30/11/2023, 17:31 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Beberapa waktu lalu, muncul berita soal seorang pelaku UMKM yang pengajuan kreditnya ditolak oleh bank dengan alasan terdapat kredit macet di sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Setelah diselidiki, ternyata orang tersebut bukanlah debitur di BPR yang bersangkutan. Bersama kuasa hukumnya, mereka mengajukan aduan ke BPR tersebut dan diketahui bahwa ada kesalahan input data NIK.

Selain itu, mereka juga menduga adanya penyalahgunaan identitas KTP untuk keperluan pinjaman. Maka akhirnya mereka juga melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.

Dari permasalahan kesalahan data SLIK ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menjadi persoalan berkelanjutan.

Buat Aduan Jika Ada Dugaan Kesalahan Data

Perlu diketahui sebelumnya, SLIK merupakan sebuah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya biasa dikenal dengan BI-Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID).

Kemungkinan adanya ketidakakuratan informasi debitur dalam SLIK memang bisa saja terjadi. Jika sudah begini, debitur bisa mengajukan pengaduan secara langsung kepada pelapor (bank umum, BPR, dll).

Pengajuan tersebut diatur dalam Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan POJK No. 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 (POJK SLIK).

Apabila pelapor tidak dapat menyelesaikan pengaduan dimaksud, maka debitur dapat mengupayakan pengaduan lanjutan ke OJK atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Upaya itu diatur dalam Pasal 25 ayat (1) POJK SLIK.

Mekanisme pengaduan ini sebenarnya mudah, asal memang debitur memiliki bukti-bukti yang valid, seperti identitas diri. Dengan begitu, debitur cukup menyampaikan permasalahannya dengan mendatangi kantor bank atau mengirimkan surat kepada bank.

Artinya, bila debitur memiliki semua bukti-bukti yang dibutuhkan, ia tak harus mengunakan jasa pengacara atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen. Dengan demikian, tidak perlu mengeluarkan biaya jasa untuk pihak ketiga tersebut.

Pentingnya Lakukan Pengecekan Berkala

Umumnya, banyak dari kita memang jarang memperhatikan status pinjaman di SLIK, kecuali memang sedang dibutuhkan. Misalnya, seperti syarat pengajuan pinjaman atau untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.

Padahal, kejadian tak terduga seperti kasus tadi bisa saja muncul dari sistem itu sendiri. Ketika data individu ternyata tercatat sebagai debitur yang macet, maka dapat muncul masalah berkelanjutan. Yang kerap terjadi, pengajuan pinjaman ke bank ditolak padahal sedang memerlukan dana segera untuk modal usaha, kredit rumah, dll.

Meski memang bisa mengajukan pengaduan jika ada dugaan kesalahan data, bank akan memerlukan waktu hingga 20 hari kerja atau lebih untuk proses klarifikasi dan koreksi sesuai pasal 24 POJK SLIK.

Jangka waktu itu akan lebih lama jika pengaduan diteruskan ke OJK atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Maka dari itu, baiknya secara berkala kita melakukan pengecekan status pinjaman di SLIK untuk mengetahui keakuratan data pinjaman kita.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Cara Gen Z Menentukan Karier, Passion atau Gaji?

Cara Gen Z Menentukan Karier, Passion atau Gaji?

Kata Netizen
Anak Mental Strawberry Generation, Apakah Karena Terlalu Dimanjakan?

Anak Mental Strawberry Generation, Apakah Karena Terlalu Dimanjakan?

Kata Netizen
Adakah Cara agar Melangsungkan Pernikahan Tanpa Utang?

Adakah Cara agar Melangsungkan Pernikahan Tanpa Utang?

Kata Netizen
Apa Jadinya Jika Kantin Sekolah Dikenakan Pajak Retribusi?

Apa Jadinya Jika Kantin Sekolah Dikenakan Pajak Retribusi?

Kata Netizen
Apakah 'Job Fair' Masih Jadi Pilihan Cari Kerja?

Apakah "Job Fair" Masih Jadi Pilihan Cari Kerja?

Kata Netizen
Membedakan Respon Patuhnya Anak, Sayang atau Takut?

Membedakan Respon Patuhnya Anak, Sayang atau Takut?

Kata Netizen
Talenan Plastik, Talenan Kayu, dan Keamanan Pangan

Talenan Plastik, Talenan Kayu, dan Keamanan Pangan

Kata Netizen
Apa Beda antara Kategori Buku dan Genre Buku?

Apa Beda antara Kategori Buku dan Genre Buku?

Kata Netizen
Sekolah Menghadapi Sampah Makan Siang Gratis

Sekolah Menghadapi Sampah Makan Siang Gratis

Kata Netizen
Pertumbuhan Ekonomi, PPN 12 Persen, dan Frugal Living

Pertumbuhan Ekonomi, PPN 12 Persen, dan Frugal Living

Kata Netizen
Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau